Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.05/1996

Kategori : KUP

Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga Dan Pajak Dalam Rangka Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 232/KMK.05/1996

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI,
 DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Indische Comptabiliteits Wet (staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263),sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


Pasal 1


Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang terutang kepada negara, disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean atau pada PT. (Persero) Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.


Pasal 2

 

(1) Tata cara pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam lampiran I.
(2) Tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, bunga, dan Pajak dalam rangka impor melalui Kantor Pabean, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
(3) Tata cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan pajak dalam rangka impor melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.


Pasal 3

 

(1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga menggunakan formulir Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pembayaran Pajak (PPN, PPn BM, atau PPh Pasal 22) dalam rangka impor menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 4


Pada waktu menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, dan PT. (Persero) Pos Indonesia wajib :

  1. Meneliti kebenaran penghitungan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, dan
  2. Meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian SSBC dan SSP.


Pasal 5


Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.



Pasal 6


Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 7


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD