Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.01/1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Klasifikasi Dan Tarip Bea Masuk Atas Impor Wireless Modem Dan Pesawat Radio Panggil


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM
DAN PESAWAT RADIO PANGGIL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;


Memperhatikan :


Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.208/219/8/MPPT-97 tanggal 2 Januari 1997, Nomor KU.208/8/20/MPPT-97 tanggal 18 Juni 1997 dan Nomor 208/56/16/MPPT-97 tanggal 25 Juni 1997;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL.



Pasal 1

Mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :

  LAMA     BARU  
No Pos Tarif  

Uraian Barang

BM

Pos Tarif

 

Uraian Barang

BM
  8525.20 - Alat pemancar yg digabung dgn pesawat radio penerima  

8525.20

- Alat pemancar yg digabung dgn pesawat radio penerima  
1 8525.20.900 -- Lain-lain

20

  -- Lain-lain 900
          8525.20.910 -- Wireless modem 0
          8525.20.990 --- Lain-lain 20
2

8527.90

- Alat lainnya

10

8527.90 - Alat lainnya :  
          8527.90.100 -- Pesawat radio panggil 0
          8527.90.900 --- Lain-lain 10



Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.



Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.



Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,


ttd.


MAR'IE MUHAMMAD