Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.05/1998
Penyempurnaan Formulir Pemberitahuan Pabean Atas Impor Barang Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2) Dalam Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.05/1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK
SARANA PENGANGKUT (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997
TANGGAL 10 MARET 1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2) dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 dalam suatu keputusan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3737).
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997.
Menyempurnakan bentuk dan isi Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 23 Maret 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.