Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.05/1998 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/KMK.05/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 569/KMK.05/1998
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Jepang Nomor 35 Tahun 1999, telah dilakukan penggabungan Overseas Economic Cooperations Fund (OECF) dan The Export-Import Bank of Japan (JEXIM) ke dalam The Japan Bank For Internasional Cooperation (JBIC);
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.05/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Bidang Impor;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 569/KMK.05/1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.



Pasal I


Mengubah Lampiran I angka romawi III nomor urut 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor :569/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"III. COLOMBO PLAN

  1. Colombo Plan Australia
  2. Colombo Plan Canada
  3. Colombo Plan India
  4. Colombo Plan Inggris
  5. Colombo Plan Jepang meliputi :
    1. JBIC : The Japan Bank for International Cooperation;
    2. JICA : Japan International Cooperation Agency;
  6. Colombo Plan New Zealand;
  7. IPPCC (Pakistan-Republik Indonesia)



Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2000
MENTERI KEUANGAN


ttd


BAMBANG SUDIBYO