Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.01/2004
Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (Ehp) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (Fta)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 356/KMK.01/2004
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP)
BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa perjanjian kerjasama ekonomi dalam rangka perdagangan bebas ASEAN-China (Frame Work Agreement ASEAN-China Free Trade Area) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004;
- bahwa pada artikel 6 point 3 (a) (iii) dari Frame Work Agreement ASEAN-China Free Trade Area tersebut, dimungkinkan penurunan tarif atas produk-produk spesifik yang disepakati secara bilateral Indonesia dan China, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package Bilateral Indonesia-China Free Trade Area;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package Bilateral Indonesia-China Free Trade Area;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 230/KMK.04/2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA).
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dalam rangka Early Harvest Package Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
- Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
- Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
- Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperlukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangka Early Harvest Package Indonesia-China Free Trade Area lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.
- Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa berlakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.