Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 453/KMK.04/2002
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 453/KMK.04/2002
TENTANG
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkatan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pengawasan Pabean adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Barang Diangkat Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
- Barang Diangkut Lanjut adalah barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
- Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antara organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
BAB II
KEDATANGAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 2
(1) | Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sedikit-dikitnya mencantumkan:
|
(2) | Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. |
(4) | Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(5) | Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. |
(1) | Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa manifest tentang barang impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat, secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut. |
(2) | Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean setempat berupa:
|
(3) | Paling lama sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. |
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Pengangkut. |
(5) | Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan daerah pabean Indonesia lainnya dan atau luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah. |
(6) | Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan manifest nihil. |
Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor. |
(2) | Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran. |
(1) | Terhadap Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan dan atau peti kemas, dan jumlah barang curah. |
(2) | Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang menyangkut jumlah kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) atau (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya. |
(4) | Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diselesaikan importasinya setelah kewajiban untuk membayar denda dipenuhi. |
(5) | Perubahan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Pembongkaran Barang Impor
Pasal 7
(1) | Pembongkaran barang impor dilaksanakan:
|
(2) | Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
BAB III
PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 8
(1) | Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di:
|
(2) | Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
BAB IV
PENGELUARAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Tujuan Pengeluaran Barang Impor
Pasal 9
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan tujuan:
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
- diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
- diekspor kembali.
Bagian Kedua
Impor Untuk dipakai
Paragraf 1
Dokumen Pemberitahuan
Pasal 10
(1) | Terhadap Barang Impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir atau kuasanya membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. |
(2) | Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah barang impor dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa:
|
(3) | Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT). |
Paragraf 2
Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor
Pasal 11
(1) | Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara:
|
||||
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mendapatkan bukti pembayaran yang diberikan tanggal dan nomor dilakukan di:
|
||||
(3) | Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. | ||||
(4) | Persetujuan pembayaran berkala diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan atas importasi yang dilakukannya pada periode tertentu. | ||||
(5) | Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
Paragraf 3
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
Pasal 12
(1) | Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. |
(2) | Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mendapat kuasa pengurusan importasi, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila Importir tidak ditemukan. |
(3) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya. |
(4) | Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya. |
(5) | Untuk menjamin terlaksananya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Direktur Jenderal dapat melakukan registrasi terhadap Importir, PPJK, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dan atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. |
Paragraf 4
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
Pasal 13
(1) | Pengajuan PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. |
(2) | Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. |
(3) | Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. |
(4) | PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean. |
(5) | Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. |
Paragraf 5
Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor
Pasal 14
(1) | Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan Pemeriksaan Pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara selektif. |
(4) | Barang impor yang diawasi atau diatur tataniaganya, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. |
(5) | Barang impor berupa Barang Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. |
Paragraf 6
Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 15
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor terhadap barang impor:
|
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila importir telah mengajukan:
|
(3) | Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. |
(4) | Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya. |
Paragraf 7
Penetapan Klasifikasi Barang
Pasal 16
(1) | Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebelum importasi, berdasarkan permintaan Importir dalam rangka penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(2) | Permintaan penetapan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan. |
Bagian Ketiga
Impor Sementara
Pasal 17
Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan Impor Sementara, Importir wajib menyerahkan PIB/PIBT kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Bagian Keempat
Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 18
(1) | Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar. |
(2) | Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean |
Bagian Kelima
Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara
di Kawasan Pabean Lainnya
Pasal 19
(1) | Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya, pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan Pemberitahuan Pemindahan Barang. |
(2) | Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian Keenam
Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
Pasal 20
(1) | Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan tentang barang impor yang akan diangkut terus kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. |
(2) | Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Lanjut, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. |
(3) | Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian Ketujuh
Diekspor Kembali
Pasal 21
(1) | Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean yang akan Diekspor Kembali, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean tentang barang yang akan diekspor kembali kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. |
(2) | Pemuatan barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diekspor Kembali dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian Kedelapan
Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali
Pasal 22
(1) | Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BAB V
PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pasal 23
(1) | Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Verifikasi PIB dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. |
(3) | Hasil verifikasi PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi salah satu kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Orang perseorangan atau badan hukum yang akan melakukan transaksi dengan sistem PDE Kepabeanan wajib membuat perjanjian tertulis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.