Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II.
|
(2) |
Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Selatan menjadi 3(tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.
|
(3) |
Memecah 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
|
(4) |
Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Tengah.
|
(5) |
Memecah kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
|
(1) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi clan Bangunan Aceh Singkil pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam.
|
(2) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi clan Bangunan Kabanjahe pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Surnatera Bagian Utara II.
|
(3) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II.
|
(4) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelalawan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah.
|
(5) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kuala Tungkal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi.
|
(6) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sekayu pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
|
(7) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Cilegon pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I.
|
(8) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ciamis pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II.
|
(9) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
|
(10) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Batang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
|
(11) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kebumen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
|
(12) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Boyolali pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
|
(13) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bantul pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II.
|
(14) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lamongan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.
|
(15) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ponorogo pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.
|
(16) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kepanjen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.
|
(17) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalan Bun pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
|
(18) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bulukumba pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
|
(19) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Amurang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara.
|
(20) |
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Merauke pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.
|
(1) | Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat: |
|
|
(2) | Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja; |
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.