(1) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah : |
- dihapus;
- dihapus;
- dihapus;
- dihapus;
- kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
- kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
- kelompok mesin pengatur suhu udara;
- kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
- kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
|
- kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut pada ayat (1);
- kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
- kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada ayat (1);
- kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
- kelompok wangi-wangian;
- dihapus;
|
(3) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah : |
- kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
- kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1).
|
(4) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :
|
- kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol;
- kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
- kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
- kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
- kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
- kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
- kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
- kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
- kelompok jenis alas kaki;
- kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
- kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
- kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan dan batu tapi jalan.
|
(5) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah :
|
- kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
- kelompok pesawat udara selain yang disebut pada ayat (4), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
- kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1) dan ayat (3);
- kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
|
(6) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
|
- kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada ayat (4);
- kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya;
- kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum."
|