Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 01/PJ.52/2005
Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

12 Januari 2005

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.52/2005

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merubah isi lampiran:
    1. Mencabut nomor urut 5 atas nama Wajib Pajak CV. Eka Prima Scientific (NPWP 01.888.596.2-001.000) dari daftar Lampiran II SE-08/PJ.52/2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    2. Mencabut nomor urut 131 atas nama Wajib Pajak PT. Sumber Makmur Bangkit EMKL (NPWP 01.715.885.8-613.000) dari daftar Lampiran II SE-08/PJ.52/2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
  1. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.

  2. Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan:
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
    4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/2004 tanggal 11 November 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

 

Demikian surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

 
HADI POERNOMO

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA