Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Dalam hal Faktur Pajak diterbitkan oleh Kantor Pusat tetapi dicetak secara on-line di Kantor Cabang, maka Pejabat di Kantor Pusat yang berhak menandatangani Faktur Pajak wajib membuat Surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa kepada Pejabat di Kantor Cabang untuk menandatangani Faktur Pajak. |
(2) | Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: |
|
|
(3) | Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun. |
(4) | Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah habis dan atau terjadi perubahan atas pejabat di Kantor Cabang yang diberi kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak, Pejabat di Kantor Pusat yang berhak menandatangani Faktur Pajak wajib membuat Surat Kuasa Khusus yang baru. |
(5) | Kantor Pusat wajib menyampaikan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.