Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) | Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. | |||
(2) | Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu : | |||
- | Lembar ke-1 | : | untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak. | |
- | Lembar ke-2 | : | untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. | |
(3) | Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. | |||
(4) | Faktur Pajak Sederhana lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD)." |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 30 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.