Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
(1) | Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi apabila: |
|
|
(2) | Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) |
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. |
(2) |
Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) | Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: |
|
|
(2) | Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala KP PBB/KPP Pratama tidak memberikan keputusan, dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB. |
(1) |
Kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak lainnya, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. |
(2) |
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. |
(3) |
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan. |
(1) |
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB hasil penelitian atau pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : |
|
|
(2) | SPMKP PBB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. |
(3) | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP PBB beserta SKKP PBB harus disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terlampaui. |
(4) | Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP PBB diterima. |
(5) | KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP PBB. |
Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKKP PBB dan SPMKP PBB kepada KPPN.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(1) |
Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. |
(2) |
Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh kepala PBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. |
(3) |
Formulir SPMKP PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.