Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
|
(1) |
Sub bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
|
(2) |
Sub bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
|
(3) |
Sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
|
(4) |
Sub bagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.
|
(1) |
Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Fling.
|
(2) |
Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
|
(3) |
Seksi Data dan potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
|
1) |
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.
|
2) |
Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah.
|
3) |
Seksi Bimbingan pengenaan melaksanakan bimbingan atau pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB.
|
(1) |
Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penyuluhan hasil pelaksanaan pekerjaan.
|
(2) |
Seksi Administrasi penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
|
(3) |
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
|
(1) |
Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran web site, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
|
(2) |
Seksi bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
|
(3) |
Seksi hubungan Pelayanan masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.
|
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan in disebut KPP Madya adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
|
(2) |
KPP Madya dipimpin oleh seorang Kepala.
|
(1) |
Sub bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga;
|
(2) |
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, serta penyiapan laporan kinerja.
|
(3) |
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
|
(4) |
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
|
(5) |
Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan, penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
|
(6) |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsilliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.
|
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP Pratama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak Yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
|
(2) |
KPP Pratama dipimpin oleh seorang Kepala
|
(1) |
Sub bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga;
|
(2) |
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian Informasi Perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG serta penyiapan laporan kinerja.
|
(3) |
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan penerbitan Produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta Penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
|
(4) |
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
|
(5) |
Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
|
(6) |
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak dalam rangka ekstensifikasi.
|
(7) |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Seksi dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan Intensifikasi, dan melakukan evaluasi hasil banding.
|
(1) |
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
|
(2) |
Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP yang bersangkutan.
|
(3) |
Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
|
(4) |
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(1) |
Kepala Bagian dari para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
|
(2) |
Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyusun laporan berkala.
|
(3) |
Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.
|
(4) |
Kepala KPP Pratama adalah jabatan eselon III a.
|
(5) |
Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a.
|
(6) |
Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.
|
(7) |
Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah jabatan eselon IV a.
|
(1) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
(2) | KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(3) | KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II a. |
(2) | Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon III a. |
(3) | Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a. |
(4) | Kepala KPP Pratama adalah jabatan eselon III a. |
(5) | Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a. |
(6) | Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a. |
(7) | Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah jabatan eselon IV a. |
(1) |
KPP Madya dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
|
(2) |
KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
|
(3) |
Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
(4) |
Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Perihal Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
(5) |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Madya dan KPP Pratama membawahi Para Account Representative.
|
(1) |
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan KPP Madya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.
|
(2) |
Organisasi dan Tata Kerja KPP Pratama yang meliputi KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, KPP Pratama Jakarta Kemayoran, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diterapkan secara bertahap selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.
|
(3) |
Pelaksanaan lebih lanjut penerapan ketentuan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.