Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Objek dan Tarif PPh
Reset
KodePasalMAPKJSTarif (%)UraianSetor SendiriPPh Dalam NegeriPPh Non ResidenPPh FinalPPh Gunggung
22-100-01PPh Pasal 2241112210010,00Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 10%TidakYaTidakTidakTidak
22-100-02PPh Pasal 224111221007,50Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 7,5%TidakYaTidakTidakTidak
22-100-03PPh Pasal 224111221000,50Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 0,5%TidakYaTidakTidakTidak
22-100-04PPh Pasal 224111221002,50Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Memiliki APITidakYaTidakTidakTidak
22-100-05PPh Pasal 224111221007,50Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Tidak Memiliki APITidakYaTidakTidakTidak
22-100-06PPh Pasal 224111221001,50Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha TertentuTidakYaTidakTidakTidak
22-100-07PPh Pasal 224111221000,25Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen)TidakYaTidakTidakTidak
22-100-08PPh Pasal 224111221000,30Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja)TidakYaTidakTidakTidak
22-100-09PPh Pasal 224111221000,45Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif)TidakYaTidakTidakTidak
22-100-10PPh Pasal 224111221000,30Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi)TidakYaTidakTidakTidak
22-100-11PPh Pasal 224111221000,10Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas)TidakYaTidakTidakTidak
22-100-12PPh Pasal 224111221000,45Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan BermotorTidakYaTidakTidakTidak
22-100-13PPh Pasal 224111221001,50Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUPTidakYaTidakTidakTidak
22-100-14PPh Pasal 224111221000,45Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan UsahaTidakYaTidakTidakTidak
22-100-15PPh Pasal 224111221000,25Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/EksportirTidakYaTidakTidakTidak
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA