Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengadilan Pajak
/
Pasal 1
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2Pasal 3Pasal 4Pasal 5
  • BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
    Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30
  • BAB III KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
    Pasal 31Pasal 32Pasal 33
  • BAB IV HUKUM ACARA
    Pasal 34Pasal 35Pasal 36Pasal 37Pasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 41Pasal 42Pasal 43Pasal 44Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 48Pasal 49Pasal 50Pasal 51Pasal 52Pasal 53Pasal 54Pasal 55Pasal 56Pasal 57Pasal 58Pasal 59Pasal 60Pasal 61Pasal 62Pasal 63Pasal 64Pasal 65Pasal 66Pasal 67Pasal 68Pasal 69Pasal 70Pasal 71Pasal 72Pasal 73Pasal 74Pasal 75Pasal 76Pasal 77Pasal 78Pasal 79Pasal 80Pasal 81Pasal 82Pasal 83Pasal 84Pasal 85Pasal 86Pasal 87Pasal 88Pasal 89Pasal 90Pasal 91Pasal 92Pasal 93
  • BAB V KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 94Pasal 95
  • BAB VI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 96Pasal 97Pasal 98
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6 Bab | 98 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan.
4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
9. Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
10. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
13. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak.
14. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
15. Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
16. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak.
18. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA