(1) | Yang menjadi subjek pajak adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1a) | Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Subjek pajak dalam negeri adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Subjek pajak luar negeri adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya. |