MENU
DETAILS
-
BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II SUBJEK PAJAK
-
BAB III OBJEK PAJAK
-
BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK
-
BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
-
BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
-
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
-
BAB VIIA PENDELEGASIAN KEWENANGAN
-
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
-
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Konsolidasi Undang-Undang Pajak Penghasilan
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994)
Pajak Penghasilan
dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994)
Penjelasan
Pasal 1
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.