(1) | Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit :
|
||||||||
(2) | Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Rev4) | ||||||||
(2a) | Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Rev6) | ||||||||
(3) | Penyesuaian besarnya:
|