Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Penghasilan
/
Pasal 7
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II SUBJEK PAJAK
    Pasal 2 Rev7)Pasal 2APasal 3
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4 Rev6)Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11Pasal 11APasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15
  • BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19
  • BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
    Pasal 20 Rev2)Pasal 21 Rev4)Pasal 22Pasal 23Pasal 24Pasal 25Pasal 26 Rev7)Pasal 27
  • BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
    Pasal 28Pasal 28APasal 29Pasal 30Pasal 31
  • BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 31APasal 31BPasal 31CPasal 31DPasal 31EPasal 32Pasal 32APasal 32B
  • BAB VIIA PENDELEGASIAN KEWENANGAN
    Pasal 32C
  • BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 33Pasal 33APasal 34 Rev2)
  • BAB IX KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 35
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB III OBJEK PAJAK
Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit :
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Rev6)
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Rev4)
(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Rev6)
(3) Penyesuaian besarnya:
a. Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Rev6)
Keterangan

UU Nomor 7 Tahun 1983
UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)
UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)
UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)
UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA