Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Penghasilan
/
Pasal 23
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II SUBJEK PAJAK
    Pasal 2 Rev7)Pasal 2APasal 3
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4 Rev6)Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11Pasal 11APasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15
  • BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19
  • BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
    Pasal 20 Rev2)Pasal 21 Rev4)Pasal 22Pasal 23Pasal 24Pasal 25Pasal 26 Rev7)Pasal 27
  • BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
    Pasal 28Pasal 28APasal 29Pasal 30Pasal 31
  • BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 31APasal 31BPasal 31CPasal 31DPasal 31EPasal 32Pasal 32APasal 32B
  • BAB VIIA PENDELEGASIAN KEWENANGAN
    Pasal 32C
  • BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 33Pasal 33APasal 34 Rev2)
  • BAB IX KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 35
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : Rev3)
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Rev3)
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; Rev3)
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Rev4)
(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Rev4)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Rev4)
(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Rev2)
(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d. dihapus;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Rev4)
Keterangan

UU Nomor 7 Tahun 1983
UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)
UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)
UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)
UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA