(1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : Rev3)
|
||||||||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Rev3) |