Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Pertambahan Nilai
/
Pasal 4A Rev5)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev3)Pasal 1A Rev4)Pasal 2 Rev1)
  • BAB II PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
    Pasal 3 Rev1)
  • BAB IIA KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 3A
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4Pasal 4A Rev5)Pasal 5Pasal 5APasal 6 Rev2)
  • BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 7 Rev5)Pasal 8Pasal 8A Rev5)Pasal 9 Rev5)Pasal 9A Rev5)Pasal 10 Rev2)
  • BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 11 Rev3)Pasal 12 Rev3)Pasal 13 Rev4)Pasal 14Pasal 15 Rev1)Pasal 15APasal 16 Rev1)
  • BAB VA KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 16APasal 16B Rev5)Pasal 16C Rev2)Pasal 16D Rev3)Pasal 16EPasal 16FPasal 16G Rev5)
  • BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 17 Rev1)
  • BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 18
  • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 19Pasal 20Pasal 21
Susunan dalam Satu Naskah Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
10 Bab | 35 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB III OBJEK PAJAK
Pasal 4A Rev5)
(1) Dihapus. Rev3)
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Rev5)
a. dihapus;
b. dihapus;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: Rev5)
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan;
g. dihapus;
h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
i. dihapus;
j. dihapus;
k. dihapus;
l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
o. dihapus;
p. dihapus; dan
q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Keterangan

UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA