| (1) | Dihapus. Rev3) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Rev5)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: Rev5)
|