(1) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: Rev5)
|
||||||
(2) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Rev3)
|
||||||
(3) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen. Rev5) | ||||||
(4) | Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rev5) |