Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
/
Pasal 1
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II OBYEK PAJAK
    Pasal 2Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 6Pasal 7
  • BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
    Pasal 8
  • BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
    Pasal 9Pasal 10
  • BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
    Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14
  • BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 15Pasal 16Pasal 17 Rev1)
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 18 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 31
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
13 Bab | 31 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Pasal 1
 
Angka 1
 
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah Indonesia.
 
Angka 2
 
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
  - jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  - jalan TOL;
  - kolam renang;
  - pagar mewah
  - tempat olah raga;
  - galangan kapal, dermaga;
  - taman mewah;
  - tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  - fasilitas lain yang memberikan manfaat;
 
Angka 3
 
Yang dimaksud dengan :
  - Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
  - Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut.
  - Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.
 
Angka 4
 
Cukup jelas
 
Angka 5
 
Cukup jelas
Keterangan

UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA