Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
/
Pasal 25
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2Pasal 2A Rev3) Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9 Rev7) Pasal 10Pasal 11 Rev7)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12Pasal 13Pasal 13A Rev7) Pasal 14Pasal 15 Rev7) Pasal 16Pasal 17Pasal 17APasal 17B Rev7) Pasal 17CPasal 17D Rev3)Pasal 17E
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18Pasal 19 Rev7) Pasal 20Pasal 20A Rev6) Pasal 21Pasal 22Pasal 23Pasal 24
  • BAB V KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 25Pasal 26Pasal 26A Rev3) Pasal 27Pasal 27A Rev7) Pasal 27B Rev7) Pasal 27C Rev6)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28Pasal 29Pasal 29A Rev3) Pasal 30Pasal 31
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32Pasal 32A Rev6) Pasal 33 Rev3) Pasal 34Pasal 35Pasal 35APasal 36Pasal 36APasal 36B Rev3) Pasal 36C Rev3) Pasal 36D Rev3) Pasal 37Pasal 37A Rev3)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 Rev7) Pasal 39Pasal 39APasal 40 Rev6) Pasal 41Pasal 41APasal 41BPasal 41C Rev3) Pasal 42Pasal 43
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43APasal 44Pasal 44APasal 44BPasal 44C Rev6) Pasal 44DRev6)
  • BAB IXA PENDELEGASIAN WEWENANG
    Pasal 44E Rev6)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 47A Rev2)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48Pasal 49Pasal 50PASAL II
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
12 Bab | 82 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Rev3)
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Rev3)
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Rev3)
(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Rev3)
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Rev3)
(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. Rev3)
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Rev3)
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Rev3)
(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). Rev3)
(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Rev6)
(10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. Rev6)
Keterangan

UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA