Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Keterangan
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)