Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
/
Pasal 44
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2Pasal 2A Rev3) Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9 Rev7) Pasal 10Pasal 11 Rev7)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12Pasal 13Pasal 13A Rev7) Pasal 14Pasal 15 Rev7) Pasal 16Pasal 17Pasal 17APasal 17B Rev7) Pasal 17CPasal 17D Rev3)Pasal 17E
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18Pasal 19 Rev7) Pasal 20Pasal 20A Rev6) Pasal 21Pasal 22Pasal 23Pasal 24
  • BAB V KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 25Pasal 26Pasal 26A Rev3) Pasal 27Pasal 27A Rev7) Pasal 27B Rev7) Pasal 27C Rev6)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28Pasal 29Pasal 29A Rev3) Pasal 30Pasal 31
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32Pasal 32A Rev6) Pasal 33 Rev3) Pasal 34Pasal 35Pasal 35APasal 36Pasal 36APasal 36B Rev3) Pasal 36C Rev3) Pasal 36D Rev3) Pasal 37Pasal 37A Rev3)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 Rev7) Pasal 39Pasal 39APasal 40 Rev6) Pasal 41Pasal 41APasal 41BPasal 41C Rev3) Pasal 42Pasal 43
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43APasal 44Pasal 44APasal 44BPasal 44C Rev6) Pasal 44DRev6)
  • BAB IXA PENDELEGASIAN WEWENANG
    Pasal 44E Rev6)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 47A Rev2)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48Pasal 49Pasal 50PASAL II
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
12 Bab | 82 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IX PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Rev3)
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Rev6)
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat;
k. menghentikan penyidikan; dan/atau
l. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rev6)
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. Rev3)
Keterangan

UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA