Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kepala
Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
SPOP
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak
ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran;
b.
berdasarkan
hasil
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang
lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.