1. |
Daerah
Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2. |
Pemerintah
Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
3. |
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. |
4. |
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah. |
5. |
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
6. |
Kepala
Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Provinsi
atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota. |
7. |
Pejabat
adalah pegawai yang diberi tugas tertentu
di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. |
8. |
Peraturan
Daerah adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. |
9. |
Peraturan
Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan
Bupati/Walikota. |
10. |
Pajak
Daerah, yang selanjutnya disebut pajak,
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
11. |
Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
dan bentuk usaha tetap. |
12. |
Pajak
Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor. |
13. |
Kendaraan
Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan
digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya
yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat
berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air. |
14. |
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak
atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian
dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual
beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha. |
15. |
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor. |
16. |
Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis
bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. |
17. |
Pajak
Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
permukaan. |
18. |
Air
Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut
maupun di darat. |
19. |
Pajak
Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. |
20. |
Pajak
Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. |
21. |
Hotel
adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah
kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). |
22. |
Pajak
Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. |
23. |
Restoran
adalah fasilitas penyedia makanan
dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah
makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering. |
24. |
Pajak
Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. |
25. |
Hiburan
adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. |
26. |
Pajak
Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. |
27. |
Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik
perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat
dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. |
28. |
Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas
penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain. |
29. |
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak
atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari
sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. |
30. |
Mineral
Bukan Logam dan Batuan adalah mineral
bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. |
31. |
Pajak
parkir adalah pajak atas penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. |
32. |
Parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara. |
33. |
Pajak
Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
34. |
Air
Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah
permukaan tanah. |
35. |
Pajak
Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusahaan sarang burung walet. |
36. |
Burung
Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,
collocalia esculanta, dan collocalia linchi. |
37. |
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan. |
38. |
Bumi
adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta
laut wilayah Kabupaten/Kota. |
39. |
Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman
dan/atau laut. |
40. |
Nilai
Jual Objek Pajak, yang selanjutnya
disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
41. |
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan. |
42. |
Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. |
43. |
Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya,
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan
bangunan. |
44. |
Subjek
Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. |
45. |
Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau Badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
46. |
Masa
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan
kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang. |
47. |
Tahun
Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1
(satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender. |
48. |
Pajak
yang terutang adalah pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. |
49. |
Pemungutan
adalah suatu rangkaian kegiatan mulai
dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan
besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta
pengawasan penyetorannya. |
50. |
Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah, yang
selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
51. |
Surat
Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya
disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. |
52. |
Surat
Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang
telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah. |
53. |
Surat
Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah pokok pajak yang terutang. |
54. |
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, yang
selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
yang terutang kepada Wajib Pajak. |
55. |
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan
jumlah pajak yang masih harus dibayar. |
56. |
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. |
57. |
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang
selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. |
58. |
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak
lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. |
59. |
Surat
Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. |
60. |
Surat
Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar,
Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat
Keputusan Keberatan. |
61. |
Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan
oleh Wajib Pajak. |
62. |
Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak. |
63. |
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut. |
64. |
Retribusi
Daerah, yang selanjutnya disebut
Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. |
65. |
Jasa
adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa
usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. |
66. |
Jasa
Umum adalah jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. |
67. |
Jasa
Usaha adalah jasa yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. |
68. |
Perizinan
Tertentu adalah kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau
Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. |
69. |
Wajib
Retribusi adalah orang pribadi atau badan
yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi tertentu. |
70. |
Masa
Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu
yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa
dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. |
71. |
Surat
Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang
telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah. |
72. |
Surat
Ketetapan Retribusi Daerah, yang
selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang
menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. |
73. |
Surat
Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar,
yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi
yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah
kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang. |
74. |
Surat
Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. |
75. |
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
dan retribusi daerah. |
76. |
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan
daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
yang terjadi serta menemukan tersangkanya. |