Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
pajak
dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari
hasil penelitian
SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c.
Wajib
Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam STPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh
tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.