Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
19 Bab | 188 Pasal
Last Update: 19 December 2021
BAB VI RETRIBUSI
Pasal 123 (UU No. 28 Tahun 2009)
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
d. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA