(1) |
Rancangan
Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah
disetujui
bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan
kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung
sejak tanggal persetujuan dimaksud. |
(2) |
Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah
disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum
ditetapkan
disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. |
(3) |
Menteri
Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan
Peraturan
Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. |
(4) |
Gubernur
melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan
Daerah
dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi. |
(5) |
Menteri
Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
(5a) |
Dalam
pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri
Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional. |
(6) |
Hasil
evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan. |
(7) |
Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri
Dalam
Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan
oleh
gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. |
(8) |
Hasil
evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan
dengan disertai alasan penolakan. |
(9) |
Dalam
hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6),
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung ditetapkan. |
(10) |
Dalam
hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/walikota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian
disampaikan
kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk
Rancangan
Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan
untuk
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota. |