Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-35/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
11
Februari 2000 |
TATA CARA
PENERIMAAN SPT
Tempat penerimaan
SPT adalah KPP dan dapat dilayani melalui Kepenpa
A. |
PENERIMAAN
MELALUI KAPENPA Petugas di Kapenpa bertugas : |
||
|
1. |
Menerima SPT baik yang disampaikan langsung oleh
WP maupun yang dikirim melalui pos/ekspedisi. |
|
|
2. |
Mengecek kelengkapan SPT berdasarkan pedoman
sebagaimana dimaksud pada lampiran III.1, III.2 dan III. 10. |
|
|
|
a. |
Untuk SPT lengkap yang disampaikan langsung oleh
WP (sebelum batas akhir penyampaian SPT sesuai dengan Pasal 3 ayat (3)
huruf b UU KUP) agar dibuatkan secara
manual Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan kepada WP diberikan tanda
terima SPT berupa Bukti Penerimaan Surat (BSP); |
|
|
b. |
Untuk SPT yang diterima langsung dari WP (yang telah
melampaui batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b
UU KUP) agar kepada WP diberikan BPS (sebagai tanda terima surat biasa, bukan
tanda terima SPT); |
|
|
c. |
Untuk SPT 1721 yang diterima langsung dari WP dan
dilampiri dengan media elektronik, agar kepada WP diberikan BPS (sebagai
tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT). BPS akan diproses di KPP
setetah dilakukan pengecekan kebenaran isi media elektronik tersebut oleh
operator TPT; |
|
|
d. |
Untuk SPT tidak lengkap yang disampaikan langsung
oleh WP agar tidak diterima (ditolak) dan dikembalikan; |
|
|
e. |
Untuk SPT yang diterima melalui Pos/Ekspedisi
dikelompokkan ke dalam SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap. |
|
|
Catatan: Lampiran SPT Lengkap yang diterima langsung dari
WP dan melalui Pos/Ekspedisi berupa Laporan Keuangan (Neraca dan Daftar
Laba/Rugi) harus dibubuhkan cap Kapenpa, tanggal penerimaan, nama, NIP dan
tanda tangan petugas Kapenpa. |
|
|
3. |
Mengelompokkan SPT lengkap ke dalam SPT LB, SPT
KB, dan SPT N serta memberi tanda "LB", "KB, "N"
pada SPT tersebut. |
|
|
4. |
Mengirim SPT yang diterima ke KPP : |
|
|
|
a. |
Untuk SPT Lengkap yang diterima secara langsung
dari WP dan melalui Pos/Ekspedisi (setelah dibuatkan BPS/LPAD tanda dikirim
kepada WP) disertai dengan LPAD dan daftar pengantar (Daftar Nominatif SPT
Lengkap); |
|
|
b. |
Untuk SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui
Pos/Ekspedisi disertai dengan daftar pengantar (Daftar Nominatif SPT Tidak
Lengkap); |
|
|
c. |
Untuk SPT yang diterima melewati batas waktu
penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) disertai dengan daftar
pengantar tersendiri. |
|
|
Catatan: |
|
|
|
- |
Pengiriman SPT beserta daftar pengantar harus
dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
|
|
- |
Dalam hal lokasi Kapenpa berjauhan dengan KPP,
maka daftar pengantar dikirirnkan juga ke KPP melalui faksimili. |
B. |
PENERIMAAN DI KPP Penerimaan SPT dilakukan di TPT oleh petugas TPT yang terdiri dari : |
||||
|
I. |
Penerima/Peneliti
SPT bertugas : |
|||
|
|
1. |
Menerima SPT yang disampaikan langsung oleh WP
dan SPT yang dikirirnkan melalui Pos/Ekspedisi, untuk WP yang terdaftar pada
KPP masing-masing. Catatan: Untuk SPT WP, yang terdaftar pada KPP lain yang
diterima : |
||
|
|
|
- |
Secara langsung harus ditolak |
|
|
|
|
- |
Melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Seksi TUP (Sub
Seksi SPT) melalui Penghubung. |
|
|
|
2. |
Mengecek kelengkapan SPT berdasarkan pedoman
sebagaimana dimaksud pada Lampiran III.1, III.2 dan III.10 dengan tindak
lanjut sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
Untuk SPT Lengkap harus diterima dan
diteruskan kepada Operator TPT melalui Penghubung; Lampiran SPT berupa: |
|
|
|
|
|
- |
Laporan keuangan (Neraca dan Daftar Laba/Rugi)
harus dibubuhi cap KPP, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan Penerima/Peneliti
SPT; |
|
|
|
|
- |
Media elektronik yang digunakan sebagai lampiran
SPT 1721 harus dicek keberadaan (fisik) nya. |
|
|
|
b. |
Untuk SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang diterima langsung dari WP agar diterima
(ditolak) dan dikembalikan kepada WP; |
|
|
|
|
c. |
Untuk SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi diteruskan
ke Sub Seksi SPT pada seksi TUP melalui Penghubung, |
|
|
|
3. |
Mengelompokkan SPT Lengkap ke dalam SPT LB, SPT
KB, dan SPT N serta memberi tanda "LB", "KB",
"N" pada SPT tersebut dengan menggunakan cap, selanjutnya
diserahkan kepada Operator TPT melalui Penghubung. |
||
|
|
4. |
Menerima dan meneliti kelengkapan SPT seperti yang
tercantum dalam KP.Tipa. PPh.1-00 yang disampaikan secara langsung, kemudian menyerahkannya
ke Seksi TUP (Sub Seksi SPT) melalui Penghubung, namun apabila kelengkapannya
belum sesuai dengan KP.Tipa.PPh.l-00, maka kelengkapan tersebut dikembalikan
kepada WP untuk segera dilengkapi. Kelengkapan SPT yang disampaikan melalui
Pos/Ekspedisi diteruskan ke Seksi TUP (Sub Seksi SPT). |
||
|
II. |
Penghubung
bertugas: |
|||
|
|
1. |
Menerima SPT Lengkap LB, KB dan N yang telah
dimasukkan ke dalam kotak masing-masing dari Penerima/Peneliti SPT dan
mengirim kepada Operator TPT. |
||
|
|
2. |
Mengambil kotak yang telah kosong dari operator
TPT dan mengirim kepada Penerima/Peneliti SPT. |
||
|
|
3. |
Menerima SPT tidak langsung melalui Pos/Ekspedisi
dan Penerima/Peneliti SPT dan mengirim ke Seksi TUP (Subseksi SPT). |
||
|
|
4. |
Menerima KP.Tipa.PPh.l-00 dan atau kelengkapannya
dari Penerima/Peneliti SPT dan menyerahkannya ke Seksi TUP (Subseksi SPT). |
||
|
|
5. |
Menerima SPT Lengkap beserta batch-header dari
Operator TPT dan mengirim ke seksi PPh terkait. |
||
|
|
6. |
Mengirim tembusan batch-header sebagai tanda
terima SPT ke seksi TUP (Subseksi SPT). |
||
|
|
7. |
Menerima dari Penerima/Peneliti SPT WP yang
terdaftar pada KPP lain yang diterima Pos/Ekspedisi dan mengirim SPT tersebut
ke Seksi TUP (Subseksi SPT) |
||
|
III. |
Operator
TPT bertugas : |
|||
|
|
1. |
Menerima SPT Lengkap LB, KB dan N dari Penerima/Peneliti SPT melalui
Penghubung. |
||
|
|
2. |
Menerima SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa
dan SPT Tidak Lengkap (diterima sementara) yang sudah dilengkapi sesuai
dengan KP.Tipa. PPh. 1-00 serta SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah
melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dari Seksi
TUP (Sub Seksi SPT). |
||
|
|
3. |
Mengecek kebenaran media elektronik dengan
melakukan kegiatan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Mengecek file identitas dan file data dengan
menggunakan komputer; |
|
|
|
|
b. |
Melakukan validasi terhadap data dan mencetak
hasilnya; |
|
|
|
|
c. |
Membandingkan hasil validasi dengan induk SPT dan
semua elemen pada lampiran SPT 1721-A |
|
|
|
|
Catatan: SPT dianggap tidak lengkap (kategori Pasal 2 ayat
(1) huruf g) apabila : |
||
|
|
|
- |
File identitas atau file data tidak ada; |
|
|
|
|
- |
Angka a hasil validasi tidak sama dengan lampiran
SPT 1721-A |
|
|
|
4. |
Merekarn data SPT Lengkap yang diperlukan untuk
menghasilkan BPS/LPAD. Khusus untuk BPS atas : |
||
|
|
|
- |
SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah melewati
batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan masih dianggap
sebagai SPT; |
|
|
|
|
- |
SPT 1721 (diterima melalui Kapenpa) yang dilampiri
dengan media elektronik setetah lolos dari validasi butir 3 di atas, supaya
segera dikirirnkan ke WP melalui Koordinator Penerimaan SPT. |
|
|
|
|
Catatan: Dalam keadaan komputer tidak berfungsi, SPT yang
diterima setelah melewati batas
waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan SPT 1721 yang dilampiri
media elektronik tidak dapat diberikan BPS (tanda terima SPT) secara manual
karena masih perlu diadakan pengujian apakah tanggal penyampaian belum
melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran dan dilakukan
pengecekan kebenaran isi media elektronik. Untuk SPT tersebut diberikan BPS
(sebagai tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT) kepada WP. |
||
|
|
5. |
Mengelompokkan SPT yang telah melewati batas waktu
penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan
dalam Surat Teguran, memberi cap "DATA" dan mengirirnkan SPT
tersebut ke Seksi TUP (Subseksi SPT). |
||
|
|
6. |
Mengelompokkan SPT 1721 yang dilampiri dengan media
elektronik tidak valid. Catatan: |
||
|
|
|
- |
SPT yang diterima langsung dari WP ditolak dan
dikembalikan melalui Koordinator Penerimaan SPT. |
|
|
|
|
- |
SPT yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dan atau Kapenpa
dikirim ke Seksi TUP (subseksi SPT) untuk selanjutnya diproses sebagai SPT
Tidak Lengkap diterima sementara kategori Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai
dengan g. |
|
|
|
7. |
Membuat BPS/LPAD secara manual dalam hal SPT Lengkap
diterima secara langsung pada saat komputer aplikasi STP tidak berfungsi dan
untuk SPT WP yang identitasnya tidak ada dalam Master Pile Lokal (MPL). Catatan: Tanggal penerimaan SPT yang diterima secara
langsung dari WP pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi, melalui
Kapenpa atau Pos/Ekspedisi ditentukan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
tanggal pembuatan BPS/LPAD manual pada saat
komputer aplikasi SIP tidak berfungsi atau SPT diterima melalui Kapenpa; |
|
|
|
|
b. |
tanggal cap pos, apabila dikirim melalui Pos
tercatat; |
|
|
|
|
c. |
tanggal penerimaan fisik, apabila dikirim melalui
Pos Biasa/Ekspedisi. |
|
|
|
8. |
Merekam data SPT yang diperlukan bagi SPT Lengkap
yang diterima pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi atau SPT
lengkap yang diterima melalui Kapenpa, tetapi BPS/LPAD tidak perlu dicetak. Catatan: Untuk SPT yang diterima setelah melewati batas
waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan apabila hasil
pengujian dengan komputer menunjukkan bahwa SPT tersebut masih belum melewati
batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, maka dapat dicetak BPS dan
dikirim ke WP. Dalam hal SPT tersebut dicap "DATA" dan dikirim melalui
Seksi TUP (Subseksi SPT). |
||
|
|
9. |
Memasukkan SPT beserta LPAD ke dalam kotak LB, KB,
dan N. |
||
|
|
10. |
Mencetak Daftar Nominatif (register
harian/batch-header) yang diterima per status SPT LB, KB, dan N dalam rangkap
4, untuk Seksi PPh terkait (2 rangkap), Seksi TUP (1 rangkap) dan TPT (1
rangkap), selanjutnya menyerahkan kepada Koordinator Penerimaan SPT untuk
diserahkan ke Seksi PPh terkait. |
||
|
IV. |
Pemisah
bertugas: |
|||
|
|
1. |
Mengambil SPT Lengkap yang telah ada BPS/LPAD-nya
dari Operator TPT. |
||
|
|
2. |
Memisahkan Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang
disampaikan bersama SPT dan menyerahkannya ke Seksi TUP (Subseksi Pendaftaran
WP) dengan Buku Ekspedisi untuk dilakukan pemutakhiran pada setiap hari. |
||
|
|
3. |
Memaraf, memberi tanggal, dan mengisi kolom
"diteruskan ke seksi terkait" pada LPAD. |
||
|
|
4. |
Menggabungkan LPAD dengan SPT. |
||
|
|
5. |
Menyerahkan BPS kepada Koordinator Penerimaan SPT. Catatan: Bagi WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL, SPT
diterima secara manual dan diserahkan ke Seksi TUP untuk ditindaklanjuti. |
||
|
V. |
Koordinator
Penerimaan SPT bertugas : |
|||
|
|
1. |
Menerima BPS dan Pemisah, menandatangani,
membubuhkan nama jelas, NIP dan stempel KPP pada BPS. |
||
|
|
2. |
Menyerahkan/mengirimkan BPS kepada WP atau
kuasanya. |
||
|
|
3. |
Menerima Daftar Nominatif (register harian) dari Operator
TPT, menandatangan dan membubuhkan nama jelas dan NIP pada daftar a tersebut. |
||
|
|
4. |
Menyerahkan daftar Nominatif (register harian)
yang berfungsi sebagai batch-header dan LPAD beserta SPT kepada Penghubung untuk
dikirim ke Seksi PPh terkait. |
||
|
VI. |
Kasubsi
SPT bertugas : |
|||
|
|
1. |
Menerima SPT Lengkap, SPT Tidak Lengkap, dan SPT
yang telah melewati batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP)
dari Kapenpa melalui Kasi TUP. |
||
|
|
2. |
Menerima SPT Tidak Lengkap melalui Pos/Ekspedisi
dari Penghubung. |
||
|
|
3. |
Menyerahkan SPT (diterima melalui Kapenpa) yang
telah melewati batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP)
kepada Penerima/Peneliti SPT. |
||
|
|
4. |
Memisahkan SPT Tidak Lengkap ke dalam kategori
Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, dan kategori Pasal 2 ayat (1)
huruf d sampai dengan huruf g. |
||
|
|
5. |
Membuat KP.Tipa.PPh.l-00 untuk seluruh SPT Tidak
Lengkap dan belum dilengkapi sesuai dengan KP.Tipa.PPh.l-00 sebelumnya. |
||
|
|
6. |
Mengirim kembali kepada WP SPT Tidak Lengkap
kategori Pasal 2 ayat (1 ) huruf a sampai dengan huruf c beserta
KP.Tipa.PPh.l-00. |
||
|
|
7. |
Mengirim/mengirim kembali kepada WP
KP.Tipa.PPh.l-00 untuk SPT Tidak Lengkap atau belum dilengkapi sesuai dengan
Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g. |
||
|
|
8. |
Menyimpan SPT Tidak Lengkap kategori Pasal 2 ayat
(1 ) huruf d sampai dengan huruf g. |
||
|
|
9. |
Menerima kelengkapan SPT Tidak Lengkap kategori
Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g sesuai dengan KP.Tipa.PPh.l-00
dari TPT. |
||
|
|
10. |
Menggabungkan kelengkapan dengan SPT Tidak Lengkap
kategori Pasal 2 ayat (1) huruf d
sampai dengan huruf g. |
||
|
|
11. |
Menyerahkan SPT Lengkap yang diterima melalui
Kapenpa dan berkas SPT yang telah dilengkapi sesuai dengan KP.Tipa. PPh. 1-00
kepada Operator TPT. |
||
|
|
12. |
Menerima SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang
diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung
dan langsung mengirim ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Tata Usaha. |
||
|
|
13. |
Menindaklanjuti SPT Lengkap dari WP yang
identitasnya tidak ada dalam MFL, selanjutnya diolah sesuai dengan ketentuan. |
||
|
|
14. |
Menerima SPT yang telah melewati batas waktu
penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan
dalam Surat Teguran, dari operator TPT untuk ditindaklanjuti. Catatan: |
||
|
|
|
- |
Seksi TUP menindaklanjuti SPT yang telah melewati
batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu
yang ditentukan dalam Surat Teguran (yang tidak dianggap sebagai SPT tetapi
sebagai data) tersebut dengan mengirim surat pernberitahuan kepada WP yang
menyatakan bahwa SPT yang disampaikan WP telah melewati batas waktu
penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan
dalam Surat Teguran. |
|
|
|
|
- |
Seksi TUP menindaklanjuti SPT yang dianggap
sebagai data dengan meneruskan berkas data tersebut ke Seksi PDI untuk
diproses sesuai dengan ketentuan. |
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-35/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
11
Februari 2000 |
TATA CARA
PENGOLAHAN SPT
Pengolahan SPT dilakukan di KPP meliputi kegiatan Penelitian, Editing,
dan Perekaman.
PENELITIAN,
EDITING, DAN PEREKAMAN SPT.
Kegiatan penelitian SPT telah dilakukan pada saat penerimaan SPT.
Kegiatan Editing dilakukan oleh Editor pada Seksi PPh.
Kegiatan Perekaman dilakukan oleh Operator Data Entry pada Seksi PPh.
I. |
Kasubsi
Verifikasi PPh bertugas |
||
|
1. |
Menerima berkas SPT bersama batch-header dari TPT
(Penghubung) melalui Kasi PPh. |
|
|
2. |
Mencocokkan fisik dan jumlah SPT dengan batch-header. Catatan: Apabila jumlah SPT secara fisik tidak sama dengan
yang tercantum dalam batch header, maka SPT dan batch-header tersebut
dikembalikan ke TPT (Penghubung) melalui Kasi PPh untuk
disesuaikan/dilengkapi. |
|
|
3. |
Mendistribusikan SPT kepada Editor. |
|
|
4. |
Menerima SPTdan batch-header yang sudah direkam
oleh Operator Data Entry dan mengecek kesesuaian jumlah SPT dengan yang
tertera dalam batch-header. |
|
|
5. |
Mengecek kebenaran: |
|
|
|
a. |
Pemindahan data Laporan Keuangan ke dalam
Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak (KP.Tipa.
PPh. 3-00) dan memaraf pada transaksi terebut. |
|
|
b. |
Konsep Lembar
Penghitungan dan Nota
Penghitungan STP serta
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT (KP.Tipa. PPh.2-00) untuk SPT
status KB menjadi KB yang PPh terutangnya lebih besar dari semula, atau N
menjadi KB dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP. |
|
|
Dalam hal ditemukan kesalahan maka SPT diserahkan
kembali kepada editor untuk diproses
ulang. |
|
|
6. |
Memisahkan,
memproses, dan mengirim
Lembar Penghitungan dan Nota
Penghitungan STP ke Seksi TUP melalui Kasi PPh. |
|
|
7. |
Memisahkan, memproases, dan mengirim
KP.Tipa.PPh-2-00 kepada WP. |
|
|
8. |
Mengkoordinasikan pengiriman SPT (termasuk
lampiran dalam bentuk media elektronik) yang sudah direkarn ke Seksi TUP
melalui Kasi PPh Catatan: |
|
|
|
- |
Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik
disimpan tersendiri di Subseksi Tapsip. |
|
|
- |
SPT yang telah selesai diolah di Seksi PPh
selanjutnya dibuatkan berkas dan disimpan ke dalam Berkas Induk Wajib Pajak
di Subseksi Tapsip. |
II. |
Kasubsi Verifikasi
PPh bertugas Editor bertugas: |
||
|
1. |
Menerima SPT beserta batch-header dari Kasubsi
Verifikasi PPh. |
|
|
2. |
Mencocokkan fisik dan jumlah SPT dengan batch-header Catatan: Apabila jumlah SPT secara fisik tidak sama dengan yang
tercantum dalam batch header, maka SPT dan batch-header tersebut dikembalikan
kepada Kasubsi Verifikasi PPh untuk disesuaikan/dilengkapi. |
|
|
3. |
Mencanturnkan kode SPT pada kolom DIISI OLEH DINAS
di sudut kanan atas sebagaimana dimaksud pada Lampiran III.4, III.5 dan
III.11. |
|
|
4. |
Mengedit SPT dengan memberi tanda V (dengan spidol
merah) pada semua elemen SPT yang akan direkarn. Apabila ditemukan elemen
yang salah tulis, salah hitung (matematis), salah penerapan PTKP, dan salah
penerapan tarif supaya dibetulkan secara cermat, dengan contoh : |
|
|
|
- |
Kesalahan dalam menjumlahkan, mengurangkan,
mengalikan atau membagi angka-angka dalam SPT, misalnya : 2+2= 5 dan 7 -4= 0.
Dalam hal ini Editor harus berhati-hati dalam membetulkannya karena kesalahan
yang terjadi seolah-olah pada penjumlahan atau pengurangan padahal kesalahan
tersebut dapat terjadi ketika menuliskan angka-angkanya, misalnya tertulis 2
+2 = 5 seharusnya 2 +3 = 5. |
|
|
- |
Kesalahan dalam penerapan PTKP, Misalnya WP
mempunyai tanggungan 2 (dua) anak kandung dan 2 (dua) keponakan, dalam
penerapan PTKP-nya oleh WP tersebut mencatat tanggungan untuk 3 (tiga) anak,
yang seharusnya diperkenankan sebagai tanggungan WP tersebut adalah 2 (dua)
anak saja. |
|
|
- |
Kesalahan dalam penerapan tarif, misalnya WP dalam
hal menghitung pajaknya langsung mengenakan tarif terendah padahal
penghasilan kena pajaknya (PKP) telah melebihi Rp 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah). |
|
|
Elemen-elemen SPT yang akan direkam, dilihat pada daftar Lampiran
III.4, III.5 dan III.11. Catatan: |
|
|
|
- |
Pembetulan dilakukan dengan mencoret angka
yang salah dan menulis angka yang benar di atasnya (dengan warna tinta yang berbeda)
dan diparaf. Pencoretan angka yang salah harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga angka yang salah masih dapat dibaca. |
|
|
- |
Khusus untuk SPT WP LP2P diperlakukan sesuai
dengan ketentuan. |
|
5. |
Mengutip data dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi ke
Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib
Pajak/KP.Tipa.PPh.3-00 (Lampiran III.7) sesuai dengan pengelompokan yang
telah ditentukan dalam formulir tersebut tanpa mengubah nilai yang dilaporkan
oleh WP. |
|
|
6. |
Membuat konsep Nota dan Lembar Penghitungan STP
untuk SPT status KB menjadi KB yang PPh terutangnya lebih besar dari semula,
atau N menjadi KB, dan menerbitkan KP.Tipa.PPh-2-00 serta konsep Nota dan
Lembar Penghitungan STP atas sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 19 ayat
(1) UU KUP kemudian menggabungkannya pada SPT yang bersangkutan. |
|
|
7. |
Mengirirnkan batch-header beserta SPT yang telah
diedit kepada Operator Data Entry untuk direkarn. |
|
|
8. |
Menerima kembali SPT Unbalance dari Operator Data
Entry untuk diedit ulang. |
|
|
9. |
Mengedit kembali SPT Unbalance dengan mencoret
elemen yang diperbaiki dan menuliskan koreksinya di bagian atas dari elemen
tersebut (dengan warna tinta yang berbeda) serta diparaf di sampingnya (angka
lama harus tetap terbaca) dan mengirim kembali kepada Operator Data Entry. |
|
|
10. |
Memberi tanda "UB" di atas judul
"SPT TAHUNAN PPh" pada SPT yang tidak dapat di balance-kan dan mengirirnkan
kepada Operator Data Entry untuk direkarn dan digabungkan dengan batch header
semula. |
|
|
11. |
Menerima kembali dari Kasubsi Verifikasi PPh dan
memproses ulang SPT yang terdapat kesalahan pada: |
|
|
|
a. |
pemindahan data Laporan Keuangan ke dalam
Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan WP (KP.Tipa.PPh.3-00) |
|
|
b. |
konsep
Lembar Penghitungan dan
Nota Penghitungan STP
serta Surat pemberitahuan Hasil
Penelitian SPT (KP.Tipa.PPh.2-00) |
III. |
Operator
Data Entry bertugas : |
||
|
1. |
Menerima batch header dan SPT dari Editor. |
|
|
2. |
Mencocokkan fisik dan jumlah SPT dengan batch header. Catatan: Apabila jumlah SPT secara fisik tidak sama dengan
yang tercantum dalam batch header, maka SPT dan batch header tersebut
dikembalikan kepada Editor untuk disesuaikan/dilengkapi. |
|
|
3. |
Merekam elemen-elemen SPT yang telah diberi tanda
V dan memindahkan data yang ada dalam media elektronik ke dalam aplikasi SIP
dengan bantuan Operator Console. |
|
|
4. |
Merekarn 'Transkrip Kutipan Elemen-elemen Dari
Laporan Keuangan Wajib
Pajak" (KP.Tipa.PPh.3-00) khusus untuk SPT 1770 bagi WP yang menyelenggarakan
pembukuan dan SPT 1771. |
|
|
5. |
Membuat Lembar Penelitian SPT dengan Komputer
(Lampiran III.8, III.9 dan III.12) untuk SPT Unbalance, kemudian
menggabungkan pada SPT yang bersangkutan. |
|
|
6. |
Mengirim SPT Unbalance beserta Lembar Penelitian
SPT Dengan Komputer sebagaimana tersebut pada butir 5 kepada Editor. |
|
|
7. |
Menerima
kembali SPT Unbalance yang telah
diedit ulang oleh
Editor dan merekarn serta menyatukan SPT tersebut baik yang balance
maupun yang tidak dapat di balance-kan untuk dikirim kepada Kasubsi
Verifikasi PPh. |
|
|
8. |
Mengirim SPT yang sudah direkam beserta batch
header-nya kepada Kasubsi Verifikasi PPh. |
Lampiran
III Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP
35/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
11
Februari 2000 |
Daftar
formulir
No |
Nama
lampiran Formulir |
Kode
formulir |
indeks |
1 |
Kriteria
SPT 1770 ( Lengkap) |
- |
III.1 |
2 |
Kriteria
SPT 1771 ( Lengkap) |
- |
III.2 |
3 |
Surat
Penolakan/Permintaan Kelengkapan SPT |
KP. Tipa PPh . 1-00 |
III.3 |
4 |
Petunjuk
Editing Untuk Perekaman SPT 1770 |
- |
III.4 |
5 |
Petunjuk
Editing Untuk Perekaman SPT 1771 |
- |
III.5 |
6 |
Surat
Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT |
K.P Tipa PPh. 2-00 |
III.6 |
7 |
Transkrip
Kutipan Elemen-elemen dan laporan keuangan Wajib Pajak |
K.P Tipa PPh. 3-00 |
III.7 |
8 |
Lembar
Penelitian SPT 1770 Dengan Komputer |
- |
III.8 |
9 |
Lembar
Penelitian SPT 1771 Dengan Komputer |
- |
III.9 |
10 |
Kriteria
SPT 1721 (lengkap) |
- |
III.10 |
11 |
Petunjuk
Editing Untuk Perekaman SPT 1721 |
- |
III.11 |
12 |
Lembar
penelitian SPT 1721 Dengan Komputer |
- |
III.12 |
13 |
Lembar
Pengawasan arus Dokumen/Buku Penarikan Surat |
- |
III.13 |
Lampiran
III.1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP
35/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
11
Februari 2000 |
KRITERIA SPT
1770 (LENGKAP)
SPT
1770 dinyatakan lengkap apabila dipenuhi syarat sebagai berikut :
No |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Kode Formulir |
Keterangan |
||||||||
I |
Formulir
Baku |
|
|
||||||||
01 |
SPT Tahunan PPh WP
orang Pribadi/SPT 1770 Induk (Formulir 1770) |
KP PPh
1.2-99 |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan
lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia |
||||||||
02 |
Lampiran
I SPT Tahunan PPh WP orang pribadi (Formulir 1770 I) |
KP PPh
1.2.1-99 |
Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan
netto dalam negeri dari usaha,
pekerjaan bebas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan dan penghasilan lainnya
(tidak termasuk yang bersifat final
dan dan penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak). Dalam hal tidak ada
penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-) |
||||||||
03 |
Lampiran
II SPT Tahunan PPh WP orang pribadi (Formulir 1770 II) |
KP PPh
1.2.2-99 |
Wajib diisi dan disampaikan apabila ada
pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain-lainnya (tidak termasuk yang bersifat final) dan
PPh ditanggung pemerintah serta penghasilan netto dan pajak atas penghasilan yang dibayar /dipotong/ terutang
di luar negeri / Dalam hal tidak
ada penghasilan dimaksud, formulir ini
diisi nihil atau (-) |
||||||||
04 |
Lampiran
III SPT Tahunan PPh WP orang pribadi (Formulir 1770 III) |
KP PPh
1.2.3-99 |
Wajib diisi dan disampaikan apabila penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dikenakan pajak tersendiri dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. |
||||||||
II |
Surat
Setoran Pajak (Pph pasal 29) |
KP PPh
5.1-99 (lembar ketiga) |
Hanya wajib disampaikan
apabila pada angka 16 ada pembayaran
atas PPh yang kurang dibayar |
||||||||
III |
Lain-lain |
|
|
||||||||
01 |
Neraca dan Laporan Laba Rugi sesuai tahun
pajak SPT yang bersangkutan |
|
Wajib disampaikan apabila WP menyelenggarakan pembukuan |
||||||||
02 |
Rekapitulasi bulanan
peredaran penerimaan bruto sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan |
|
Wajib disampaikan apabila WP menggunakan norma
penghitungan |
||||||||
03 |
Fotokopi Formulir
1721-A/ dari/atau 1721-A2 |
|
Wajib disampaikan apabila WP yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan |
||||||||
04 |
Surat
Kuasa Khusus |
|
Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandangani oleh WP sendiri |
||||||||
05 |
Surat
Keterangan Kematian |
|
Wajib
disampaikan apabila WP telah meninggal dunia |
||||||||
06 |
Penghitungan
PPh pasal 25 tahun berikutnya |
|
Wajib disampaikan apabila WP
mengisi angka 18 huruf b Induk SPT. Karena terdapat :
|
||||||||
07 |
Penghitungan
Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta |
|
Wajib disampaikan apabila WP yang kawin dengan
perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud |
||||||||
08 |
Daftar
susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak |
|
Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga
dan daftar tersebut memuat nama,
tanggal lahir, hubungan keluarga, dan pekerjaan |
||||||||
09 |
Penghitungan
(rekonsiliasi) biaya menurut fiskal dan komersial |
|
Wajib disampaikan apabila penghasilan WP tidak dikenakan
pajak bersifat finala dan WP melampirkan Laporan Keuangan Komersial disertai dengan Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi, dan
apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya, harus memuat rincian penghitungan
kompensasi kerugian |
Dalam hal WP
menyampaikan lampiran selain tersebut
pada angka I sampai dengan III,
maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 yang bersangkutan.
Lampiran
III.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP
35/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
11
Februari 2000 |
KRITERIA SPT 1771 (LENGKAP)
SPT
1770 dinyatakan lengkap apabila dipenuhi syarat sebagai berikut :
No |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Kode Formulir |
Keterangan |
||||||||
I |
Formulir
Baku |
|
|
||||||||
01 |
SPT
Tahunan PPh WP Badan SPT
Induk (Formulir 1771) |
KP.PPh.3.2.99 |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai
lampirannya dan ditanda-tangani oleh WP atau
kuasanya pada kolom yang tersedia |
||||||||
02 |
Lampiran
SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-I) |
KP.PPh.2.2.1.99 |
Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau
memperoleh penghasilan neto dalam negeri
dari usaha dan dari laur usaha
(tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan
penghasilan yang bukan objek pajak).
Dalam hal tidak ada penghasilan
yang dimaksud , formulir ini disi nihil atau (-) |
||||||||
03 |
Lampiran
SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-II) |
KP.PPh.2.2.2.99 |
Wajib diisi dan disampaikan dalam hal ada pemotongan
pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Apabila
tidak ada penghasilan yang dimaksud,
formulir ini disi nihil atau (-) |
||||||||
04 |
Lampiran
SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-III) |
KP.PPh.2.2.3.99 |
Wajib diisi dan disampaikan dalam hal ada penghasilan
neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar terutang di luar negeri. Apabila
tidak ada penghasilan yang dimaksud,
formulir ini diisi nihil atau (-) |
||||||||
05 |
Lampiran
SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-IV) |
KP.PPh.2.2.4.99 |
Wajib diisi dan disampaikan dalam hal terdapat deviden bonus, tantiem dan gratifikasi.
Apabila tidak ada penghasilan yang
dimaksud, formulir ini disi nihil atau (-)
|
||||||||
06 |
Lampiran
SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-V) |
KP.PPh.2.2.5.99 |
Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci. Daftar Susunan
Pengurus/ Komisaris/ Badan Pemeriksa/ Pengawas Koperasi/ Daftar Pemegang
Saham/ Pemilik Modal, daftar Cabang/ Badan Anggota Koperasi |
||||||||
07 |
Lampiran
VI SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir
1771 IV) |
KP.PPh.2.2.6.99 |
Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak
bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak |
||||||||
II |
Surat
Setoran Pajak (PPh Pasal 29) |
KP.
PDIP.5.1-99 (Lembar ke-tiga) |
Wajib disampaikan apabila pada angka 12 dari SPT induk
(Formulir 1771) menunjukkan ada jumlah PPh yang masih harus dibayar, kecuali
dalam hal :
|
||||||||
III |
Lain-
lain |
|
|
||||||||
01 |
Neraca Laporan
Laba rugi Tahun Pajak yang bersangkutan |
|
Wajib disampaikan dan apabila Neraca dan Laba Rugi
disajikan secara komersial, harus memuat penghitungan (rekonsiliasi) biaya
menurut fiskal dan komersial, serta
apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebeluimnya, harus memuat rincian penghitungan kompensasi
kerugian. |
||||||||
02 |
Penghitungan Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak
berikutnya |
|
Wajib disampaikan apabila WP mengisi angka 14 huruf b Induk SPT (Formulir 1771) karena
terdapat :
|
||||||||
03 |
Daftar
Perhitungan Penyusutan Amortisasi |
|
Wajib disampaikan apabila WP melakukan penyusutan/ Amortisasi. |
||||||||
04 |
Surat
Kuasa Khusus |
|
Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandangani
selain Pimpinan Pengurus Perusahaan. |
||||||||
05 |
Penghitungan
Objek PPh Pasal 26 ayat (4) |
|
Wajib
diisi oleh WP BUT |
Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain hal tersebut pada angka I sampai dengan III maka lampiran
tersebut merupakan Lampiran kelengkapan SPT 1771 dari WP yang bersangkutan