1    2    3   

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor 

:

KEP-35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari 2000

 

TATA CARA PENERIMAAN SPT

 

Tempat penerimaan SPT adalah KPP dan dapat dilayani melalui Kepenpa

A.

PENERIMAAN MELALUI KAPENPA

Petugas di Kapenpa bertugas :

 

1.

Menerima SPT baik yang disampaikan langsung oleh WP maupun yang dikirim melalui pos/ekspedisi.

 

2.

Mengecek kelengkapan SPT berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada lampiran III.1, III.2 dan III. 10.

 

 

a.

Untuk SPT lengkap yang disampaikan langsung oleh WP (sebelum batas akhir penyampaian SPT sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf  b UU KUP) agar dibuatkan secara manual Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan kepada WP diberikan tanda terima SPT berupa Bukti Penerimaan Surat (BSP);

 

 

b.

Untuk SPT yang diterima langsung dari WP (yang telah melampaui batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) agar kepada WP diberikan BPS (sebagai tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT);

 

 

c.

Untuk SPT 1721 yang diterima langsung dari WP dan dilampiri dengan media elektronik, agar kepada WP diberikan BPS (sebagai tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT). BPS akan diproses di KPP setetah dilakukan pengecekan kebenaran isi media elektronik tersebut oleh operator TPT;

 

 

d.

Untuk SPT tidak lengkap yang disampaikan langsung oleh WP agar tidak diterima (ditolak) dan dikembalikan;

 

 

e.

Untuk SPT yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dikelompokkan ke dalam SPT Lengkap dan SPT Tidak Lengkap.

 

 

Catatan:

Lampiran SPT Lengkap yang diterima langsung dari WP dan melalui Pos/Ekspedisi berupa Laporan Keuangan (Neraca dan Daftar Laba/Rugi) harus dibubuhkan cap Kapenpa, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan petugas Kapenpa.

 

3.

Mengelompokkan SPT lengkap ke dalam SPT LB, SPT KB, dan SPT N serta memberi tanda "LB", "KB”, "N" pada SPT tersebut.

 

4.

Mengirim SPT yang diterima ke KPP :

 

 

a.

Untuk SPT Lengkap yang diterima secara langsung dari WP dan melalui Pos/Ekspedisi (setelah dibuatkan BPS/LPAD tanda dikirim kepada WP) disertai dengan LPAD dan daftar pengantar (Daftar Nominatif SPT Lengkap);

 

 

b.

Untuk SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui Pos/Ekspedisi disertai dengan daftar pengantar (Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap);

 

 

c.

Untuk SPT yang diterima melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) disertai dengan daftar pengantar tersendiri.

 

 

Catatan:

 

 

-

Pengiriman SPT beserta daftar pengantar harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

 

-

Dalam hal lokasi Kapenpa berjauhan dengan KPP, maka daftar pengantar dikirirnkan juga ke KPP melalui faksimili.

 

B.

PENERIMAAN DI KPP

Penerimaan SPT dilakukan di TPT oleh petugas TPT yang terdiri dari :

 

I.

Penerima/Peneliti SPT bertugas  :

 

 

1.

Menerima SPT yang disampaikan langsung oleh WP dan SPT yang dikirirnkan melalui Pos/Ekspedisi, untuk WP yang terdaftar pada KPP masing-masing.

Catatan:

Untuk SPT WP, yang terdaftar pada KPP lain yang diterima :

 

 

 

-

Secara langsung harus ditolak

 

 

 

-

Melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Seksi TUP (Sub Seksi   SPT) melalui Penghubung.

 

 

2.

Mengecek kelengkapan SPT berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada Lampiran III.1, III.2 dan III.10 dengan tindak lanjut sebagai berikut :

 

 

 

a.

Untuk SPT Lengkap harus diterima dan diteruskan kepada Operator TPT melalui Penghubung;

Lampiran SPT berupa:

 

 

 

 

-

Laporan keuangan (Neraca dan Daftar Laba/Rugi) harus dibubuhi cap KPP, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan Penerima/Peneliti SPT;

 

 

 

 

-

Media elektronik yang digunakan sebagai lampiran SPT 1721 harus dicek keberadaan (fisik) nya.

 

 

 

b.

Untuk SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang diterima langsung dari WP agar diterima (ditolak) dan dikembalikan kepada WP;

 

 

 

c.

Untuk SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) yang diterima melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Sub Seksi SPT pada seksi TUP melalui Penghubung,

 

 

3.

Mengelompokkan SPT Lengkap ke dalam SPT LB, SPT KB, dan SPT N serta memberi tanda "LB", "KB", "N" pada SPT tersebut dengan menggunakan cap, selanjutnya diserahkan kepada Operator TPT melalui Penghubung.

 

 

4.

Menerima dan meneliti kelengkapan SPT seperti yang tercantum dalam KP.Tipa. PPh.1-00 yang disampaikan secara langsung, kemudian menyerahkannya ke Seksi TUP (Sub Seksi SPT) melalui Penghubung, namun apabila kelengkapannya belum sesuai dengan KP.Tipa.PPh.l-00, maka kelengkapan tersebut dikembalikan kepada WP untuk segera dilengkapi. Kelengkapan SPT yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Seksi TUP (Sub Seksi SPT).

 

 

II.

Penghubung bertugas:

 

 

1.

Menerima SPT Lengkap LB, KB dan N yang telah dimasukkan ke dalam kotak masing-masing dari Penerima/Peneliti SPT dan mengirim kepada Operator TPT.

 

 

2.

Mengambil kotak yang telah kosong dari operator TPT dan mengirim kepada Penerima/Peneliti SPT.

 

 

3.

Menerima SPT tidak langsung melalui Pos/Ekspedisi dan Penerima/Peneliti SPT dan mengirim ke Seksi TUP (Subseksi SPT).

 

 

4.

Menerima KP.Tipa.PPh.l-00 dan atau kelengkapannya dari Penerima/Peneliti SPT dan menyerahkannya ke Seksi TUP (Subseksi SPT).

 

 

5.

Menerima SPT Lengkap beserta batch-header dari Operator TPT dan mengirim ke seksi PPh terkait.

 

 

6.

Mengirim tembusan batch-header sebagai tanda terima SPT ke seksi TUP (Subseksi SPT).

 

 

7.

Menerima dari Penerima/Peneliti SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima Pos/Ekspedisi dan mengirim SPT tersebut ke Seksi TUP (Subseksi SPT)

 

 

III.

Operator TPT bertugas  :

 

 

1.

Menerima SPT Lengkap LB,  KB dan N dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung.

 

 

2.

Menerima SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa dan SPT Tidak Lengkap (diterima sementara) yang sudah dilengkapi sesuai dengan KP.Tipa. PPh. 1-00 serta SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dari Seksi TUP (Sub Seksi SPT).

 

 

3.

Mengecek kebenaran media elektronik dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Mengecek file identitas dan file data dengan menggunakan komputer;

 

 

 

b.

Melakukan validasi terhadap data dan mencetak hasilnya;

 

 

 

c.

Membandingkan hasil validasi dengan induk SPT dan semua elemen pada lampiran SPT 1721-A

 

 

 

Catatan:

SPT dianggap tidak lengkap (kategori Pasal 2 ayat (1) huruf g) apabila :

 

 

 

-

File identitas atau file data tidak ada;

 

 

 

-

Angka a hasil validasi tidak sama dengan lampiran SPT 1721-A

 

 

4.

Merekarn data SPT Lengkap yang diperlukan untuk menghasilkan BPS/LPAD. Khusus untuk BPS atas :

 

 

 

-

SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan masih dianggap sebagai SPT;

 

 

 

-

SPT 1721 (diterima melalui Kapenpa) yang dilampiri dengan media elektronik setetah lolos dari validasi butir 3 di atas, supaya segera dikirirnkan ke WP melalui Koordinator Penerimaan SPT.

 

 

 

Catatan:

Dalam keadaan komputer tidak berfungsi, SPT yang diterima setelah melewati    batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan SPT 1721 yang dilampiri media elektronik tidak dapat diberikan BPS (tanda terima SPT) secara manual karena masih perlu diadakan pengujian apakah tanggal penyampaian belum melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran dan dilakukan pengecekan kebenaran isi media elektronik. Untuk SPT tersebut diberikan BPS (sebagai tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT) kepada WP.

 

 

5.

Mengelompokkan SPT yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, memberi cap "DATA" dan mengirirnkan SPT tersebut ke Seksi TUP (Subseksi SPT).

 

 

6.

Mengelompokkan SPT 1721 yang dilampiri dengan media elektronik tidak valid.

Catatan:

 

 

 

-

SPT yang diterima langsung dari WP ditolak dan dikembalikan melalui Koordinator Penerimaan SPT.

 

 

 

-

SPT yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dan atau Kapenpa dikirim ke Seksi TUP (subseksi SPT) untuk selanjutnya diproses sebagai SPT Tidak Lengkap diterima sementara kategori Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan g.

 

 

7.

Membuat BPS/LPAD secara manual dalam hal SPT Lengkap diterima secara langsung pada saat komputer aplikasi STP tidak berfungsi dan untuk SPT WP yang identitasnya tidak ada dalam Master Pile Lokal (MPL).

Catatan:

Tanggal penerimaan SPT yang diterima secara langsung dari WP pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi, melalui Kapenpa atau Pos/Ekspedisi ditentukan sebagai berikut:

 

 

 

a.

tanggal pembuatan BPS/LPAD manual pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi atau SPT diterima melalui Kapenpa;

 

 

 

b.

tanggal cap pos, apabila dikirim melalui Pos tercatat;

 

 

 

c.

tanggal penerimaan fisik, apabila dikirim melalui Pos Biasa/Ekspedisi.

 

 

8.

Merekam data SPT yang diperlukan bagi SPT Lengkap yang diterima pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi atau SPT lengkap yang diterima melalui Kapenpa, tetapi BPS/LPAD tidak perlu dicetak.

Catatan:

Untuk SPT yang diterima setelah melewati batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan apabila hasil pengujian dengan komputer menunjukkan bahwa SPT tersebut masih belum melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, maka dapat dicetak BPS dan dikirim ke WP. Dalam hal SPT tersebut dicap "DATA" dan dikirim melalui Seksi TUP (Subseksi SPT).

 

 

9.

Memasukkan SPT beserta LPAD ke dalam kotak LB, KB, dan N.

 

 

10.

Mencetak Daftar Nominatif (register harian/batch-header) yang diterima per status SPT LB, KB, dan N dalam rangkap 4, untuk Seksi PPh terkait (2 rangkap), Seksi TUP (1 rangkap) dan TPT (1 rangkap), selanjutnya menyerahkan kepada Koordinator Penerimaan SPT untuk diserahkan ke Seksi PPh terkait.

 

 

IV.

Pemisah bertugas:

 

 

1.

Mengambil SPT Lengkap yang telah ada BPS/LPAD-nya dari Operator TPT.

 

 

2.

Memisahkan Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersama SPT dan menyerahkannya ke Seksi TUP (Subseksi Pendaftaran WP) dengan Buku Ekspedisi untuk dilakukan pemutakhiran pada setiap hari.

 

 

3.

Memaraf, memberi tanggal, dan mengisi kolom "diteruskan ke seksi terkait" pada LPAD.

 

 

4.

Menggabungkan LPAD dengan SPT.

 

 

5.

Menyerahkan BPS kepada Koordinator Penerimaan SPT.

Catatan:

Bagi WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL, SPT diterima secara manual dan diserahkan ke Seksi TUP untuk ditindaklanjuti.

 

 

V.

Koordinator Penerimaan SPT bertugas :

 

 

1.

Menerima BPS dan Pemisah, menandatangani, membubuhkan nama jelas, NIP dan stempel KPP pada BPS.

 

 

2.

Menyerahkan/mengirimkan BPS kepada WP atau kuasanya.

 

 

3.

Menerima Daftar Nominatif (register harian) dari Operator TPT, menandatangan dan membubuhkan nama jelas dan NIP pada daftar a tersebut.

 

 

4.

Menyerahkan daftar Nominatif (register harian) yang berfungsi sebagai batch-header dan LPAD beserta SPT kepada Penghubung untuk dikirim ke Seksi PPh terkait.

 

 

VI.

Kasubsi SPT bertugas :

 

 

1.

Menerima SPT Lengkap, SPT Tidak Lengkap, dan SPT yang telah melewati batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dari Kapenpa melalui Kasi TUP.

 

 

2.

Menerima SPT Tidak Lengkap melalui Pos/Ekspedisi dari Penghubung.

 

 

3.

Menyerahkan SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah melewati batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) kepada Penerima/Peneliti SPT.

 

 

4.

Memisahkan SPT Tidak Lengkap ke dalam kategori Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, dan kategori Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g.

 

 

5.

Membuat KP.Tipa.PPh.l-00 untuk seluruh SPT Tidak Lengkap dan belum dilengkapi sesuai dengan KP.Tipa.PPh.l-00 sebelumnya.

 

 

6.

Mengirim kembali kepada WP SPT Tidak Lengkap kategori Pasal 2 ayat (1 ) huruf a sampai dengan huruf c beserta KP.Tipa.PPh.l-00.

 

 

7.

Mengirim/mengirim kembali kepada WP KP.Tipa.PPh.l-00 untuk SPT Tidak Lengkap atau belum dilengkapi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g.

 

 

8.

Menyimpan SPT Tidak Lengkap kategori Pasal 2 ayat (1 ) huruf d sampai dengan huruf g.

 

 

9.

Menerima kelengkapan SPT Tidak Lengkap kategori Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g sesuai dengan KP.Tipa.PPh.l-00 dari TPT.

 

 

10.

Menggabungkan kelengkapan dengan SPT Tidak Lengkap kategori  Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g.

 

 

11.

Menyerahkan SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa dan berkas SPT yang telah dilengkapi sesuai dengan KP.Tipa. PPh. 1-00 kepada Operator TPT.

 

 

12.

Menerima SPT WP yang terdaftar pada KPP lain yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Penerima/Peneliti SPT melalui Penghubung dan langsung mengirim ke KPP yang bersangkutan melalui Subbag Tata Usaha.

 

 

13.

Menindaklanjuti SPT Lengkap dari WP yang identitasnya tidak ada dalam MFL, selanjutnya diolah sesuai dengan ketentuan.

 

 

14.

Menerima SPT yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, dari operator TPT untuk ditindaklanjuti.

Catatan:

 

 

 

-

Seksi TUP menindaklanjuti SPT yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran (yang tidak dianggap sebagai SPT tetapi sebagai data) tersebut dengan mengirim surat pernberitahuan kepada WP yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan WP telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran.

 

 

 

-

Seksi TUP menindaklanjuti SPT yang dianggap sebagai data dengan meneruskan berkas data tersebut ke Seksi PDI untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor 

:

KEP-35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari 2000

 

TATA CARA PENGOLAHAN SPT

 

 

Pengolahan SPT dilakukan di KPP meliputi kegiatan Penelitian, Editing, dan Perekaman.

 

PENELITIAN, EDITING, DAN PEREKAMAN SPT.

Kegiatan penelitian SPT telah dilakukan pada saat penerimaan SPT.

Kegiatan Editing dilakukan oleh Editor pada Seksi PPh.

Kegiatan Perekaman dilakukan oleh Operator Data Entry pada Seksi PPh.

 

I.

Kasubsi Verifikasi PPh bertugas

 

1.

Menerima berkas SPT bersama batch-header dari TPT (Penghubung) melalui Kasi PPh.

 

2.

Mencocokkan fisik dan jumlah SPT dengan batch-header.

Catatan:

Apabila jumlah SPT secara fisik tidak sama dengan yang tercantum dalam batch header, maka SPT dan batch-header tersebut dikembalikan ke TPT (Penghubung) melalui Kasi PPh untuk disesuaikan/dilengkapi.

 

3.

Mendistribusikan SPT kepada Editor.

 

4.

Menerima SPTdan batch-header yang sudah direkam oleh Operator Data Entry dan mengecek kesesuaian jumlah SPT dengan yang tertera dalam batch-header.

 

5.

Mengecek kebenaran:

 

 

a.

Pemindahan data Laporan Keuangan ke dalam Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak (KP.Tipa. PPh. 3-00) dan memaraf pada transaksi terebut.

 

 

b.

Konsep  Lembar Penghitungan  dan  Nota  Penghitungan  STP  serta  Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT (KP.Tipa. PPh.2-00) untuk SPT status KB menjadi KB yang PPh terutangnya lebih besar dari semula, atau N menjadi KB dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

 

 

Dalam hal ditemukan kesalahan maka SPT diserahkan kembali  kepada editor untuk diproses ulang.

 

6.

Memisahkan,  memproses,  dan  mengirim  Lembar Penghitungan dan  Nota Penghitungan STP ke Seksi TUP melalui Kasi PPh.

 

7.

Memisahkan, memproases, dan mengirim KP.Tipa.PPh-2-00 kepada WP.

 

8.

Mengkoordinasikan pengiriman SPT (termasuk lampiran dalam bentuk media elektronik) yang sudah direkarn ke Seksi TUP melalui Kasi PPh

Catatan:

 

 

-

Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik disimpan tersendiri di Subseksi Tapsip.

 

 

-

SPT yang telah selesai diolah di Seksi PPh selanjutnya dibuatkan berkas dan disimpan ke dalam Berkas Induk Wajib Pajak di Subseksi Tapsip.

 

II.

Kasubsi  Verifikasi  PPh  bertugas

Editor bertugas:

 

1.

Menerima SPT beserta batch-header dari Kasubsi Verifikasi PPh.

 

2.

Mencocokkan fisik dan jumlah SPT dengan batch-header

Catatan:

Apabila jumlah SPT secara fisik tidak sama dengan yang tercantum dalam batch header, maka SPT dan batch-header tersebut dikembalikan kepada Kasubsi Verifikasi PPh untuk disesuaikan/dilengkapi.

 

3.

Mencanturnkan kode SPT pada kolom DIISI OLEH DINAS di sudut kanan atas sebagaimana dimaksud pada Lampiran III.4, III.5 dan III.11.

 

4.

Mengedit SPT dengan memberi tanda V (dengan spidol merah) pada semua elemen SPT yang akan direkarn. Apabila ditemukan elemen yang salah tulis, salah hitung (matematis), salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif supaya dibetulkan secara cermat, dengan contoh :

 

 

-

Kesalahan dalam menjumlahkan, mengurangkan, mengalikan atau membagi angka-angka dalam SPT, misalnya : 2+2= 5 dan 7 -4= 0. Dalam hal ini Editor harus berhati-hati dalam membetulkannya karena kesalahan yang terjadi seolah-olah pada penjumlahan atau pengurangan padahal kesalahan tersebut dapat terjadi ketika menuliskan angka-angkanya, misalnya tertulis 2 +2 = 5 seharusnya 2 +3 = 5.

 

 

-

Kesalahan dalam penerapan PTKP, Misalnya WP mempunyai tanggungan 2 (dua) anak kandung dan 2 (dua) keponakan, dalam penerapan PTKP-nya oleh WP tersebut mencatat tanggungan untuk 3 (tiga) anak, yang seharusnya diperkenankan sebagai tanggungan WP tersebut adalah 2 (dua) anak saja.

 

 

-

Kesalahan dalam penerapan tarif, misalnya WP dalam hal menghitung pajaknya langsung mengenakan tarif terendah padahal penghasilan kena pajaknya (PKP) telah melebihi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

 

Elemen-elemen SPT yang akan direkam, dilihat pada daftar Lampiran III.4, III.5 dan III.11.

Catatan:

 

 

-

Pembetulan dilakukan dengan mencoret angka yang salah dan menulis angka yang benar di atasnya (dengan warna tinta yang berbeda) dan diparaf.

Pencoretan angka yang salah harus dilakukan sedemikian rupa sehingga angka yang salah masih dapat dibaca.

 

 

-

Khusus untuk SPT WP LP2P diperlakukan sesuai dengan ketentuan.

 

5.

Mengutip data dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi ke Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak/KP.Tipa.PPh.3-00 (Lampiran III.7) sesuai dengan pengelompokan yang telah ditentukan dalam formulir tersebut tanpa mengubah nilai yang dilaporkan oleh WP.

 

6.

Membuat konsep Nota dan Lembar Penghitungan STP untuk SPT status KB menjadi KB yang PPh terutangnya lebih besar dari semula, atau N menjadi KB, dan menerbitkan KP.Tipa.PPh-2-00 serta konsep Nota dan Lembar Penghitungan STP atas sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP kemudian menggabungkannya pada SPT yang bersangkutan.

 

7.

Mengirirnkan batch-header beserta SPT yang telah diedit kepada Operator Data Entry untuk direkarn.

 

8.

Menerima kembali SPT Unbalance dari Operator Data Entry untuk diedit ulang.

 

9.

Mengedit kembali SPT Unbalance dengan mencoret elemen yang diperbaiki dan menuliskan koreksinya di bagian atas dari elemen tersebut (dengan warna tinta yang berbeda) serta diparaf di sampingnya (angka lama harus tetap terbaca) dan mengirim kembali kepada Operator Data Entry.

 

10.

Memberi tanda "UB" di atas judul "SPT TAHUNAN PPh" pada SPT yang tidak dapat di balance-kan dan mengirirnkan kepada Operator Data Entry untuk direkarn dan digabungkan dengan batch header semula.

 

11.

Menerima kembali dari Kasubsi Verifikasi PPh dan memproses ulang SPT yang terdapat kesalahan pada:

 

 

a.

pemindahan data Laporan Keuangan ke dalam Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan WP (KP.Tipa.PPh.3-00)

 

 

b.

konsep  Lembar  Penghitungan  dan  Nota  Penghitungan  STP  serta  Surat pemberitahuan Hasil Penelitian SPT (KP.Tipa.PPh.2-00)

 

III.

Operator Data Entry bertugas :

 

1.

Menerima batch header dan SPT dari Editor.

 

2.

Mencocokkan fisik dan jumlah SPT dengan batch header.

Catatan:

Apabila jumlah SPT secara fisik tidak sama dengan yang tercantum dalam batch header, maka SPT dan batch header tersebut dikembalikan kepada Editor untuk disesuaikan/dilengkapi.

 

3.

Merekam elemen-elemen SPT yang telah diberi tanda V dan memindahkan data yang ada dalam media elektronik ke dalam aplikasi SIP dengan bantuan Operator Console.

 

4.

Merekarn 'Transkrip Kutipan  Elemen-elemen  Dari  Laporan  Keuangan Wajib Pajak" (KP.Tipa.PPh.3-00) khusus untuk SPT 1770 bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan dan SPT 1771.

 

5.

Membuat Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran III.8, III.9 dan III.12) untuk SPT Unbalance, kemudian menggabungkan pada SPT yang bersangkutan.

 

6.

Mengirim SPT Unbalance beserta Lembar Penelitian SPT Dengan Komputer sebagaimana tersebut pada butir 5 kepada Editor.

 

7.

Menerima  kembali  SPT  Unbalance yang  telah  diedit  ulang  oleh  Editor dan merekarn serta menyatukan SPT tersebut baik yang balance maupun yang tidak dapat di balance-kan untuk dikirim kepada Kasubsi Verifikasi PPh.

 

8.

Mengirim SPT yang sudah direkam beserta batch header-nya kepada Kasubsi Verifikasi PPh.

 


 

Lampiran III

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP 35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

 

Daftar formulir

 

No

Nama lampiran Formulir

Kode formulir

indeks

1

Kriteria SPT 1770 ( Lengkap)

-

III.1

2

Kriteria SPT 1771 ( Lengkap)

-

III.2

3

Surat Penolakan/Permintaan  Kelengkapan SPT

KP. Tipa PPh . 1-00

III.3

4

Petunjuk Editing Untuk Perekaman SPT 1770

-

III.4

5

Petunjuk Editing Untuk Perekaman SPT 1771

-

III.5

6

Surat Pemberitahuan  Hasil Penelitian SPT

K.P Tipa PPh. 2-00

III.6

7

Transkrip Kutipan Elemen-elemen dan laporan keuangan Wajib Pajak

K.P Tipa PPh. 3-00

III.7

8

Lembar Penelitian SPT 1770 Dengan Komputer

-

III.8

9

Lembar Penelitian SPT 1771 Dengan Komputer

-

III.9

10

Kriteria SPT 1721 (lengkap)

-

III.10

11

Petunjuk Editing  Untuk Perekaman  SPT 1721

-

III.11

12

Lembar penelitian  SPT 1721 Dengan Komputer

-

III.12

13

Lembar Pengawasan  arus  Dokumen/Buku Penarikan Surat

-

III.13

 


 

Lampiran III.1

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP 35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

 KRITERIA SPT 1770 (LENGKAP)

 

SPT 1770  dinyatakan lengkap  apabila dipenuhi syarat sebagai berikut :

No

Nama/Bentuk

Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir Baku

 

 

01

SPT Tahunan PPh WP  orang Pribadi/SPT 1770 Induk (Formulir 1770)

KP PPh 1.2-99

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia

02

Lampiran I SPT Tahunan PPh WP orang pribadi (Formulir 1770 – I)

KP PPh 1.2.1-99

Wajib diisi dan disampaikan apabila  WP menerima atau memperoleh penghasilan netto dalam negeri  dari usaha, pekerjaan bebas penghasilan  sehubungan dengan pekerjaan  dan penghasilan lainnya (tidak termasuk  yang bersifat final dan dan penghasilan  yang tidak termasuk objek pajak). Dalam hal tidak ada  penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-)

03

Lampiran II SPT Tahunan PPh WP orang pribadi (Formulir 1770 – II)

KP PPh 1.2.2-99

Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain-lainnya  (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh  ditanggung pemerintah  serta penghasilan netto  dan pajak atas  penghasilan yang dibayar /dipotong/ terutang di luar  negeri / Dalam hal tidak ada  penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-)

04

Lampiran III SPT Tahunan PPh WP orang pribadi (Formulir 1770 – III)

KP PPh 1.2.3-99

Wajib diisi dan disampaikan apabila  penghasilan yang dikenakan pajak  bersifat final dikenakan  pajak tersendiri dan penghasilan  yang tidak termasuk objek pajak.

II

Surat Setoran Pajak (Pph pasal 29)

KP PPh 5.1-99 (lembar ketiga)

Hanya wajib disampaikan  apabila pada angka 16 ada  pembayaran atas PPh yang kurang dibayar

III

Lain-lain

 

 

01

Neraca  dan Laporan Laba Rugi sesuai tahun pajak  SPT yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menyelenggarakan pembukuan

02

Rekapitulasi  bulanan peredaran penerimaan bruto sesuai tahun pajak SPT  yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan apabila WP menggunakan norma penghitungan

03

Fotokopi  Formulir  1721-A/ dari/atau  1721-A2

 

Wajib disampaikan apabila WP yang menerima  penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

04

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak  ditandangani oleh WP sendiri

05

Surat Keterangan Kematian

 

Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia

06

Penghitungan PPh  pasal 25 tahun berikutnya

 

Wajib disampaikan apabila WP mengisi angka 18 huruf b Induk SPT. Karena terdapat :

-

sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan

-

kelebihan pembayaran

-

surat ketetapan 2 (dua) tahun terakhir yang jumlahnya lebih besar dari PPh terutang  pada SPT.

-

Penghasilan tidak teratur

07

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta

 

Wajib disampaikan apabila WP yang kawin dengan perjanjian  pemisahan  harta  dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud

08

Daftar susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama,  tanggal lahir, hubungan keluarga, dan pekerjaan

09

Penghitungan (rekonsiliasi) biaya menurut fiskal dan komersial

 

Wajib disampaikan apabila penghasilan WP tidak dikenakan pajak bersifat finala dan WP melampirkan Laporan Keuangan Komersial  disertai dengan Daftar  Penghitungan Penyusutan/Amortisasi, dan apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya,  harus memuat rincian penghitungan kompensasi kerugian

 

Dalam hal WP menyampaikan lampiran selain tersebut  pada angka  I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT  1770 yang bersangkutan.

 

 

 


 

Lampiran III.2

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP 35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

 

KRITERIA SPT 1771 (LENGKAP)

 

SPT 1770  dinyatakan lengkap  apabila dipenuhi syarat sebagai berikut :

No

Nama/Bentuk

Lampiran/Formulir

Kode Formulir

Keterangan

I

Formulir Baku

 

 

01

SPT Tahunan PPh WP Badan

SPT Induk  (Formulir 1771)

KP.PPh.3.2.99

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai lampirannya dan ditanda-tangani oleh WP atau  kuasanya pada kolom yang tersedia

02

Lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-I)

KP.PPh.2.2.1.99

Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri  dari usaha dan dari laur usaha  (tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak).  Dalam hal tidak ada  penghasilan yang dimaksud , formulir ini disi nihil atau (-)

03

Lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-II)

KP.PPh.2.2.2.99

Wajib diisi dan disampaikan dalam hal ada pemotongan pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Apabila tidak ada  penghasilan yang dimaksud, formulir ini disi nihil atau (-)

04

Lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-III)

KP.PPh.2.2.3.99

Wajib diisi dan disampaikan dalam hal ada penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar terutang di luar negeri. Apabila tidak ada  penghasilan yang dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-)

05

Lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-IV)

KP.PPh.2.2.4.99

Wajib diisi dan disampaikan dalam hal terdapat  deviden bonus, tantiem dan gratifikasi. Apabila tidak ada  penghasilan yang dimaksud, formulir ini disi nihil atau (-) 

06

Lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-V)

KP.PPh.2.2.5.99

Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi  secara lengkap dan rinci. Daftar Susunan Pengurus/ Komisaris/ Badan Pemeriksa/ Pengawas Koperasi/ Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal, daftar Cabang/  Badan Anggota Koperasi

07

Lampiran VI SPT Tahunan  PPh WP Badan (Formulir 1771 IV)

KP.PPh.2.2.6.99

Wajib diisi dan disampaikan apabila ada  penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

II

Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)

KP. PDIP.5.1-99 (Lembar ke-tiga)

Wajib disampaikan  apabila pada angka 12 dari SPT induk (Formulir 1771) menunjukkan ada jumlah PPh yang masih harus dibayar, kecuali dalam hal :

1.

Nihil atau Lebih Bayar, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan

2.

WP memperoleh  tax holiday/ Pajak Ditanggung Pemerintah tidak perlu dilampirkan

III

Lain- lain

 

 

01

Neraca Laporan Laba rugi Tahun Pajak yang bersangkutan

 

Wajib disampaikan dan apabila Neraca dan Laba Rugi disajikan secara komersial, harus memuat penghitungan (rekonsiliasi) biaya menurut fiskal  dan komersial, serta apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebeluimnya, harus  memuat rincian penghitungan kompensasi kerugian.

02

Penghitungan  Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya

 

Wajib disampaikan  apabila WP mengisi angka 14  huruf b Induk SPT (Formulir 1771) karena terdapat :

-

sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;

-

kelebihan pembayaran;

-

surat ketetapan 2 (dua) tahun terakhir yang jumlahnya lebih besar dari PPh terutang  pada SPT.

-

Penghasilan tidak teratur

03

Daftar Perhitungan  Penyusutan Amortisasi

 

Wajib disampaikan apabila WP  melakukan penyusutan/ Amortisasi.

04

Surat Kuasa Khusus

 

Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandangani selain Pimpinan Pengurus Perusahaan.

05

Penghitungan Objek PPh Pasal 26 ayat  (4)

 

Wajib diisi oleh WP BUT

  

Dalam hal WP menyampaikan  lampiran selain hal tersebut  pada angka I sampai dengan III maka lampiran tersebut merupakan Lampiran kelengkapan SPT 1771 dari WP yang bersangkutan