1    2    3   

 

Lampiran III.3

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP 35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH.............................

KANTOR PELAYANAN PAJAK……………

 

Jl. xxxxxxxxxxxxxx

 xxxxxxxxxxx   

Kotak Pos

 

 

xxxxxxxx

Telepon

(xxx) xxxxxxx

 

xxxxxxx

Faksimili

xxxxxxx

 

 

Nomor  

:

xx xxxxxxxxxx xxxxx

Lampiran

:

 

Hal

:

Penolakan/Permintaan Kelengkapan SPT*)

 

 

Yth………………………………

……………………………………

……………………………………

 

 

Dengan ini diberitahukan  bahwa  SPT Tahunan  Badan /Orang Pribadi /Pasal 21*) yang Saudara sampaikan  melalui pos tanggal………………………… ternyata masih harus dilengkapi dengan:

1.

Nama dan/atau NPWP

 

 

2.

Tanda tangan Wajib Pajak

 

 

3.

Pengisian elemen induk SPT yang tidak lengkap

 

 

4.

Surat Kuasa Khusus

 

 

5.

Surat Keterangan Kematian   

 

 

6.

Lampiran yang disyaratkan :

 

 

 

a.

Neraca  dan perhitungan  Laba/Rugi tahun pajak yang bersangkutan

 

 

b.

Rekapitulasi bulaan peredaran /penerimaan Bruto

 

 

c.

Fotokopi formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2

 

 

d.

Surat Setoran Pajak  PPh pasal 29 tahun pajak yang bersangkutan

 

 

e.

Perhitung an angsuran PPh terutang bagi wajib Wajib Pajak  kawin pisah harta

 

 

f.

Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

 

 

g.

Daftar perhitungan  penyusutan/ Amortisasi

 

 

h.

………………………………………………………………….

 

 

i.

…………………………………………………………………

 

 

 

Sehubungan dengan itu, Sudara diminta segera melengkapinya sebelum batas waktu  penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan Pasal 3  Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan  sebagaiman yang telah diubah  dengan undang- undang  Nomor 9 Tahun 1994. Dalam hal SPT dan atau kelengkapan yang dimaksud kami terima setelah jangka waktu  penyerahan SPT berakhir , maka SPT tersebut dianggap terlambat disampaikan. Apabila Saudara tidak menyampaikan SPT dan atau kelengkapan tersebut maka SPT saudara dianggap tidak disampaikan

 

 

 

 

a.n Kepala Kantor ,

………………………………

 

 

………………………………

NIP…………………………

  

Dipenuhi wajib Pajak/Pemotong Pajak tanggal………..

*) Coret yang tidak perlu

 

Beri tanda √ pada kotak yang diperlukan

K.P Tipa PPh 1-00

 

 


 

Lampiran III.4

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP -3/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

Petunjuk pelaksanaan editing

Pada persiapan data untuk perekaman

Spt wp orang pribadi (1770)

 

I.

sistem Pengkodean pada kolom “DIISI OLEH DINAS”

 

1.

Tanggal spt disampaikan  

=

diisi oleh Petugas  Penerima SPT dengan  tanggal SPT diterima

 

2.

STATUS  SPT                                  

=

Diisi oleh editor dengan ketentuan sbb

 

 

 

 

00

-

SPT Normal

 

 

 

 

01

-

SPT yang balance stetelah diperbaiki atau SPt kurang lengkap kemudian dilengkapi

 

 

 

 

02

-

SPT tidak lengkap, yaitu SPT yang sudah dikirimi  KP. Tipa  PPh  1-00 untuk dilengkapi, tetapi tidak dilengkapi oleh WP.

 

 

 

 

03

-

SPT pembetulan lengkap

 

 

 

 

04

-

SPT pembetulan yang semula lengkap kemudian dilengkapi oleh WP

 

 

 

 

05

-

SPT WP  dalam hubungan istimewa/ WP group

 

 

 

 

06

-

SPT WP  anggota Gapegti

 

 

 

 

07

-

SPT WP  yang PPhnya ditanggung pemerintah

 

 

 

 

08

-

SPT WP  Hiswana  Migas

 

 

 

 

09

-

SPT WP  yang memperoleh tax holiday

 

 

 

 

10

-

SPT WP  penyalur rokok

 

 

 

 

11

-

SPT WP  yang bersifat Final

 

 

 

 

12

-

SPT WP  Penghasilan bukan objek pajak

 

 

 

 

Catatan

:

Untuk WP yang mempunyai hubungan istimewa, tax holiday, anggota Gapegti, pajak yang ditanggung pemerintah, sekalipun ada perbaikan, kode status SPT-nya tidak berubah.

 

3.

Jumlah keluarga /  Tanggungan 

=

Ada dua kotak yan harus diisi editor

dengan memperhatikan pengisian pada    baris J.8. untuk kotak sebelah kiri :

 

 

 

 

0

-

Jika kotak TK, TK/…K/…K/I/....PH dan HB/… tidak diisi dan dapat diketahui bahwa penghasilan yang dilaporan adalah sebagai WARISAN YANG BELUM TERBAGI

 

 

 

 

1

-

Tidak kawin

 

 

 

 

2

-

Kawin

 

 

 

 

3

-

Kawin dengan istri berpenghasilan

 

 

 

 

4

-

Kawin pisah harta

 

 

 

 

5

-

Hidup berpisah

 

 

 

 

Untuk kotak sebelah kanan :

Diisi dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga yang diperkenankan]

 

4.

N/K/L (L.14)                             

=

Diisi editor dengan memperhatikan isi pada huruf I angka 14.

 

 

 

 

0

-

Untuk Nihil

 

 

 

 

1

-

Untuk kurang bayar

 

 

 

 

2

-

Untuk lebih Potong/Pungut

 

5.

N/K/L (L.14)                           

 

Diisi editor dengan memperhatikan isi pada huruf M angka 16.

 

 

 

 

0

-

Untuk Nihil

 

 

 

 

1

-

Untuk kurang bayar

 

 

 

 

2

-

Untuk lebih Potong/Pungut

 

6.

Permohonan atas    

 lebih bayar (N.17)              

=

Diisi oleh editor dengan memperhatikan  pada isi pada huruf M angka 7

 

 

 

 

0

-

Tidak diisi

 

 

 

 

1

-

Direstitusikan

 

 

 

 

2

-

--- (dahulu diisi dengan “Disumbangkan untuk Negara”)

 

 

 

 

3

-

Diperhitungkan dengan utang pajak yang akan dating

 

 

 

 

4

-

Lebih dari satu permohonan

 

7.

LAMPIRAN

=

Diisi oleh editor dengan  memperhatikan pengisisan pada huruf P. Lampiran dan pengecekan bukti lampiramnnya adalah sebagai berikut

 

 

 

 

0

-

Tidak diisi

 

 

 

 

1

-

Jika semua lampiran yang disebut WP ada dan lengkap

 

 

 

 

2

-

Jika semua lampiran yang disebut WP tidak lengkap

 

8.

KODE KLU                                  

=

Diisi oleh editor dengan  memperhatikan pengisisan pada huruf F

 

 

II.

Pemberian tanda (√) oleh editor pada elemen SPT 1770 , yang akan direkam, yaitu sebagai berikut :

 

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

 

Formulir 1770 (induk)

 

1

Jenis SPT

Nomor Formulir (1770)

2

Tahun Buku

Bagian atas Tengah  SPT (dibawah judul)

3

Tahun Pajak

Tercetak pada sudut kanan atas SPT

4

NPWP

Baris A

5

Nomor Register

Dalam Label SPT

6

Nama Wajib Pajak

Baris B

7

Alamat Tempat Tinggal

Baris C

8

Kelurahan/Kecamatan

Baris  D

9

Kota/Kode pos

Baris  F (dalam kotak)

10

Kode Norma/Bukan Norma

Baris H

11

Penghasilan  neto dalam negeri  dari usaha  dan/atau pekerjaan bebas

Baris I.1

12

Penghasilan  neto dalam negeri   sehubungan dengan pekerjaan

Baris I.2

13

Penghasilan  neto dalam negeri  lainnya

Baris I.3

14

Penghasilan  neto luar negeri 

Baris I.4

15

Jumlah Penghasilan Neto

Baris I.5

16

Kompensasi Kerugian

Baris I.6

17

Jumlah Penghasilan neto setelah kompensasi kerugian

Baris J.7

18

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Baris J.8

19

Penghasilan Kena Pajak

Baris J.9

20

PPh terutang

Baris K.10

21

Pengembalian/Pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan

Baris K.11

22

Jumlah PPh terutang

Baris K.12

23

PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain

Baris L.13

24

PPh yang harus dibayar sendiri/ lebih dipotong/dipungut

Baris L.14

25

PPh pasal 25

Baris  L.15a

26

STP PPh pasal 25

Baris l..15b

27

Fiskal luar negeri

Baris L.15c

28

PPh yang dibayar sendiri

Baris L.15

29

PPh kurang/lebih bayar

Baris M.16

30

Jumlah SSP

Dokumen SSP

31

Tanggal SSP

Dokumen SSP

32

Angsuran PPh pasal 25

Baris O.18

 

 

Formulir 1770-1  : PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI

 

Bagian A

:

Penghasilan neto setahun dalam negeri dari usaha, pekerjaan bebas 

 

Dagang :

 

33

Peredaran usaha

A.1 Kolom (3)

34

Penghasilan bruto

A.1 Kolom (5)

35

Penghasilan neto

A.1 Kolom (7)

 

Industri

 

36

Peredaran usaha

A.2 Kolom (3)

37

Penghasilan bruto

A.2 Kolom (5)

38

Penghasilan neto

A.2 Kolom (7)

 

Jasa

 

39

Peredaran usaha

A.3 Kolom (3)

40

Penghasilan bruto

A.3 Kolom (5)

41

Penghasilan neto

A.3 Kolom (7)

 

Pekerjaan Bebas

 

42

Peredaran usaha

A.4 Kolom (3)

43

Penghasilan bruto

A.4 Kolom (5)

44

Penghasilan neto

A.4 Kolom (7)

 

Lain- lain :

 

45

Peredaran usaha

A.5 kolom (3)

46

Penghasilan bruto

A.5 kolom (5)

47

Penghasilan neto

A.5 kolom (7)

48

Jumlah Peredaran usaha

A. Jumlah  kolom (3)

49

Jumlah penghasilan neto

A. Jumlah  kolom (5)

 

Bagian B

 

:

 

Penghasilan Neto dalam negari sehubungan dengan pekerjaan

50

Jumlah Penghasilan bruto

B.1 (Jumlah 1a  s.d  1g)

51

Jumlah Pengurangan

B.2 (Jumlah 2a  s.d  2c)

 

Bagian C

 

:

 

Penghasilan dalam negeri alinnya (tidak termasuk yang final)

 

Bunga

 

52

Penghasilan bruto

c.1 kolom (3)

53

Penghasilan neto

c.1 kolom (5)

 

Deviden

 

54

Penghasilan bruto

c.2 kolom (3)

55

Penghasilan neto

c.2 kolom (5)

 

Royalti

 

56

Penghasilan bruto

c.3 kolom (3)

57

Penghasilan neto

c.3 kolom (5)

 

Sewa

 

58

Penghasilan bruto

c.4 kolom (3)

59

Penghasilan neto

c.4 kolom (5)

 

Penghargaan dan Hadiah

 

60

Penghasilan bruto

c.5 kolom (3)

61

Penghasilan neto

c.5 kolom (5)

 

Keuntungan dari penjualan /Pengalihan harta

 

62

Penghasilan bruto

c.6 kolom (3)

63

Penghasilan neto

c.6 kolom (5)

 

Lain–lain

 

64

Penghasilan bruto

c.7 kolom (3)

65

Penghasilan neto

c.7 kolom (5)

66

Jumlah Penghasilan bruto

c. kolom (3)

67

Jumlah Penghasilan neto

c. kolom (5)

 

 

Formulir 1770-II 

:

DAFTAR POTONGAN PUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN  PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

 

Bagian A.

Daftar Pemotongan/pepungutan PPh.oleh pihak lain  dan PPh yang ditanggung  pemerintah

68

PPh Pasal 21

A.     Jumlah Kolom (3)

69

PPh Pasal 22

A.     Jumlah Kolom (4)

70

PPh Pasal 23

A.     Jumlah Kolom (5)

71

PPh yang ditanggung pemerintah

A.     Jumlah Kolom (6)

 

Bagian B.

 

Penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar /dipotong/terutang di luar negeri

72

Penghasilan neto

B.     Jumlah Kolom (4)

73

PPh Pasal 24

B.     Jumlah Kolom (6)

 

 

Formulir 1770-III

:

PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT    FINAL DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN  YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK

 

Bagian A

:

Penghasilan Yang Telah Dikenakan Pajak Final dan dikenakan Pajak  tersendiri

I.

Dikenakan Pajak Bersifat Final

 

 

 A.

Bunga Deposito, Tabungan dan Simpanan

 

74

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.1.a. Kolom (3)

75

PPh yang dibayar/dipotong/dipungut

A.1.1.a. Kolom (4)

 

B.

Bunga/Diskonto Obligasi yang dibuat di Bursa Efek dan Diskonto SBI.   

 

76

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.1.b. Kolom (3)

77

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.1.b. Kolom (4)

 

Nilai Penjualan Saham, di Bursa Efek

 

78

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.2. Kolom (3)

79

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.2. Kolom (4)

 

A.

Hadiah/Penghargaan/Perlombaan dan Hadiah Undian

 

80

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.3.a. Kolom (3)

81

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.3.a. Kolom (4)

 

B.

Pesangon Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang dibayar sekaligus

 

82

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.3.b. Kolom (3)

83

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.3.b. Kolom (4)

 

C.

Komisi Pemasaran Barang dan Jasa

 

84

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.3.c. Kolom (3)

85

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.3.c. Kolom (4)

 

D.

Honorarium atas Beban APBN/APBD

 

86

Penghasilan Bruto/Nilau transaksi

A.1.3.d. Kolom (3)

87

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.3.d. Kolom (4)

 

A.

Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

 

88

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.4.a. Kolom (3)

89

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.4.a. Kolom (4)

 

B.

Nilai Bangunan yang Diterima dalam rangka Bangunan Guna Serah

 

90

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.4.b. Kolom (3)

91

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.4.b. Kolom (4)

 

C.

Sewa atas Tanah dan atau Bangunan 

 

92

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.4.c. Kolom (3)

93

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.4.c. Kolom (4)

 

Jasa Pelaksanaan Konstruksi

 

95

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.5. Kolom (3)

96

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.5. Kolom 94)

 

Distributor/Penyalur/Dealer/Agen : Prudok PERTAMINA, REMIX, Rokok, Tepung Terigu Dan Gula Pasir

 

96

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.6. Kolom (3)

97

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.6. Kolom (4)

II.

 

Penghasilan lain yang Dikenakan Pajak

Bersifat Final

 

98

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1.7. Kolom (3)

99

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.1.7. Kolom (4)

 

Dikenakan Pajak Tersendiri

Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja

 

100

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.II.1.Kolom (3)

101

PPh yang Dibayar /Dipotong/Dipungut

A.II.1.Kolom (4)

 

Penghasilan Anak dari Pekerjaan

 

102

Penghasilan Bruto/Nilai transaksi

A.II.2.Kolom (3)

103

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

A.II.2.Kolom (4)

 

Jumlah

 

104

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

Jumlah  Kolom (3)

105

PPh yang Dibayar/Dipotong/Dipungut

Jumlah  Kolom (4)

 

Bagian B.

 

:

 

Penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek pajak

106

Bantuan/Sumbangan/Hibah

B.1. Kolom (3)

107

Warisan

B.2. Kolom (3)

108

Bagian laba Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma Kongsi

B.3. Kolom (3)

109

Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa Dwiguna, Beasiswa

B.4. Kolom (3)

110

Penghasilan lain Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak

B.5. Kolom (3)

 

 

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN DARI LAPORAN KEUANGAN WP

 

I.

Elemen dari Neraca

 

111.

Piutang Usaha

Baris 1.1

112.

Aktiva Lancar selain Piutang Usaha

Baris 1.2

113.

Aktiva Tetap    

Baris 1.3

114.

Aktiva lainnya 

Baris 1.4

115.

Utang jangka pendek 

Baris 1.6

116.

Utang jangka Panjang

Baris 1.5

117.

Modal  

Baris 1.7

118.

Laba atau Rugi Tahun Berjalan           

Baris 1.8

II.

Elemen dari Laporan laba/Rugi

 

119.

Peredaran Usaha

Baris II.1

120.

Persediaan Awal

Baris II.2

121.

Pembelian/Produksi    

Baris II.3

122.

Persediaan Akhir         

Baris II.4

123.

Harga Pokok Produksi 

Baris II.5

124.

Laba Bruto Usaha

Baris II.6

125.

Penghasilan di luar Usaha Biaya Operasional :

Baris II.7

126.

a.

Gaji, Upah dan sebagainya     

Baris II.8A

127.

b.

Penyusutan

Baris II.8B

128.

c.

Amortisasi

Baris II.8C

129

d.

Bunga 

Baris II.8D

130.

e.

Sewa

Baris II.8E

131.

f.

Royalti

Baris II.8F

132.

g.

Kerugian Selisih Kurs  

Baris II.8G

133.

h.

Lain-lain          

Baris II.8H

 

134.

Laba atau Rugi Tahun Berjalan

Baris II.9

 

Catatan: Semua elemen berisi jumlah rupiah dengan nilai rupiah penuh tanpa sen.

 

 

 


 

Lampiran III.5

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP -35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

PETUNJUK PELAKSANAAN EDITING

PADA PERSIAPAN DATA UNTUK PEREKAMAN

SPT TAHUNAN PPh WP BADAN (1771)

 

I.

Sistem pengkodean/pengisian pada kolom “DIISI OLEH DINAS’

 

1.

TANGGAL SPT DISAMPAIKAN    

=

Diisi oleh Petugas Penerima SPT  dengan tanggal SPT diterima

2.

Status spt                                     

=

Diisi oleh editor dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

00

-

SPT Normal

01

-

SPT yang balance stetelah diperbaiki atau SPt kurang lengkap kemudian dilengkapi

02

-

SPT tidak lengkap, yaitu SPT yang sudah dikirimi  KP. Tipa  PPh  1-00 untuk dilengkapi, tetapi tidak dilengkapi oleh WP.

03

-

SPT pembetulan lengkap

04

-

SPT pembetulan yang semula lengkap kemudian dilengkapi oleh WP

05

-

SPT WP  dalam hubungan istimewa/ WP group

06

-

SPT WP  anggota Gapegti

07

-

SPT WP  yang PPhnya ditanggung pemerintah

08

-

SPT WP  Hiswana  Migas

09

-

SPT WP  yang memperoleh tax holiday

10

-

SPT WP  penyalur rokok

11

-

SPT WP  yang bersifat Final

 

 

 

12

-

SPT WP  Penghasilan bukan objek pajak

 

 

Catatan

:

Untuk WP yang mempunyai hubungan istimewa, tax holiday, anggota Gapegti, pajak yang ditanggung pemerintah, sekalipun ada perbaikan, kode status SPT-nya tidak berubah.

3.

KLASIFIKASI BADAN

=

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi  huruf B Klasifikasi Badan.

 

 

 

1

-

PT

2

-

Yayasan

3

-

Koperasi

4

-

Dana Pensiun

5

-

Modal Ventura

6

-

Bank

 

 

 

7

-

Reksa Dana

 

 

 

8

-

Lainnya

4.

ALAT PEMBUKUAN

=

Diisi oleh Editor dengan memperbaiki isi pada huruf 1,. Pembukuan

 

 

 

 

 

0

-

Manual (default)

1

-

Komputer

5.

N/K/L (M.10)                           

 

Diisi editor dengan memperhatikan isi pada  angka M 10.

 

 

 

0

-

Untuk Nihil

1

-

Untuk kurang bayar

2

-

Untuk lebih Potong/Pungut

6.

 N/K/L (N.12)

=

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi pada angka N.12

 

 

 

 

0

-

Untuk Nihil

1

-

Untuk Kurang Bayar

2

-

Untuk Lebih Bayar

 

7.

PERMOHONAN ATAS LB       

=

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi permohonan WP pada angka O. 13

 

 

 

 

0

-

Tidak diisi

1

-

Direstitusikan

2

-

(dahulu diisi dengan“Disumbangkan untuk negara)

3

-

Diperhitungkan dengan utang pajak yang akan datang

4

-

Lebih dari satu permohonan

 

8.

LAMPIRAN       

=

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi pada huruf Q. Lampiran dan Pengecekan bukti  lampirannya sebagai berikut :

 

 

 

 

0

-

Tidak diisi

1

-

Jika semua lampiran yang disebut oleh WP ada dan lengkap

2

-

Jika lampiran yang disebut tidak lengkap

 

9.

KODE KLU

=

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan pengisian pada huruf F. Jenus Usaha

 

 

II.

Pemberian tanda (V) oleh Editor pada Elemen SPT 1771 yang akan direkam yaitu  sebagai berikut :

NO

NAMA ELEMEN

Formulir 1771 (INDUK)

SUMBER

1

Jenis SPT

Nomor Formulir (1771)

2

Tahun Buku

Bagian atas tengah SPT  (dibawah judul)

3

Tahun Pajak

Tercetak pada sudut kanan atas SPT

4

NPWP

Baris A

5

Nomor Register

Dalam tabel SPT

6

Nama Wajib Pajak

Baris B

7

Alamat Tempat Kedudukan

Baris C

8

Kelurahan/Kecamatan

Baris D

9

Kota/Kode Pos

Baris E (dalam kotak)

10

Kode Jenis Usaha

Baris F (dalam kotak)

11

Kode Mata Uang Pembukuan

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi huruf A pembukuan

 

 

0

-

Rupiah (default)

1

-

Dollar AS

12

Kode metode pembukuan

Diisi oleh Editor dengan  memperhatikan isi huruf I pembukuan

 

 

0

-

Kas (default)

1

-

Aktual

13

Kode bahasa pembukuan

Diisi oleh Editor dengan  memperhatikan juruf 1 pembukuan

 

 

0

-

Bahasa Indonesia (default)

1

-

Bahasa Inggris

14

Kode cara penilaian persediaan

Diisi oleh Editor dengan  memperhatikan isi huruf I Pembukuan

 

 

0

-

Rata-rata (default)

1

-

FIFO

15

Kode metode penyusutan

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi huruf I Pembukuan

 

 

0

-

Garis Lurus (default)

1

-

Saldo Menurun

16

Kode metode amonisasi

Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi huruf I Pembukuan

 

 

0

-

garis Lurus (default)

1

-

Saldo Menurun

17

Penghasilan Neto dalam negeri

Baris 1.1

18

Penghasilan neto luar negeri

Baris 1.2

19

Jumlah penghasilan neto

Baris 1.3

20

Konpensasi kerugian bruto

Baris K.4

21

Penghasilan Kena Pajak

Baris K.5

22

PPh terhutang

Baris K.6

23

Pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan

Baris K.7

24

Jumlah PPh yang terutang

Baris L. 8

25

PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dari PPh yang ditanggung pemerintah

Baris M.9

26

Jumlah PPh yang harus dibayar sendiri/yang telah dipotong/dipungut

Baris M.10

27

Jumlah PPh dibayar sendiri

Baris M.11

28

PPh Pasal 25

Baris M.11a

29

SPT PPh Pasal 25

Baris M.11b

30

Fiskal :uar Negeri

Baris M.11c

31

PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan

Baris M.11 d

32

Jumlah kurang/lebih bayar

Baris N.12

33

Jumlah/tanggal pembayaran

Dokumen SSP

34

Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya

Baris P.14

 

 

Formulir 1771 – I

:

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN  DARI LUAR USAHA

 

Bagian A

:

Penghasilan dari usaha

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

 

Dagang :

 

35

Peredaran Usaha

A.1.Kolom (3)

36

Laba Bruto Usaha

A.1.Kolom (5)

 

Industri :

 

37

Peredaran Usaha

A.2.Kolom (3)

38

Laba Bruto Usaha

A.2.Kolom (5)

 

Jasa :

 

39

Peredaran Usaha

A.3.Kolom (3)

40

Laba Bruto Usaha

A.3.Kolom (5)

 

Lain-lain

 

41

Peredaran Usaha

A.4.Kolom (3)

42

Laba Bruto Usaha

A.4.Kolom (5)

43

Jumlah Peredaran Usaha

A.   Jumlah Kolom (3)

44

Jumlah Penghasilan dari Usaha

A.  Jumlah Kolom (5)

 

Bagian B

 

:

 

Penghasilan dari luar usaha

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

45

Bunga

B.1.Kolom (3)

46

Deviden

B.2.Kolom (3)

47

Royalti

B.3.Kolom (3)

48

Sewa

B.4.Kolom (3)

49

Keuntungan dari penjualan/pengalihan  harta

B.5.Kolom (3)

50

Lain-lain

B.6.Kolom (3)

51

Jumlah Penghasilan dari Luar Usaha

B. Jumlah Kolom (3)

 

Bagian C

 

:

 

Pengurangan Penghasilan Bruto

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

52

Gaji, Upah, Bonus, hadiah dll

C.1.Kolom (3)

53

Penyusutan dan Amortisasi

C.2.Kolom (3)

54

Cadangan

C.3.Kolom (3)

55

Piutang tidak dapat ditagih

C.4.Kolom (3)

56

Bunga pinjaman, sewa, royalti, imbalan  jasa

C.5.Kolom (3)

57

Kerugian karena penjualan/pengalihan  harta

C.6.Kolom (3)

58

Natura dan atau kenikmatan di daerah Terpencil

C.7.Kolom (3)

59

Biaya lain-lain

C.8.Kolom (3)

60

Jumlah

C. Jumlah Kolom (3)

 

  

Formulir 1771 – II

:

DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK  LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

 

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

61

PPh Pasal 22

Jumlah Kolom (4)

62

PPh Pasal 23

Jumlah Kolom (5)

63

PPh yang ditanggung pemerintah

Jumlah Kolom (6)

 

  

Formulir 1771 – III

:

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/TERUTANG DILUAR NEGERI

 

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

64

Penghasilan Neto

Kolom (5)

65

PPh Pasal 24

Kolom (7)

 

 

Formulir 1771 – IV

:

DAFTAR PENERIMA DIVIDEN, BONUS, TASPEN DAN  GRATIFIKASI

 

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

66

Nama dan Alamat

Kolom (2)

67

NPWP

Kolom (3)

68

Dividen Perusahaan

Kolom (4)

69

Jumlah

Kolom (5)

70

Bonus

Kolom (6)

71

Tantiem

Kolom (7)

72

Gratifikasi

Kolom (8)

 

 

Formulir 1771 – V

:

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS/KOMISARIS/BADAN PEMERIKSA KOPERASI, DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, DAFTAR CABANG/BADAN   ANGGOTA KOPERASI

 

Bagian A.

:

Daftar Susunan Pengurus/Komisaris/Badan Pemeriksa Koperasi

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

73

Nama dan Alamat

A.     Kolom (2)

74

NPWP

A.     Kolom (3)

75

Jabatan

A.     Kolom (4) Diberikan kode :

 

 

1

-

Preskom/Komisaris Utama

2

-

Anggota Komisaris

3

-

Pengurus Yayasan/Koperasi

Badan Pemeriksa Koperasi

4

-

Lain-lain

 

Bagian B

 

:

 

Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

76

Nama dan Alamat

B.  Kolom (2)

77

NPWP

B.  Kolom (3)

78

Jumlah lembar saham

B   Kolom (4)

79

Jumlah yang telah disetor

B.  Kolom (5)

 

   

Formulir 1771 – VI

:

DAFTAR PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN  PAJAK BERSIFAT FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK

 

Bagian A.

:

Penghasilan Yang Telah dikenakan Bersifat Final

NO

NAMA ELEMEN

SUMBER

 

Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI

 

80

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1a. Kolom (3)

81

Pemotongan/Pemungutan

 

A.1a. Kolom (5)

 

Hadiah Undian

 

82

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1b. Kolom (3)

83

Pemotongan/Pemungutan

 

A.1b. Kolom (5)

 

Bunga Simpanan Anggota Koperasi

 

84

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1c. Kolom (3)

85

Pemotongan/Pemungutan

 

A.1c. Kolom (5)

 

Bunga/ Diskonto Obligasi yang dijual di Bursa Efek

 

86

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.1d. Kolom (3)

87

Pemotongan/Pemungutan

 

A.1d. Kolom (5)

 

Penjualan Saham Pendiri di Bursa Efek

 

88

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.2a. Kolom (3)

89

Pemotongan/Pemungutan

 

A.2a. Kolom (5)

 

Penjualan Bukan Saham Pendiri di Bursa Efek

 

90

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.2b. Kolom (3)

91

Pemotongan/Pemungutan

 

A.2b. Kolom (5)

 

Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

 

92

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.3. Kolom (3)

93

Pemotongan/Pemungutan

 

A.3. Kolom (5)

 

Penyalur/Dealer/Agen Produk PERTAMINA dan PREMIX

 

94

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.4a.Kolom  (3)

95

Pemotongan/Pemungutan

 

A.4a. Kolom (5)

 

Penyalur /Grosrir Tepung Terigu dan Gula Pasir (BULOG)

 

96

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.4b. Kolom (3)

97

Pemotongan/Pemungutan

A.4b. Kolom (5)

 

Penyalur/Distributor Rokok

 

98

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.4c. Kolom (3)

99

Pemotongan/Pemungutan

 

A.4c. Kolom (5)

 

Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

 

100

Penghasilan Bruto/Nilai Transaksi

A.5. Kolom (3)

101

Pemotongan/Pemungutan

A.5. Kolom (5)

102

Pembayaran Sendiri

A.5. Kolom (6)

103

Jumlah

A.5. Kolom (7)

 

 

TRANSKRIP KUTIPAN LAPORAN KEUANGAN WP

 

I.

Elemen dari Neraca.

134.

Piutang Usaha

Baris I.1

135.

Aktiva Lancar selain Piutang Usaha

Baris I.2

136.

Aktiva Tetap    

Baris I.3

137.

Aktiva lainnya 

Baris I.4

138.

Utang Jangka Pendek 

Baris I.5

139.

Utang Jangka Panjang

Baris I.6

140.

Modal  

Baris I.7

141.

Laba atau Rugi Tahun Berjalan           

 

Baris. I.8

II.

Elemen dari Laporan Laba/Rugi :    

142.

Peredaran Usaha        

Baris II.1

143.

Persediaan Awal

Baris II.2

144.

Pembelian/Produksi    

Baris II.3

145.

Persediaan Akhir

Baris II.4

146.

Harga Pokok Produksi 

Baris II.5

147.

Laba Bruto Usaha

Baris II.6

148.

Penghasilan di luar Usaha

Baris II.7

 

Biaya Operasional :

 

149.

a.

Gaji, Upah dan sebagainya

Baris II.8A

150.

b.

Penyusutan    

Baris II.8B

151.

c.

Amortisasi       

Baris II.8C

152.

d.

Bunga

Baris II.8D

153.

e.

Sewa  

Baris II.8E

154.

f.

Royalti

Baris II.8F

155.

g.

Kerugian Selisih Kurs  

Baris II.8G

156.

h.

Lain-lain

Baris II.8H

157.

Laba atau Rugi Tahun Berjalan           

Baris II.9

                       

CATATAN :

1.

Semua elemen berisi jumlah rupiah dengan nilai rupiah penuh tanpa sen.

2.

Khusus untuk SPT 1771/S, angka-angka mata uang rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah sedangkan angka-angka mata uang dollar Amerika Serikat dinyatakan dalam satuan penuh tanpa sen.       

 

 

                                                                                                          


 

Lampiran III.6

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP 35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH.............................

KANTOR PELAYANAN PAJAK……………

 

Jl. xxxxxxxxxxxxxx

Telepon

(xxx) xxxxxxx

xxxxxxxxxxx

 

xxxxxxx

Kotak Pos xxxxxxxx

Faksimili

xxxxxxx

 

 

Nomor  

:

xx xxxxxxxxxx xxxxx

Lampiran

:

 

Hal

:

Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT

 

 

 

Yth, ……………………………

…………………………………

……………………

 

NPWP   :

 

Diberitahukan bahwa kami telah melakukan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan/orang Pribadi/Pasal 21 *) Tahun …… Saudara, dengan penjelasan sebagai berikut : 

A.

Penghasilan Kena Pajak (menurut SPT)          

Koreksi :

……………………………………………

……………………………………………

……………………………………………

Pajak Penghasilan Kena Pajak (setelah dilakukan koreksi)

Rp. ………………………

 

 

 

 

Rp. ………………………

B.

PPh terutang

PPh dibayar/dipungut *)

Kurang Lebih dibayar *)

 

Angsuran bulanan Pajak Penghasilan ……….setelah dikoreksi menjadi

Rp  ………………………

Rp. ………………………

Rp. ………………………

 

Rp. ………………………

 

Perlu kami beritahukan pula bahwa apabila dikemudian hari SPT saudara ternyata masih memenuhi kriteria untuk diperiksa, maka terhadap Saudara masih terbuka untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

                                                                       

Kepala Kantor

………………………

 

 

 

………………………

NIP. ………………

                                                                                               

 

*) Coret yang tidak perlu

 

KP. Tipa. PPh.2-00

 

 

 


 

Lampiran III.7

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP 35/PJ/2000

Tanggal

:

11 Februari  2000

 

TRANSKRIP

KUTIPAN ELEMEN- ELEMEN DARI

LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA WAJIB PAJAK   

:

…………………………………………………

JENIS PAJAK                              

:

 

1770

 

1771

TAHUN PAJAK

:

 

 

I

elemen dari neraca                                      

1

PIUTANG USAHA

 

5

UTANG JANGKA PENDEK

 

2

AKTIVA LANCAR  SELAIN PIUTANG USAHA

 

6

UTANG JANGKA PANJANG

 

3

AKTIVA TETAP

 

7

MODAL

 

4

AKTIVA LAINNYA

 

8

LABA ATAU RUGI TAHUN BERJALAN

 

 

JUMLAH

 

 

JUMLAH

 

II

ELEMEN DARI LAPORAN RUGI/LABA

1

PEREDARAN USAHA

 

2

PERSEDIAAN AWAL

 

3

PEMBELIAN PRODUKSI

 

4

PERSEDIAAN AKHIR

 

5

HARGA POKOK PENJUALAN

 

6

LABA BRUTO USAHA

 

7

PENGHASILAN DI LUAR USAHA

 

8

BIAYA OPERASIONAL

 

 

A.

GAJI UPAH DSB

 

 

B.

PENYUUSUTAN

 

 

C.

AMORTISASI

 

 

D.

BUNGA

 

 

E

SEWA

 

 

F.

ROYALTI

 

 

G.

KERUGIAN SELISIH KURS

 

 

H.

LAIN- LAIN

 

 

JUMLAH OPERASIONAL

 

9

LABA ATAU RUGI TAHUN BERJALAN

 

   

 

TRANSKRIP

PADA TANGGAL

NAMA

TANDA TANGAN

DIBUAT

 

 

 

DIREKAM

 

 

 

DITELAAH

 

 

 

 

 

K.P Tipa . PPh 3-00

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN- ELEMEN DARI

LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK

 

 

I.

ELEMEN NERACA

 

1.

Piutang usaha diisi sebesar jumlah kotor tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tak dapat ditagih. Jumlah kotor piutang harus tetap disajikan pada neraca diikuti dengan penyisihan  untuk puitang  yang diragukan atau taksiran jumlah yang tak dapat ditagih

2.

Aktiva lancar selain piutang usaha, diisi dengan penjumlahan dari pos- pos Neraca antara lain Kas,  bank, surat- surat berharga, Deposito jangka pendek, Persediaan, Pembayaran uang muka, piutang lain- lain. Biaya dibayar dimuka, Pembayaran pajak dimuka.

3.

Aktiva Tetap, diisi dengan penjumlahan seluruh pos aktiva tetap dikurangi dengan penyusutan  (nilai buku aktiva)

4.

Aktiva Lainnya, diisi dengan penjumlahan dari  pos- posl yang tidak termasuk dalam kelompok aktiva lancara dan aktiva tetap, misalnya, Penanaman dalam surat berharga, Goodwill, kerugian kurs yang ditangguhkan. Selisih penilaian  aktiva tetap, disagio saham, Piutang tidak lancar, Piutang kepada pemegang saham, uang muka pada cabang, dan Harta dalam dana khusus.

5.

Utang jangka pendek, diisi dengan penjumlahan pos- pos utang yang akan dilunasi  dalam waktu 1 (satu) tahun/ 1 (satu ) siklus operasi normal, misalnya pinjaman bank. Utang Usaha/Utang Dagang dan Biaya yang masih harus dibayar, Uang Muka Penjualan, Utang Pajak, Utang Deviden, Pendapatan yang ditangguhkan, Kewajiban Kontijen. Utang afiliasi, pinjaman yangakan jatuh tempo dalam tahun yang bersangkutan, dan sebagai nya.

6.

Utang Jangka Panjang , diisi dengan  penjumlahan dari pos- pos utang yang jatuh temponya tidak dalam tahunyang bersangkutan, misalnya utang obligasi, Wesel Bayar, Pajak Penghasilan yang ditangguhkan, Kewajiban lease, Kewajiban pension. Utang kepada pihak kepada pihak ketiga, dan sebagainya.

7.

Modal, diisi dengan penjumlahn dari pos modal atau yang disamakan dengan modal, antara alin, modal disetor, Agio Saham, laba atau rugi sampai dengan tahun lalu, dan sebagainya.

8.

Rugi atau Laba  Tahun Berjalan, diisi dengan jumlah rugi atau laba untuk tahun yang bersangkutan. Dalam hal laba disajikan oleh Wajib Pajak pada sebelah kredit maka tersebut dipisahkan dengan pos modal. Dalam hal rugi disajikan oleh Wajib Pajak pada sisi sebelah debet, maka angkanya dialihkan ke dalam transkrip ini di sebelah kanan dan mengurangi pos modal.

 

II

ELEMEN LAPORAN RUGI LABA

 

1.

Peredaran usaha  diisi dengan penjumlahan darii kseluruh  sumber penghasilan usaha Wajib Pajak baik yang berasal dari peredaran usaha, jasa, dagang, industri, maupun peredaran usaha lainnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

2.

Persedian Awal bagi Wajib Pajak  yang bidang usahanya industri diisi dengan jumlah seluruh persedian barang  jadi pada awal tahun yang bersangkutan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam usah perdagangan, diisi dengan jumlah seluruh jenis persediaan Barang Dagangan, diisi dengan jumlah seluruh jenis persediaan barang dagangan pada awal tahun yang bersangkutan.

3.

Pembelian produksi, bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, diisi dengan penjumlahan seluruh pembeleian barang dagangan  selama tahun yang bersangkutan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang bidang usahanya industri diisi dengan harga pokok produksi yang diperoleh dari formula sebagai berikut :

Persediaan awal bahan baku dan bahan pembantu

 

xx

Pembelian

xx

 

 

Retur

xx

 

 

 

 

 

xx

Bahan Baku tersedia untuk digunakan           

 

xx

 

Persediaan Akhir bahan baku  dan bahan pembantu

 

 

xx

bahan baku  dan bahan pembantu yang digunakan

 

 

xx

Upah langsung           

xx

 

 

Biaya pabrikasi           

xx

 

 

 

 

 

xx

Barang dalam proses –awal   

 

 

xx

Total biaya produksi

 

 

xx

Barang dalam proses –akhir

 

 

xx

Harga Pokok Produksi 

xx

 

 

 

4.

Persediaan  Akhir bagi qaajib Pajak yang bidang usahanya industri diisi dengan penjumlahan seluruh jenis persediaan barang jadi, pada akhir tahun yang bersangkutan. sedangkan  bagi Wajib Pajak yang bergerak  dalam bidang usaha perdagangan diisi dengan penjumlahan seluruh persediaan  barang dagangan pada akhir tahun yang bersangkutan

 

5.

Harga Pokok Penjualan, diisi dengan perhitungan sebagai berikut :

 

 

a)

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, formulasinya adalah sebagai berikut : Persediaan awal barang dagangan + harga Pokok Produksi – Persediaan akhir barang dagangan

 

 

b)

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha industri, formulasinya adalah sebagai berikut : Persediaan awal barang jadi – Persediaan akhir barang jadi

 

 

c)

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan lainnya, tidak ada unsure harga pokok penjualan

 

6.

Laba Bruto Usaha , Diisi dengan  peredaran usaha dikurangi dengan harga pokok,   yang diformulasikan sebagai berikut :

Peredaran usaha – Harga pokok penjualan  - laba bruto usaha

 

7.

Penghasilan di luar usaha, diisi dengan  penjumlahan seluruh  sumber penghasilan  yang berasal dari luar usaha , misalnya bunga, deviden,  royalty, sewa, keuntungan dari penjmlahan harta, dan sebagainya

 

8.

Biaya operasional , diisi dengan jumlah biaya  yang telah dikelompokkan   sebagaiman tercantum dalam  hurufA s/d H. terhadap jenis biaya lainnya yang tidak dapat dikelompokkan  kelompokkan dalam kelompok A s/d G, akan ditampungdalam kelompok H , termasuk overhead cost sebagaiman yang dimaksud  dalam butir 5  untuk jenis usaha industri .

 

9.

laba atau rugi tahunberjalan, diisi dengan hasil penjumlahan antara alba bruto  usaha (angka 6)  ditambah penghasilan  di luar usaha (angka 7) dikurangi dengan biaya operasional  (angka 8) dengan formulasi sebagai berikut :

Laba Bruto Usaha + Penghasilan Di Luare Usaha – Biaya operasional = Laba atau rugi tahun berjalan

 

CATATAN PENTING

 

1.

Laporan keuangan yang diinterpretasikan ke dalam transkrip adalah laporan keuangan  yang dilampirkan oleh WP

 

2.

Transkrip harus dibuat oleh  petugas pada seksi PPh  Badan atau seksi PPh Orang Pribadi

 

3.

TRanskrip harus ditandatangani  oleh petugas yang membuat transkrip. Petugas yang merekam  dan ditelaah oleh sekurang-kurangnya  Kepala Subseksi yag bersangkutan

 

4.

Semua elemen rupiah berisi jumlah Rupiah penuh tanpa sen