LAMPIRAN
III (FORMULIR 1770-III)
PENGHASILAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN
PAJAK TERSENDIRI, PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU,
DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Formulir
ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari
usaha dan dari luar usaha, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri,
isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan
yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final,
yang dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan pengusaha tertentu serta
penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, kecuali penghasilan:
1. Isteri
yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
yang
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN
PAJAK
Diisi
pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya : 2001, 2002 dan
seterusnya.
NAMA
WAJIB PAJAK
Diisi
sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi
pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN
A
PENGHASILAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN
PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas.
JENIS
PENGHASILAN
Kolom
(2)
I. |
Jenis Penghasilan yang
dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan bersifat final: |
|||
|
1. |
a. |
Bunga Deposito, Tabungan,
dan Simpanan: |
|
|
|
|
- |
Bunga Deposito, Tabungan
adalah bunga yang secara global berasal dari deposito dan termasuk jasa giro
baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui bank yang
didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia berdasarkan
Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo.
Kep. Men. Keu. No. 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001. |
|
|
|
- |
Bunga Simpanan antara lain bunga
yang berasal dari simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat
(4) UU PPh. Jo. Kep Men Keu Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. |
|
|
b. |
Bunga/Diskonto Obligasi Yang
Dijual di Bursa Efek dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah
Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di Bursa Efek dan
Diskonto SBI berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 139 Tahun 2000 jo. Kep.
Men. Keu. Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. |
|
|
2. |
Nilai Penjualan Saham Di
Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham
pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1997 jo. Kep. Men. Keu. No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni
1997. |
||
|
3. |
a. |
Hadiah/Penghargaan
Perlombaan dan Hadiah Undian berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh jo. Kep.
Men. Keu. No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo. Kep. DirjenPajak.
No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 24 Desember 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor
132 Tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994. |
|
|
|
b. |
Pesangon, Tunjangan Hari Tua
dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja
dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan
Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Kep. Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000. |
|
|
|
c. |
Komisi Pemasaran Barang dan
Jasa termasuk juga penghasilan berupa komisi/honor yang diterima oleh petugas
dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi atau yang diterima oleh penjaja
barang dagangan dari pemberi kerja berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh dan
Kep. Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. |
|
|
|
d. |
Honorarium atas Beban APBN/APBD
adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai
Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan
negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Kep. Men. Keu No. 6/KMK.04
tanggal 29 Desember 1994. |
|
|
4. |
a. |
Nilai Pengalihan Hak atas
Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. PP No.
79 tahun 1999 jo. Kep. Men. Keu. No. 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994
yang telah diubah dengan Kep. Men. Keu. No. 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni
1996 dan Kep Men Keu No. 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999. |
|
|
|
b. |
Nilai bangunan yang diterima
dalam rangka Bangun Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib
Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah,
berdasarkan Kep. Men. Keu. No.48/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995. |
|
|
|
c. |
Sewa atas tanah dan atau bangunan
adalah Penghasilan Bruto dari persewaan berupa tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan
industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Kep. Men.
Keu. No. 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. |
|
|
5. |
Jasa Pelaksanaan Konstruksi
adalah Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan
konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Kep.
Men. Keu. No. 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. |
||
|
6. |
Distributor/Penyalur/Dealer/Agen
: Produk Pertamina, Premix, Rokok, Tepung Terigu, Gula Pasir. |
||
|
|
- |
Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina
dan Premix adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan premix, berupa
premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan premix yang telah
dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan
Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan
Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001. |
|
|
|
- |
Penyalur/Grosir Rokok, Tepung
Terigu dan Gula Pasir adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/grosir tepung terigu dan gula pasir
dari Bulog berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan. No.
254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan. No.
392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 |
|
|
7. |
Penghasilan Lain Yang
Dikenakan Pajak Bersifat Final: |
||
|
8. |
Untuk menampung Penghasilan
yang dikenakan Pajak bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor
1 s.d. 6. Seperti : Penghasilan Usaha
Pelayaran Dalam Negeri Penghasilan Wajib Pajak yang
bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau pengganti
berupa mata uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang
yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya,
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni
1996. |
||
II. |
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI Jenis penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan tersendiri: |
|||
|
1. |
Penghasilan isteri dari satu
pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh
isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh
Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. |
||
|
2. |
Penghasilan anak dari
pekerjaan adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan yangtidak ada
hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan
istimewa dengan anak dan sepanjang anak tersebut belum berumur 18 tahun dan
belum pernah menikah berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh. |
||
III. |
PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan
kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran melalui tempat
usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi yang tidak menerima
atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final
(Pasal 25 ayat (9) UU PPh jo. Kep Men Keu No. 522/KMK.04/2000 tanggal 29
Desember 2000 jo. Kep Men Keu No. 394/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Kep
Dirjen Pajak No. KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001). |
PENGHASILAN
BRUTO/NILAI TRANSAKSI/NJOP
Kolom
(3)
I. |
Nomor 1 huruf a sampai
dengan b Kolom ini diisi dengan jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. |
|
Nomor
2 Kolom ini diisi dengan nilai
transaksi penjualan saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan
bruto dalam tahun pajak. |
|
Nomor 3 huruf a s.d. d Huruf a Kolom ini diisi dengan
jumlah bruto nilai hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan. Huruf b s.d. d Kolom ini diisi dengan
jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Nomor 4 huruf a, b dan c Huruf
a Kolom ini diisi dengan nilai
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak berdasarkan
nilai tertinggi antara akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang atau nilai menurut risalah lelang. |
|
Huruf b Kolom ini diisi dengan nilai
tertinggi antara nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang
bersangkutan. |
|
Huruf c Kolom ini diisi dengan
jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan
dalam tahun pajak yang bersangkutan berupa tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko,
gudang dan industri. |
|
Nomor 5 Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan
bruto penghasilan dari usaha jasa pelaksanaan konstruksi yaitu jumlah yang
dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam
bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa pelaksanaan konstruksi. |
|
Nomor 6 Kolom ini diisi dengan
jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina dan premix, penyerahan barang
oleh bulog dan harga bandrol rokok dalam tahun pajak. |
|
Nomor
7 Kolom ini diisi dengan
penghasilan bruto lain Wajib Pajak yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan
pajak bersifat final. |
II. |
Nomor 1 Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal
dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh
Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. |
|
Nomor 2 Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima
atau diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa (belum berumur
18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya
dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyaihubungan keluarga baik
sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu
derajat. |
III. |
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto
dari seluruh tempat usaha dalam satu tahun pajak. |
PPh
YANG DIBAYAR/DIPOTONG/DIPUNGUT
Kolom
(4)
Kolom ini
diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis
penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan /pembayaran yang bersifat
final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak
Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
BAGIAN
B
PENGHASILAN
YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas.
JENIS
PENGHASILAN
Kolom
(2)
Nomor 1
Bantuan/sumbangan:
Bantuan/sumbangan
yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja,
hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh).
Hibah:
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994
sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4
ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh).
Nomor 2
Warisan
Cukup jelas
Nomor 3
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh).
Nomor 4
Penggantian atau santunan yang diterima selaku
pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh).
Nomor 5
Nomor 5
ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak lainnya selain
nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan
atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan
khusus sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994
jo. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1996, penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan
atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.
JUMLAH
PENGHASILAN
Kolom
(3)
Nomor 1
s.d. 2
BANTUAN/SUMBANGAN,
HIBAH, WARISAN
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun
pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar
nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang
mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang
melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut
diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Apabila nilai atau harga
perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai
perolehan bagi yang menerima penghasilan tesebut adalah sama dengan nilai
atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan; |
|
b. |
Apabila nilai atau harga
perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak
diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang
menerima pengalihan harta tersebut adalah: |
|
|
1) |
Sama besarnya dengan NJOP
yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1989 apabila tanah dan/atau bangunan
tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1989 atau sebelumnya,
atau |
|
2) |
Sama besarnya dengan NJOP
yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan,
apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan
sesudah tahun 1989, atau |
|
3) |
Berdasarkan surat keterangan
dari Kepala Kantor Pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada; |
c. |
Apabila nilai atau harga
perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah
dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB
tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta
tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala
Kantor Pelayanan PBB; |
|
d. |
Untuk harta selain tanah dan
atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta
tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut
pada saat terjadinya pengalihan. (Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo.
Kep. Men. Keu. No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Kep. Dirjen
Pajak No. Kep-11/PJ./1995 tanggal 1 Pebruari 1995) |
Nomor 3
BAGIAN
LABA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM,
PERSEKUTUAN,
PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Kolom
ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun
pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan
Kongsi.
Nomor 4
KLAIM
ASURANSI KESEHATAN,
KECELAKAAN,
JIWA, DWIGUNA, BEASISWA
Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau
santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Nomor 5
PENGHASILAN
LAIN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh
yang tidak termasuk objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d
4.
LAMPIRAN
IV (FORMULIR 1770-IV
DAFTAR
HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
Formulir
ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir
tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang
belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki:
1. |
Isteri yang telah hidup
berpisah; |
2. |
Isteri yang melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, |
yang
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN
PAJAK
Diisi
pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya: 2001, 2002 dan
seterusnya.
NAMA
WAJIB PAJAK
Diisi
sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi
pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN
A
DAFTAR
HARTA
Bagian ini
digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan
keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak
yang bersangkutan.
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas.
JENIS
HARTA
Kolom
(2)
Kolom
ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan
sesuai dengan jenis harta, misalnya:
- |
Harta Tidak Bergerak adalah
suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh
undang-undang sebagai benda tak gerak seperti : Tanah (cantumkan lokasi dan
luas tanah),Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan), Kapal dengan bobot
mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya; |
|
- |
Harta Bergerak adalah suatu
benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang sebagai
benda bergerak seperti: |
|
|
- |
Uang Tunai Rupiah, Valuta
Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam
dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global. |
|
- |
Kendaraan Bermotor, mobil,
sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya). |
|
- |
Kapal dengan bobot mati sampai
dengan 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski,
peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya. |
|
- |
Efek-efek (saham, obligasi,
commercial paper, dan sebagainya). |
|
- |
Keanggotaan perkumpulan eksklusif
(keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya). |
|
- |
Modal usaha sendiri dalam
pekerjaan bebas dan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma). |
|
- |
Lain-lain, misalnya batu
permata, logam mulia, dan lukisan. |
TAHUN
PEROLEHAN
Kolom
(3)
Kolom
ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA
PEROLEHAN
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(Pasal 10 ayat (1) UU
PPh).
KETERANGAN
Kolom
(5)
Kolom
ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
BAGIAN
B
DAFTAR
KEWAJIBAN
Bagian
ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi
pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas.
NAMA
DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom
(2)
Kolom
ini diisi nama, alamat pemberi pinjaman.
TAHUN
PEMINJAMAN
Kolom
(3)
Kolom ini
diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh/dimiliki, termasuk hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom
(5)
Kolom
ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.