1   2   3

LAMPIRAN 1

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

283/KMK.01/2001

TENTANG

:

PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN

 

 

TEKNIK PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN

KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

I.

Jenis Keputusan Menteri Keuangan

 

A.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur.

 

B.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat menetapkan.

II.

Bentuk Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan

 

A.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

 

B.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat menetapkan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

 

C.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur yang ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas  nama Menteri Keuangan.

 

D.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat menetapkan yang ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan.

 

E.

Keputusan Pimpinan Unit Organissi Eselon I yang bersifat mengatur.

 

F.

Keputusan Pimpinan Unit Organissi Eselon I yang bersifat menetapkan.

IIA.

Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat Mengatur yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan

1.

Keputusan Menteri Keuangan dibuat dalam kertas kop berlambang Garuda bewarna emas yang terletak di tengah margin.

2.

Di bawah lambang Garuda tertera tulisan Menteri Keuangan Republik Indonesia, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, berwarna emas yang terletak di tengah margin.

3.

Keputusan Menteri Keuangan, terdiri atas :

 

A.

Judul;

 

B.

Pembukaan;

 

C.

Batang Tubuh;

 

D.

Penutup;

 

E.

Lampiran (bila diperlukan).

3A.

Judul

4.

Setiap Keputusan Menteri Keuangan diberi Judul.

5.

Judul Keputusan Menteri Keuangan memuat keterangan mengenai nomor, tanda baca garis miring (/), huruf KMK. tanda baca titik (.), nomor kodering unit pengusul, tanda baca garis miring (/), tahun penetapan, tentang dan nama keputusan.

6.

Kata TENTANG ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi serta diletakkan di tengah margin.

7.

Nama Keputusan Menteri Keuangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi yang diatur.

8.

Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca.

 

Contoh :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45/KMK.06/2003

TENTANG

PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

 

9.

Pada judul Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan ditambahkan frasa "PERUBAHAN ATAS" dengan huruf kapital semua di depan nama Keputusan Menteri Keuangan yang diubah.

10.

Bagi Keputusan Menteri Keuangan yang telah diubah lebih dari sekali, di antara kata "PERUBAHAN" dan kata "ATAS" disisipkan bilangan tingkat yang menunjukkan tingkat perubahan tersebut tanpa merinci perubahan sebelumnya.

 

Contoh :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ......KMK.017/2003

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 45/KMK.06/2003 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL

NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

 

11.

Pada judul Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan ditambahkan kata "PENCABUTAN" dengan huruf kapital semua di depan nama Keputusan Menteri Keuangan yang dicabut.

 

Contoh :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR .......KMK.06/2003

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

45/KMK.06/2003 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH

BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

 

3B.

Pembukaan

12.

Pembukaan Keputusan Menteri Keuangan memuat :

 

1.

Jabatan pembentuk keputusan;

 

2.

Konseiderans;

 

3.

Dasar Hukum;

 

4.

Memutuskan;

 

5.

Menentapkan;

 

6.

Nama Keputusan Menteri Keuangan.

3.B.1

Jabatan Pembentuk Keputusan

13.

Jabatan Pembentuk Keputusan

 

a.

Jabatan pembentuk keputusan dicantumkan setelah nama peraturan, ditulis semuanya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,).

 

b.

Jabatan-jabatan lain yang melekat pada jabatan pembentuk keputusan tidak perlu dicantumkan, misalnya :

Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Pemegang Saham atau Wakil Pemerintah sebagai pemilik modal dan lain-lain.

 

Keterangan tentang jabatan-jabatan tersebut dapat dimasukkan ke dalam konsiderans.

3.B.2

Konsiderans

14.

Konsiderans diawali dengan kata Menimbang yang dicantumkan setelah nama jabatan diletakkan di sebelah kiri margin, huruf awal ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).

15.

Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.

16.

Dalam hal peraturan yang lebih tinggi menyatakan dengan jelas bahwa perlu diatur lebih lanjut dengan suatu peraturan pelaksanaan tertentu, maka dalam konsiderans dapat merujuk pada pasal-pasal tertentu dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.

 

Contoh :

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal ..... (Undang-undang/Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden/Keputusan Menteri keuangan) ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang .......................................................................................;

17.

Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian, disusun secara berurutan, tiap pokok pokiran diawali dengan huruf abjad, dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

18.

Rumusan butur pertimbangan terakhir berbunyi :

 

 

"bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan seterusnya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang ......................................................".

 

Contoh dari nomor 14, 15, 16, 17, dan 18 :

 

Menimbang

:

a.

bahwa ......................................................................................................

 

 

b.

bahwa .....................................................................................................

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dalam huruf a, b dan seterusnya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang ............................................................................;

3.B.3.

Dasar Hukum

19.

Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat yang dicantumkan setelah Menimbang, huruf awal ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).

20.

Dasar hukum memuat peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan keputusan atau yang mempunyai kaitan langsung dengan materi yang akan diatur.

21.

Dalam dasar hukum perlu dicantumkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan kabinet sebagai dasar pejabat yang ditunjuk sebagai Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan.

22.

Yang dipakai sebagai dasar hukum hanyalah peraturan perundang-undangan yang tingkat derajatnya sama atau lebih tinggi.

23.

Keputusan Menteri Keuangan yang akan dicabut tidak dimuat sebagai dasar hukum.

24.

Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan hierarki peraturan perundang-undangan yang diurutkan secara kronologis berdasarkan saat pengeluarannya.

25.

Dasar hukum yang bukan Undang-Undang Dasar 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama perturan perundang-undangan yang bersangkutan.

26.

Nama peraturan perundang-undangan tertentu ditulis lengkapdisertai nomor Lembacaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Contoh :

 

1.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembacaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3490);

 

2.

.........................................................................................................

27.

Judul peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang digunakan sebagai dasar hukum, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli Bahasa Belanda, dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dictak miring di antara tanda baca kurung ((...)).

Contoh :

 

1.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23);

 

2.

................................................................................................................................

28.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Keuangan tidak digunakan sebagai dasar hukum, kecuali TAP MPR yang memerintahkan pembentukan suatu peraturan.

29.

Jika dasar hukum lebih dari satu peraturan perundang-undangan, maka tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3 dan seterusnya dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

29a.

Dalam pembukaan dapat dicantumkan diktum "Memperhatikan" setelah dasar hukum ditempatkan di sebelah kiri margin sejajar kata "Menimbang", yang diawali dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik dua (:).

29b.

Diktum "Memperhatikan" memuat nomor surat dari suatu instansi terkait tentang Persetujuan atau rekomendasi atau keterangan lain untuk mendukung penerbitan Keputusan Menteri Keuangan.

3.B.4

Memutuskan

30.

Kata "MEMUTUSKAN" ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanda spasi, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tengah margin.

Contoh :

MEMUTUSKAN :

3.B.5

Menetapkan

31.

Kata "Menetapkan" dicantumkan setelah kata "MEMUTUSKAN" yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).

32.

Nama yang tercantum dalam Judul Keputusan Menteri Keuangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan jenis/bentuk Keputusan Menteri Keuangan tanpa frasa Republik Indonesia serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).

Contoh dari nomor 31 dan 32:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.

3.C.

Batang Tubuh

33.

Batan tubuh Keputusan Menteri Keuangan memuat semua substansi keputusan.

34.

Substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam :

 

1.

Ketentuan Umum;

 

2.

Materi Pokok yang Diatur;

 

3.

Ketentuan Sanksi Administratif (bila diperlukan);

 

4.

Ketentuan Peralihan (bila diperlukan);

 

5.

Ketentuan Penutup.

35.

Jika Keputusan Menteri Keuangan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan karena itu mempunyai banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi bab, bagian, dan paragraf.

36.

Pengelompokkan materi peraturan perundang-undangan dalam bab, bagian, dan paragraf tidak merupakan keharusan.

37.

Pengelompokkan materi dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.

38.

Pada umumnya urutan pengelompokkan adalah sebagai berikut :

 

a.

pasal-pasal (tanpa bab, bagian, dan paragraf);

 

b.

bab dengan pasal-pasal, tanpa bagian dan paragraf;

 

c.

bab dengan bagian dan pasal-pasal, tanpa paragraf;

 

d.

bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal-pasal.

39.

Bab

 

a.

kata bab seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.

 

b.

bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.

 

 

Contoh :

BAB I

KETENTUAN UMUM

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN B.2.b.

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR          /KMK....UP....TAHUN</< a>font>

 

TENTANG

 

( nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca )

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa ..................................................................................................;

 

 

b.

Bahwa ..................................................................................................;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang................................................

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

..................................................................................................;

 

 

2.

..................................................................................................;

 

 

3.

..................................................................................................;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG [Nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.)]

 

PERTAMA

:

..................................................................................................;

KEDUA

:

..................................................................................................;

KETIGA

:

..................................................................................................;

KEEMPAT

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ................................................................

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

..................................................................................................;

2.

..................................................................................................;

3.

Dst,

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ......................

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

 

Asli Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN B.2.c.

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR          /KMK....UP....TAHUN</< a>font>

 

TENTANG

 

( nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca )

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

b.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang.............................

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

..................................................................................................;

 

 

2.

..................................................................................................;

 

 

3.

..................................................................................................;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG [Nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.)]

 

PERTAMA

:

..................................................................................................;

KEDUA

:

..................................................................................................;

KETIGA

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ......................................

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

..................................................................................................;

2.

..................................................................................................;

3.

Dst,

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal .......................

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

 

Asli Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN B.2.d.

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR          /KMK....UP....TAHUN

 

TENTANG

 

( nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca )

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

b.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang................................

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

..................................................................................................;

 

 

2.

..................................................................................................;

 

 

3.

..................................................................................................;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG [Nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.)]

 

PERTAMA

:

..................................................................................................;

KEDUA

:

..................................................................................................;

KETIGA

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ........................

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

..................................................................................................;

2.

..................................................................................................;

3.

Dst,

 

Asli Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ........................

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

 

Asli Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN C

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR          /KMK....UP....TAHUN

 

TENTANG

 

( nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca )

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

b.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang .......................

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

..................................................................................................;

 

 

2.

..................................................................................................;

 

 

3.

..................................................................................................;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG [Nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.)]

 

Pasal 1

 

..................................................................................................;

 

 

Pasal 2

 

..................................................................................................;

 

Dst,

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal .....................
a.n.  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

NIP

 

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN D.1.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR          /KM.1/TAHUN

 

TENTANG

( nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca )

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

b.

bahwa ..................................................................................................;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang .....................

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

..................................................................................................;

 

 

2.

..................................................................................................;

 

 

3.

..................................................................................................;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG [Nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.)]

 

PERTAMA

:

..................................................................................................;

KEDUA

:

..................................................................................................;

KETIGA

:

..................................................................................................;

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

..................................................................................................;

2.

..................................................................................................;

3.

Dst,

 

Asli Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ........................
a.n.  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

NIP

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN D.2.a.1

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... /KM.3-4/SKOR/ ... (tahun)

 

TENTANG

 

OTORISASI ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN .................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

:

................ (Latar belakang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan);

 

 

 

Menimbang

:

bahwa tidak tersedianya dana untuk kegiatan rutin dalam DIK atau dokumen anggaran rutin lainnya, maka perlu disediakan pembiayaan anggaran rutin dengan menerbitkan SKOR dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun ................

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang APBN No. ....... Tahun ....... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .........);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor ....... Tahun ....... tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .......);

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan No. ......KMK.03/....... tanggal ....... tentang Penggantian Pejabat yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Menteri Keuangan RI Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

.............................................. (surat rekomendasi dari instansi terkait, kalau ada);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OTORISASI ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ..............(.)

 

 

 

PERTAMA

:

Memberikan Kuasa Kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Kode) / Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Kode) melakukan pembayaran jumlah uang setinggi-tingginya Rp. ...........................................

(================ Diisi dengan huruf ===================== )

 

KEDUA

:

Membayar atas beban :

 

 

a.

Kode Anggaran

:

 

b.

Program

:

 

c.

Kegiatan

:

 

d.

Kantor Satuan Kerja

:

 

e.

Mata Anggaran

:

 

f.

Lokasi

:

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

:

Pembayaran dimaksud untuk keperluan ....................... (sesuai dengan peruntukannya).

 

KEEMPAT

:

a.

.................................................. (diisi ketentuan khusus/lain-lain, misalnya tata cara pembayaran, tahap pembayaran dan lain-lain).

 

:

b.

Laporan realisasi/pencairan dana agar disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran c/q. Direktorat Pembinaan Anggaran II.

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ........... sampai dengan akhir tahun anggaran, kecuali ditentukan lain/khusus.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

3.

Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan (up. Kepala Pusat Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara);

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran;

5.

............ (sesuai dengan kebutuhan).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            Ditetapkan di Jakarta

            pada tanggal ........................
a.n.      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

 

 

 

            NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

            NIP

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN D.2.a.2

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... /KM.3-4/SKOR/ ... (tahun)

 

TENTANG

 

OTORISASI ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN .................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

:

................... (Latar belakang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan);

 

 

 

Menimbang

:

bahwa dana yang disediakan dalam DIK tidak mencukupi, maka perlu disediakan pembiayaan anggaran rutin dengan menerbitkan SKOR dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun ..........

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang APBN No. ....... Tahun ....... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .........);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor ....... Tahun ....... tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .......);

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan No. ......KMK.03/....... tanggal ....... tentang Penggantian Pejabat yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Menteri Keuangan RI Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

.............................................. (surat rekomendasi dari instansi terkait, kalau ada);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OTORISASI ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ..............(.)

 

 

 

PERTAMA

:

Memberikan Kuasa Kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Kode) / Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Kode) melakukan pembayaran jumlah uang setinggi-tingginya Rp. ...........................................

(================ Diisi dengan huruf ===================== )

 

KEDUA

:

Membayar atas beban :

 

 

a.

Kode Anggaran

:

 

b.

Program

:

 

c.

Kegiatan

:

 

d.

Kantor Satuan Kerja

:

 

e.

Mata Anggaran

:

 

f.

Lokasi

:

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

:

Pembayaran dimaksud untuk keperluan ....................... (sesuai dengan peruntukannya).

 

KEEMPAT

:

a.

..................................................... (diisi ketentuan khusus/lain-lain, misalnya tata cara pembayaran, tahap pembayaran dan lain-lain).

 

:

b.

Laporan realisasi/pencairan dana agar disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran c/q. Direktorat Pembinaan Anggaran II.

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ........... sampai dengan akhir tahun anggaran, kecuali ditentukan lain/khusus.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

3.

Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan (up. Kepala Pusat Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara);

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran;

5.

............ (sesuai dengan kebutuhan).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            Ditetapkan di Jakarta

            pada tanggal ........................
a.n.      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

 

 

 

            NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

            NIP

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN D.2.b.1

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... /KM.3-4/SKOP/ ... (tahun)

 

TENTANG

 

OTORISASI ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN .................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

:

...................... (Latar belakang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan);

 

 

 

Menimbang

:

bahwa dana yang disediakan dalam DIK tidak mencukupi, maka perlu disediakan pembiayaan anggaran rutin dengan menerbitkan SKOR dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun ..........

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang APBN No. ....... Tahun ....... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .........);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor ....... Tahun ....... tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .......);

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan No. ......KMK.03/....... tanggal ....... tentang Penggantian Pejabat yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Menteri Keuangan RI Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

.............................................. (surat rekomendasi dari instansi terkait, kalau ada);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OTORISASI ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ..............(.)

 

 

 

PERTAMA

:

Memberikan Kuasa Kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Kode) / Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Kode) melakukan pembayaran jumlah uang setinggi-tingginya Rp. ...........................................

(================ Diisi dengan huruf ===================== )

 

KEDUA

:

Membayar atas beban :

 

 

a.

Kode Anggaran

:

 

b.

Program

:

 

c.

Kegiatan

:

 

d.

Kantor Satuan Kerja

:

 

e.

Mata Anggaran

:

 

f.

Lokasi

:

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

:

Pembayaran dimaksud untuk keperluan ....................... (sesuai dengan peruntukannya).

 

KEEMPAT

:

a.

.................................. (diisi ketentuan khusus/lain-lain, misalnya tata cara pembayaran, tahap pembayaran dan lain-lain).

 

:

b.

Laporan realisasi/pencairan dana agar disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran c/q. Direktorat Pembinaan Anggaran II.

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ........... sampai dengan akhir tahun anggaran, kecuali ditentukan lain/khusus.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

3.

Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan (up. Kepala Pusat Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara);

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran;

5.

............ (sesuai dengan kebutuhan).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            Ditetapkan di Jakarta

            pada tanggal ........................
a.n.      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

 

 

 

            NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

            NIP

 


CONTOH BENTUK KEPUTUSAN D.2.b.2

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... /KM.3-4/SKOP/ ... (tahun)

 

TENTANG

 

OTORISASI ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN .................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

:

.................... (Latar belakang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan);

 

 

 

Menimbang

:

bahwa dana yang disediakan dalam DIK tidak mencukupi, maka perlu disediakan pembiayaan anggaran rutin dengan menerbitkan SKOR dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun ..........

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang APBN No. ....... Tahun ....... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .........);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor ....... Tahun ....... tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor ....... : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .......);

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan No. ......KMK.03/....... tanggal ....... tentang Penggantian Pejabat yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Menteri Keuangan RI Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

.............................................. (surat rekomendasi dari instansi terkait, kalau ada);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OTORISASI ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ..............(.)

 

 

 

PERTAMA

:

Memberikan Kuasa Kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Kode) / Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Kode) melakukan pembayaran jumlah uang setinggi-tingginya Rp. ...........................................

(================ Diisi dengan huruf ===================== )

 

KEDUA

:

Membayar atas beban :

 

 

a.

Kode Anggaran

:

 

b.

Program

:

 

c.

Kegiatan

:

 

d.

Kantor Satuan Kerja

:

 

e.

Mata Anggaran

:

 

f.

Lokasi

:

 

 

KETIGA

:

Pembayaran dimaksud untuk keperluan ....................... (sesuai dengan peruntukannya).

 

KEEMPAT

:

a.

....................................................................................... (diisi ketentuan khusus/lain-lain, misalnya tata cara pembayaran, tahap pembayaran dan lain-lain).

 

:

b.

Laporan realisasi/pencairan dana agar disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran c/q. Direktorat Pembinaan Anggaran II.

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ........... sampai dengan akhir tahun anggaran, kecuali ditentukan lain/khusus.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

3.

Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan (up. Kepala Pusat Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara);

 

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran;

 

5.

............ (sesuai dengan kebutuhan).

 

 

 

 

 

 

 

            Ditetapkan di Jakarta

            pada tanggal ........................
a.n.      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

 

 

 

            NAMA (tanpa gelar dan atau pangkat)

NIP