PETUNJUK
PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK
DIPUNGUT
(BC.2.4)
1. |
Format
BC 2.4. mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran A.4. (210 x 297
mm) |
||||||
2. |
Pemberitahuan
Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut
(BC.2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk : |
||||||
|
a. |
Penjualan
ke dalam negeri barang Hasil Produksi |
|||||
|
b. |
Penjualan
ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak, dan Bahan Baku yang Rusak; |
|||||
|
c. |
Pemusnahan
Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang russak dan
Bahan Baku yang rusak ; dan |
|||||
|
d |
Penyerahan
Hasil Produksi ke Kawasan Berikat |
|||||
3. |
BC.2.4
terdiri atas 4 (empat) lembar : |
||||||
|
- |
Lembar
pertama, merupakan lembar rekapitulasi |
|||||
|
- |
Lembar
lanjutan, digunakan dalam hal BC.2.4. berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau
lebih dari satu uraian jenis barang |
|||||
|
- |
Lembar
Lampiran 1 untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor, berisi data
penggunaan barang dan/ atau bahan impor, berisi data penggunaan barang dan/atau
bahan impor beserta nomor dan tanggal PIB-nya .Lembar lampiran ini harus
selalu dilampirkan untuk setiap penggunaan penyelesaian. |
|||||
|
- |
Lembar
Lampiran II untuk Data Realisasi Ekspor dan Penyerahan ke Kawasan Berikat,
berisi data realisai ekspor dan data penyerahan ke Kawasan Berikat yang akan
dipergunakan untuk : |
|||||
|
|
perhitungan untuk
penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi dengan kondisi baik dan data pendukung
dalam penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi yang rusak, Hasil Produksi
Sampingan, Sisa Hasil Produksi dan Bahan baku yang rusak |
|||||
4. |
Pada
bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar lampiran I dan lembar
lampiran II harus diisi halaman ke beberapa dari jumlah keseluruhan halaman. |
||||||
|
Contoh
: |
||||||
|
Apabila
BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis : |
||||||
|
pada
lembar pertama |
ditulis
: halaman 1 dari 4 |
|||||
|
pada
lembar lanjutan |
ditulis
: halaman 2 dari 4. |
|||||
|
pada
lembar lampiran I |
ditulis :
halaman 3 dari 4. |
|||||
|
pada
lembar lampiran II |
ditulis
: halaman 4 dari 4. |
|||||
5 |
Tata
cara pengisian : |
||||||
|
- |
data
uang dengan angka adalah sebagai berikut : |
|||||
|
|
a. |
untuk
memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; |
||||
|
|
b. |
untuk
memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit
dibelakang koma. |
||||
|
|
Contoh
: USD 25.000,00 ---------> untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US. |
|||||
|
- |
alamat
eksportir produsen (pengirm barang) penerima barang harus diisi dengan
lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkam nomor kotak pos (PO BOX) |
|||||
6 |
Pengisian
kolom-kolom BC.2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai berikut : |
||||||
|
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai : |
||||||
|
Diisi
nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC. 2.4 dan diisikan
kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang
tersedia. |
||||||
|
|
||||||
|
Nomor
Pengajuan : |
||||||
|
Diisi
dengan tiga kelompok data yang berupa : |
||||||
|
- |
Kode
pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai |
|||||
|
- |
Tanggak
pengajuan/pembuatan BC. 2.4 |
|||||
|
- |
Nomor
pengajuan/pembuatan BC.2.4. dari yang bersangkutan |
|||||
|
Contoh
: Kode pengguna 90111; Nomor pengajuan = 1125; |
||||||
|
Tanggal
Pengajuan 1 September 2003 |
||||||
|
Nomor
Pengajuan 990111
1125 01/09/2003 |
||||||
A. |
Jenis
Barang : |
||||||
|
Diisi
angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2 untuk Hasil
Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4 untuk Sisa Hasil
Produksi |
||||||
|
Contoh
: |
||||||
|
Hasil
Produksi |
||||||
|
|
||||||
|
Hasil
Sampingan |
||||||
|
|
||||||
|
Bahan
Baku |
||||||
|
|
||||||
|
Sisa
Hasil Produksi |
||||||
|
|
B. |
Kondisi
: |
||||||
|
Diisi
pada kotak yang disediakan angka : |
||||||
|
1. |
untuk
kondisi baik, atau |
|||||
|
2. |
untuk
kondisi rusak |
|||||
|
|
||||||
|
Contoh
: |
||||||
|
- |
Untuk
kondisi barang dalam keadaan baik
|
|||||
|
- |
Untuk
kondisi barang dalam keadaan rusak
|
C. |
Tujuan
: |
||||||
|
Diisi
pada kotak yang disediakan angka : |
||||||
|
1. |
untuk
tujuan Dijual ke Dalam Negeri |
|||||
|
2. |
untuk
tujuan Dimusnahkan |
|||||
|
3 |
untuk
tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat |
|||||
|
4 |
untuk
tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan Baku Buku asal impor yang
belum dipertanggungjawabkan |
|||||
|
|
||||||
|
Contoh
: |
||||||
|
- |
Untuk
tujuan Dijual ke Dalam Negeri |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
- |
Untuk
tujuan Dimusnahkan |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
- |
Untuk
tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
- |
Untuk
tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM) |
|||||
|
|
|
D. |
Kriteria
: |
|||||||
|
Diisi
hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan, Diserahkan ke
Kawasan Berikat atau Lainnya : |
|||||||
|
1. |
untuk
yang jumlah dan Waktu Penjualannya ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM,
Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ) ,
atau |
||||||
|
2. |
untuk
yang Jumlahnya, Melebihi ketentuan, pengisian ini hanya untuk penjualan ke
dalam negeri,atau |
||||||
|
3. |
untuk
waktu Penjualan ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai,PPN dan
PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ) melebihi
ketentuan. |
||||||
|
Contoh
: |
|||||||
|
- |
untuk
yang Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan |
||||||
|
|
|
||||||
|
- |
Untuk
yang jumlahnya melebihi ketentuan |
||||||
|
|
|
||||||
|
- |
Untuk
yang Waktu penjualannya melebihi ketentuan |
||||||
|
|
|
||||||
E. |
DATA
PEMBERITAHUAN : Cara
pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut : PEMASOK/PENGIRIMAN
BARANG : Angka
1. NPWP Diisi
Nomor Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen. Contoh
: 05.237.708.2-011.000 Angka
2, Nama, Alamat : Diisi
nama dan alamat lengkap eksportir produsen Angka
3, NIPER :
Diisi
Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen Angka
4 Status
.......................... Diisi
pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang
kotak tersebut 10
untuk Koperasi , atau 20
untuk PMDN (imigas) atau 21
untuk PMDN (non migas) atau 30
untuk PMA (migas), atau 31
untuk PMA (non migas),atau 40
untuk BUMN, atau 50
untuk BUMD, atau 60
untuk Perorangan,atau 90
untuk lainnya Contoh
:
Angka
5, API/APIT :
Diisi
Nomor API/APIT PENERIMA
BARANG :
Angka
6, NPWP : Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima/pembeli barang Angka
7, Nama, Alamat : Diisi
dengan nama dan alamat lengkap penerima/pembeli barang di dalam negeri PPJK
: Angka
8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) Angka
8, NPWP : Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK Angka
9, Nama Alamat : Diisi
nama dan alamat lengkap PPJK Angka
10, No & Tgl. Surat Izin PPJK : Diisi
kode Kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan,
nomor izin dan tanggal pengeluaran izin pada korak yang tersedia Contoh
: Surat Izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan
Nomor 101/WBC.07/KP.01/2001 tanggal
Angka
11. Tempat Penimbunan : Diisi
alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual, dimusnahkan atau
diserahkan ke Kawasan Berikat . Angka
12. Tgl Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang : Diisi
tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir produsen Angka
13. Invoice /Faktur Penjualan
Diisi
nomor dan tanggal Invoice /Faktur Penjualan dalam hal barang akan dijual ke
dalam negeri Contoh
:
Angka 14, Surat Keputusan : No.
:
Tgl. Diisi
nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan
atau Kantor Wilayah; Angka
15. Tgl. Jatuh Tempo :
lebih
dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan perpanjangan waktu oleh
Direktur fasilitas Kepabeanan Angka
16. Valuta :
Diisi
jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya ke dalam kotak yang
disediakan. Contoh
: Valuta United States Dollar
Angka
17. NDPBM Diisi
nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk pada saat barang diimpor (sesuai tanggal
PIB) Angka
18. Harga Penjualan : Rp
: Diisi
Total Harga Penjualan ke dalam negeri untuk barang yang diberitahukan Angka
19. Nilai CIF Bahan Baku : Diisi
nilai CIF dalam rupiah , sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar Lampiran I
untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor untuk barang atau
bahan baku asal impor (jumlah nilai barang dan atau bahan asal impor) Angka
20. Merek dan Nomor Kemasan/peti kemas Diisi
merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan.
Dalam hal barang yang diangkut dalam peti kemas, selain diisi merek dan nomor
keemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersankutan juga diisi nomor dan
jumlah peti kemas. Contoh
:
Angka 21. Jumlah dan Jenis Kemasan : Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau
jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu ,
agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
10 case, 50 box , 40 drum ditulis
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka
22. Berat Kotor (Kg) : Diisi
berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan Angka
23. Berat Bersih : Diisi
berat bersih ( netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan. Keterangan
: Dalam
hal jenis barang :
Angka
24 s.d. 28 Diisi
data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar
Lanjutan. Angka
24. No. : Diisi
sesuai dengan nomor urut. Keterangan
: Dalam
hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka
nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama
untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi catatan : .................(tulis
angka dengan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan Contoh
: 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan. Angka
25. - Pos Tarif/HS : Diisi
kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
Catatan
: Dalam
hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri dikenal tarif
Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah merupakan jumlah satuan
unit yang dipergunakan dalam unit satuan tarif specific tersebut. Angka
26. Tarif & Fasilitas Denda/bunga
Tarif
:
Fasilitas
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka
27. - Jumlah & Jenis Satuan : Diisi
dengan jumlah dan jumlah barang menurut satuan barang.Dissi dengan uraian dan
kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada harga dasar
harga transaksi , sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode
satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang
telah disediakan.
Contoh
: Apabila
jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 Kg, ditulis : 2500
Pieces 100
Kg
Angka
29 . BM :
Catatan
:
Angka
30. Cukai :
Catatan
:
Angka
31. PPN :
Catatan
:
Angka
32 . PPnBM :
Catatan
:
Angka
33. Denda /Bunga BM dan Cukai (D/B) : Diisi
jenisnya Denda atau Bunga Diisi
Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus dibayar. Denda
untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri
melebihi ketentuan jumlah yang ditetapkan dikenakan
sebesar 100%
x (Nilai BM + Nilai Cukai) Bunga
untuk hasil produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak melebihi jumlah
yang ditetapkan tetaepi melebihi ketentuan waktu yang yang ditetapkan
dikenakan bunga sebesar : 2%
x jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai) Angka
34. Total :
Diisi
Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan
dan yang ditangguhkan Angka
35. Bunga PPN dan PPnBM : Diisi
sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang besarnya 2%
per bulan sejak bahan baku diimpor. Nilai
Bunga PPN/PPnBM adalah dalam rupiah yang harus dibayar adalah : 2%
x jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM) |
F. |
- |
Diisi
tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf cetak) |
|||||
|
- |
Hasil
cetak BC 2.4. diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas eksportir
produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan |
|||||
G. |
DIISI
BEA DAN CUKAI : |
||||||
|
No.
& Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai) |
||||||
|
Diisi
nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC.2.4 |
||||||
|
Contoh
: nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :
|
||||||
H. |
PEJABAT
BC : Diisi
oleh pejabat BC misalnya
: catatan pelaksanaan pemusnahan |
||||||
I. |
UNTUK
PEMBAYARAN KE BANK ; |
||||||
|
- |
Diisi
nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran. |
|||||
|
- |
Diisi
Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar |
|||||
|
- |
Diisi
nomor tanda bukti pembayaran |
|||||
|
- |
Diisi
tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan. |
|||||
|
- |
Tanda
tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwewenang |
|||||
|
- |
Diiisi
nama dan cap instansi penerima pembayaran. |