1   2   3

 

 

PETUNJUK PENGISIAN 
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT 
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN  DAN PPnBM TIDAK
 DIPUNGUT 
(BC.2.4)

 

1.

Format BC 2.4. mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran A.4. (210 x 297 mm)

 

2.

Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk :

 

a.

Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi

 

b.

Penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak, dan Bahan Baku yang Rusak;

 

c.

Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang russak dan Bahan Baku yang rusak ; dan

 

d

Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat

 

3.

BC.2.4 terdiri atas 4 (empat) lembar :

 

-

Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi

 

-

Lembar lanjutan, digunakan dalam hal BC.2.4. berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang

 

-

Lembar Lampiran 1 untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor, berisi data penggunaan barang dan/ atau bahan impor, berisi data penggunaan barang dan/atau bahan impor beserta nomor dan tanggal PIB-nya .Lembar lampiran ini harus selalu dilampirkan untuk setiap penggunaan penyelesaian.

 

-

Lembar Lampiran II untuk Data Realisasi Ekspor dan Penyerahan ke Kawasan Berikat, berisi data realisai ekspor dan data penyerahan ke Kawasan Berikat yang akan dipergunakan untuk :

 

 

perhitungan untuk penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi dengan kondisi baik dan data pendukung dalam penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi yang rusak, Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi dan Bahan baku yang rusak

 

4.

Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar lampiran I dan lembar lampiran II harus diisi halaman ke beberapa dari jumlah keseluruhan halaman.

 

Contoh :

 

Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :

 

pada lembar pertama

ditulis : halaman 1 dari 4

 

pada lembar lanjutan

ditulis : halaman 2 dari 4.

 

pada lembar lampiran I

ditulis : halaman 3 dari 4.

 

pada lembar lampiran II

ditulis : halaman 4 dari 4.

 

5

Tata cara pengisian :

 

-

data uang dengan angka adalah sebagai berikut :

 

 

a.

untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;

 

 

b.

untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.

 

 

Contoh : USD 25.000,00 ---------> untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.

 

-

alamat eksportir produsen (pengirm barang) penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkam nomor kotak pos (PO BOX)

 

6

Pengisian kolom-kolom BC.2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai berikut :

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC. 2.4 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.

 

Contoh : Tanjung Perak

070100

 

Nomor Pengajuan  :

 

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :

 

-

Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai

 

-

Tanggak pengajuan/pembuatan BC. 2.4

 

-

Nomor pengajuan/pembuatan BC.2.4. dari yang bersangkutan

 

Contoh : Kode pengguna 90111; Nomor pengajuan = 1125;

 

Tanggal Pengajuan 1 September 2003

 

Nomor Pengajuan   990111     1125      01/09/2003

 

A.

Jenis Barang  :

 

Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2 untuk Hasil Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4 untuk Sisa Hasil Produksi

 

Contoh :

 

Hasil  Produksi

 

 

1

1. Hasil Produksi;

2. Hasil Produksi Sampingan;

3. Bahan Baku;

4. Sisa Hasil Produksi

 

Hasil Sampingan

 

 

2

1. Hasil Produksi;

2. Hasil Produksi Sampingan;

3. Bahan Baku;

4. Sisa Hasil Produksi

 

Bahan Baku

 

 

3

1. Hasil Produksi;

2. Hasil Produksi Sampingan;

3. Bahan Baku;

4. Sisa Hasil Produksi

 

Sisa Hasil Produksi

 

 

4

1. Hasil Produksi;

2. Hasil Produksi Sampingan;

3. Bahan Baku;

4. Sisa Hasil Produksi

 

B.

Kondisi   :

 

Diisi pada kotak yang disediakan angka :

 

1.

untuk kondisi baik, atau

 

2.

untuk kondisi rusak

 

 

 

Contoh :

 

-

Untuk kondisi barang dalam keadaan baik

Kondisi

1

1. Baik;

2. Rusak

 

-

Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak

Kondisi

2

1. Baik;

2. Rusak

 

C.

Tujuan :

 

Diisi pada kotak yang disediakan angka :

 

1.

untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri

 

2.

untuk tujuan Dimusnahkan

 

3

untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat

 

4

untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan Baku Buku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan

 

 

 

Contoh :

 

-

Untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri

 

 

1

1. Dijual ke DN

2. Dimusnahkan

3. Diserahkan ke KB

4. Lainnya

 

 

 

 

-

Untuk tujuan Dimusnahkan

 

 

2

1. Dijual ke DN

2. Dimusnahkan

3. Diserahkan ke KB

4. Lainnya

 

 

 

 

-

Untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat

 

 

3

1. Dijual ke DN

2. Dimusnahkan

3. Diserahkan ke KB

4. Lainnya

 

 

 

 

-

Untuk tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM)

 

 

4

1. Dijual ke DN

2. Dimusnahkan

3. Diserahkan ke KB

4. Lainnya

 

D.

Kriteria  :

 

Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan, Diserahkan ke Kawasan Berikat atau Lainnya :

 

1.

untuk yang jumlah dan Waktu Penjualannya ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ) , atau

 

2.

untuk yang Jumlahnya, Melebihi ketentuan, pengisian ini hanya untuk penjualan ke dalam negeri,atau

 

3.

untuk waktu Penjualan ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai,PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ) melebihi ketentuan.

 

 

Contoh :

 

-

untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan

 

 

1

1. Sesuai Jml dan Waktu

2. Jumlah Lebih

3. Waktu Lebih

 

-

Untuk yang jumlahnya melebihi ketentuan

 

 

2

1. Sesuai Jml dan Waktu

2. Jumlah Lebih

3. Waktu Lebih

 

-

Untuk yang Waktu penjualannya melebihi ketentuan

 

 

3

1. Sesuai Jml dan Waktu

2. Jumlah Lebih

3. Waktu Lebih

 

E.

DATA PEMBERITAHUAN  :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :

PEMASOK/PENGIRIMAN BARANG :

 

Angka 1. NPWP

Diisi Nomor Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.

Contoh  :

05.237.708.2-011.000

 

Angka 2, Nama, Alamat  :

Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen

 

Angka 3, NIPER  :

Diisi Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen

 

Angka 4 Status                  ..........................

Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut

10 untuk Koperasi , atau

20 untuk PMDN (imigas) atau

21 untuk PMDN (non migas) atau

30 untuk PMA (migas), atau

31 untuk PMA (non migas),atau

40 untuk BUMN, atau

50 untuk BUMD, atau

60 untuk Perorangan,atau

90 untuk lainnya

 

Contoh  :

-

Untuk Koperasi

 

10

Koperasi

-

Untuk PMA non migas

 

 

PMA non migas

 

Angka 5, API/APIT  :

Diisi Nomor API/APIT

 

PENERIMA BARANG   :

 

Angka 6, NPWP  :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima/pembeli barang

 

Angka 7, Nama, Alamat   :

Diisi dengan nama dan alamat lengkap penerima/pembeli barang di dalam negeri

 

PPJK  :

Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

 

Angka 8, NPWP  :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK

 

Angka 9, Nama Alamat  :

Diisi nama dan alamat lengkap PPJK

 

Angka 10, No & Tgl. Surat Izin PPJK :

Diisi kode Kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor izin dan tanggal pengeluaran  izin pada korak yang tersedia

 

Contoh : Surat Izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan Nomor 101/WBC.07/KP.01/2001 tanggal
1 Mei 2001

101/WBC.07/KP.01/2001

01/05/2001

 

Angka 11. Tempat Penimbunan  :

Diisi alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual, dimusnahkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat .

 

Angka 12. Tgl Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang  :

Diisi tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir produsen

 

Angka 13.  Invoice /Faktur Penjualan

No.  :

Tgl.  :

                                                 

Diisi nomor dan tanggal Invoice /Faktur Penjualan dalam hal barang akan dijual ke dalam negeri

Contoh :

Nomor Invoice/Faktur Penjualan

Tanggal Invoice /Faktur Penjualan

229/000707

19/09/2003

 

Angka 14, Surat Keputusan : No. :                 Tgl.

Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan atau Kantor Wilayah;

 

Angka 15. Tgl. Jatuh Tempo  :

-

Diisi tanggal jatuh tempo

-

12 bulan sejak tanggal pengimporan ,atau

lebih dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan perpanjangan waktu oleh Direktur fasilitas Kepabeanan

 

Angka 16. Valuta  :

Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya ke dalam kotak yang disediakan.

Contoh :  Valuta United States Dollar

United States Dollar

USD

 

Angka 17. NDPBM

Diisi nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk pada saat barang diimpor (sesuai tanggal PIB)

 

Angka 18.   Harga Penjualan :

Rp  :

Diisi Total Harga Penjualan ke dalam negeri untuk barang yang diberitahukan

 

Angka 19. Nilai CIF Bahan Baku  :

Diisi nilai CIF dalam rupiah , sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar Lampiran I untuk Data Penggunaan  Barang dan/atau Bahan Impor untuk barang atau bahan baku asal impor (jumlah  nilai barang dan atau bahan asal impor)

 

Angka 20. Merek dan Nomor Kemasan/peti kemas

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang yang diangkut dalam peti kemas, selain diisi merek dan nomor keemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersankutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.

 

Contoh  :

-

Jika tidak memakai peti kemas  :

 

PT ABG

No.1-100

-

Jika memakai peti kemas :

 

PT.

ABGNo. 1-100

 

2 (dua) peti kemas

 

TEXU 123456-7

 

TEXU  234567-8

 

Angka 21.  Jumlah dan Jenis Kemasan  :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu , agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.

Contoh : 

10 Case

CS

10 case, 50 box , 40 drum ditulis  :

100 package

PK

 

Angka 22. Berat Kotor (Kg)  :

Diisi berat kotor  (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan

 

Angka 23. Berat Bersih  :

Diisi berat bersih ( netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

 

Keterangan  :

 

Dalam hal jenis barang  :

-

hanya satu jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 27.

-

lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 23 lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 27 Lembar Lanjutan.

 

Angka 24 s.d. 28

Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.

 

Angka 24.  No. :

Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :

Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi catatan :

.................(tulis angka dengan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan

Contoh :      5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

 

Angka 25.    - Pos Tarif/HS  :

Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.

-

Uraian jenis barang secara lengkap, Merek, Tipe, Ukuran, spesifikasi lainnya dan kode barang  :

Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi. Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan Berikat sesuai kode barang dari Kawasan Berikat penerima barang hasil produksi

Contoh   :

xxxx.xx.xxxx

-

Kain sarung polyester 65% cotton 35%

1000 (seribu) pieces

Merk Salak, tipe A, Ukuran dewasa.

Kode Barang  : 100015

 

Catatan  :

Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri dikenal tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah merupakan jumlah satuan unit yang dipergunakan  dalam unit satuan tarif specific tersebut.

 

Angka 26.  Tarif  & Fasilitas

Denda/bunga

-

BM

 

-

PPN

-

Cukai

 

-

PPnBM

 

Tarif  :

-

BM

 

Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku  :

 

-

ada 2 (dua) jenis tarif untuk BM  :

 

 

-

Advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai  % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;

 

 

-

specific, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit.

 

-

untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang Hasil Produksi

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif 5% (atau sesuai ketentuan yang berlaku)

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan,diisi"-"

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi "-"

 

-

untuk penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif BM Bahan Baku asal impor

-

CUKAI

 

Diisi tairf Cukai sesuai ketentuan yang berlaku :

 

-

untuk barang hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk Cukai

 

-

untuk hasil Produksi Smpingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku  yang rusak yang dijual ke dalam negeri , diisi tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang berlaku.

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan ,diisi"-"

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi"-"

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai,PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai Bahan Baku asal impor

-

PPN

 

Diisi tairf PPN sesuai ketentuan yang berlaku :

 

-

untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPN dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan yang berlaku

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri , diisi tarif PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPN yang sesuai ketentuan yang berlaku

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai )diisi tarip PPN sesuai ketentuan yang berlaku

-

PPnBM

 

 

Diisi tarip PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku :

 

-

untuk  barang  hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan yang berlaku

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak dimusnahkan ,diisi tarif PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

-

untuk  Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku , asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Fasilitas

-

BM

-

Diisi Fasilitas Pembayaran BM

 

-

untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri,diisi "-"

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri,diisi "-"

 

-

untuk Hasil Produksi  Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan untuk BM diisi diisi "dibebaskan"

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi "ditangguhkan"

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai )diisi "-"

-

Cukai

 

Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai

 

-

untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi "-"

 

-

untuk Hasil Produksi sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusakdan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri,diisi "-"

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi "dibebaskan"

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat , diisi "ditangguhkan"

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,Cukai,PPN dan Cukai )diisi"-"

-

PPN

 

Diisi Fasilitas Pembayaran PPN

 

-

untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri ,diisi"-"

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi"-"

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusakdan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi"dibebaskan"

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi"Tidak Dipungut"

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai )diisi "-"

-

PPnBM

 

Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM

 

-

untuk barang hasil  produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri ,diisi"-"

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi"-"

 

-

untuk Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusakdan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi"dibebaskan"

 

-

untuk Hasil Produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi"Tidak Dipungut"

 

-

untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai )diisi "-"

-

Denda

 

Untuk BM dan Cukai

 

Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri

 

-

Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.

 

-

Tidak diisi dalam  hal melebihi ketentuan jumlah

 

-

Diisi "2%" (atau sesuai ketentuan yang berlaku) per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu

 

untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri , untuk PPN dan PPnBM

 

-

Disi "bunga sebesar ketentuan Perpajakan" dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan

 

-

Diisi "bunga sebesar ketentuan perpajakan" dalam hal  melebihi ketentuan jumlah

 

-

Diisi "bunga sebesar ketentuan Perpajakan"per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu

 

 

 

Angka 27. - Jumlah & Jenis Satuan  :

Diisi dengan jumlah dan jumlah barang menurut satuan barang.Dissi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada harga dasar harga transaksi , sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

-

Berat bersih (Kg)

Keterangan  :

 

-

dalam hal  :

 

 

-

hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 23

 

 

-

lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih  dari setiap jenis barang diisi pada angka 27 Lembar Lanjutan.

 

Contoh :

Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 Kg, ditulis :

2500 Pieces

100 Kg

 

Angka 28.

-

Harga Penyerahan

 

-

Nilai CIF Bahan Baku

 

-

Harga Penyerahan

Diisi  nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis barang.

-

Nilai CIF Bahan Baku

Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang dipergunakan (sesuai nilai dasar Lembar Lampiran I)

Pengisian Angka 29 sampai dengan angka 35 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.

 

Angka 29 . BM :

-

Diisi Nilai BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar.

-

Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom  dibebaskan.

-

Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat)

 

Catatan :

-

untuk Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :

 

--

Advalorum :

Pembebasan/Tarif  x Harga Barang

 

--

Specific :

Nilai (Rp) per unit satuan x Jumlah unit satuan

-

Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :

Sama dengan Nilai BM  dari Lembar Lampiran I

-

Untuk Penyerahan ke KB, BM ditangguhkan adalah :

Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I.

 

Angka 30. Cukai  :

-

Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar.

-

Diisi Nilai Cukai  yang dibebaskan pada kolom  dibebaskan.

-

Diisi Nilai Cukai  yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat).

 

Catatan :

-

untuk Penjualan ke dalam negeri Cukai  bayar adalah :

Pembebasan/Tarif  x Harga Barang

-

Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :

Sama dengan Nilai Cukai   dari Lembar Lampiran I

-

Untuk Penyerahan ke KB, Cukai  ditangguhkan adalah :

Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I.

 

Angka 31. PPN  :

-

Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar.

-

Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom  dibebaskan.

-

Diisi Nilai PPN   yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat)

 

Catatan :

-

untuk Penjualan ke dalam negeri PPN  bayar adalah :

sesuai nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)

-

Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :

Sama dengan Nilai PPN   dari Lembar Lampiran I

-

Untuk Penyerahan ke KB, PPN   ditangguhkan adalah :

Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I.

 

Angka 32 . PPnBM  :

-

Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar.

-

Diisi Nilai PPnBM   yang dibebaskan pada kolom  dibebaskan.

-

Diisi Nilai PPnBM   yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat)

 

Catatan :

-

untuk Penjualan ke dalam negeri PPnBM  bayar adalah :

sesuai nilai PPnBM pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)

-

Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :

Sama dengan Nilai PPnBM   dari Lembar Lampiran I

-

Untuk Penyerahan ke KB, PPnBM   ditangguhkan adalah :

Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I.

 

Angka 33. Denda /Bunga BM dan Cukai (D/B) :

Diisi jenisnya Denda atau Bunga

Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus dibayar.

 

Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri  melebihi  ketentuan jumlah yang ditetapkan  dikenakan  sebesar

100% x (Nilai BM + Nilai Cukai)

Bunga untuk hasil produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tetaepi melebihi ketentuan waktu yang yang ditetapkan dikenakan bunga sebesar :

2% x jumlah kelebihan  bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)

 

Angka 34. Total  :

Diisi Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan dan yang ditangguhkan

 

Angka 35. Bunga PPN dan PPnBM  :

Diisi sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang besarnya 2% per bulan sejak bahan baku diimpor.

Nilai Bunga PPN/PPnBM adalah dalam rupiah yang harus dibayar adalah :

2% x jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM)

 

 

F.

-

Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf cetak)

 

-

Hasil cetak BC 2.4. diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas eksportir produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan

 

G.

DIISI BEA DAN CUKAI  :

 

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

 

Diisi nomor  dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC.2.4

 

 

 

Contoh : nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :

000116

 

01/09/2003

H.

PEJABAT BC :

Diisi oleh pejabat BC

misalnya : catatan pelaksanaan pemusnahan

 

I.

UNTUK PEMBAYARAN KE BANK  ;

 

-

Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.

 

-

Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar

 

-

Diisi nomor tanda bukti pembayaran

 

-

Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.

 

-

Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwewenang

 

-

Diiisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.