1   2   3   4   5

 

Lampiran 1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
....................................................................
.................................................(1)

 

DAFTAR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PAJAK/
SURAT PANGGILAN KEPADA WAJIB PAJAK

BULAN

:

.......................... (2)

TAHUN

:

.......................... (3)

 

 

 No.

Nama Wajib

Pajak/NPWP

Masa/
Tahun
Pajak

Surat Perintah

Pemeriksaan Pajak

Tanggal Surat Pemberitahuan

Pemeriksaan Pajak diterima Wajib

Pajak/ Surat Panggilan Dikirim

kepada Wajib Pajak

Ket.

Nomor

Tanggal

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

 

 

(10)

 

 

 

 

 

Kepala Kantor,



..............................
NIP. ................... (11)


PETUNJUK PENGISIAN

 DAFTAR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PAJAK/
 SURAT PANGGILAN KEPADA WAJIB PAJAK

(Lampiran 1)

  

Angka 1

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

Angka 2

:

Cukup jelas

Angka 3

:

Cukup jelas

Angka 4

:

Cukup jelas

Angka 5

:

Diisi dengan  Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa

Angka 6

:

Diisi dengan masa/tahun pajak yang diperiksa

Angka 7

:

Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka 8

:

Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka 9

:

Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak/ Surat Panggilan dikirim kepada Wajib Pajak

Angka 10

:

Diisi dengan keterangan seperlunya

Angka 11

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

 


 

Lampiran 2

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.....................................................
......................................................... (1)

 

Nomor

:

 

.....................

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permintaan Perpanjangan Jangka Waktu
Penyelesaian Pemeriksaan ..................... (2)

 

Yth. ........................
..............................
.............................. (3)

 

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: ................................ tanggal ................................ (4), atas nama Wajib Pajak :

Nama

:

.......................

(5)

NPWP

:

.......................

(6)

Alamat 

:

.......................

(7)

Masa/Tahun Pajak

:

.......................

(8)

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(9)

Alasan Perpanjangan

:

.......................

(10)

 

dengan ini diberitahukan bahwa mengingat pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut belum selesai maka Kami minta agar diberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sampai dengan tanggal .................................(11).

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

............................

NIP........................ (12)

 

 

Tembusan :
............................ (13)

 


PETUNJUK PENGISIAN
PERMINTAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
(Lampiran 2)

 

Angka 1

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

Angka 2

:

Diisi dengan permintaan perpanjangan jangka waktu penyelesaian (I, II, dst)

Angka 3

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

1.

KPP, Karikpa, dan Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP terkait

2.

Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Pusat DJP, diisi dengan Direktur P4.Dalam hal Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan instruksi, surat permintaan dibuat oleh Kepala UP3 kepada pemberi instruksi.

Angka 4

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka 5

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 6

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka 7

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka 8

:

Diisi dengan masa/tahun pajak yang diperiksa

Angka 9

:

Diisi dengan kode pemeriksaan sesuai pada lampiran 9

Angka 10

:

Diisi dengan alasan perpanjangan pemeriksaan sebagai ringkasan dari alasan yang dilampirkan tersendiri

Angka 11

:

Diisi dengan tanggal penyelesaian pemeriksaan yang diminta

Angka 12

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka 13

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

1.

KPP, tidak perlu diberi tembusan;

2.

Karikpa, Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP, Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Pusat DJP tembusan diisi dengan KPP terkait;

 


 

Lampiran 3

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)

Nomor

:

 

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Persetujuan/Penolakan *) Perpanjangan Jangka
Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

 

 

Yth. ...............
......................
....................... (2)
         

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ....................... tanggal ...........(3) hal Permintaan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:

Nama

:

.......................

(4)

NPWP

:

.......................

(5)

Alamat 

:

.......................

(6)

Masa/Tahun Pajak

:

.......................

(7)

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(8)

 

dapat/tidak dapat disetujui *). Pemeriksaan tersebut harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal ................... (9)

           

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

 

 

Kepala Kantor/Direktur,

 

 

.............................
NIP......................... (10)

 

 

Tembusan:
............................. (11)

*) coret yang tidak perlu

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
(Lampiran 3)

 

Angka 1

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP terkait atau Direktorat P4

Angka 2

:

Diisi dengan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

Angka 3

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Permintaan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

Angka 4

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 5

:

Diisi dengan  Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka 6

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka 7

:

Diisi dengan masa/tahun pajak yang diperiksa

Angka 8

:

Diisi dengan  kode pemeriksaan sesuai lampiran 9

Angka 9

:

Apabila permintaan disetujui, diisi dengan batas tanggal penyelesaian pemeriksaan. Apabila permintaan tidak disetujui, diisi dengan batas tanggal penyelesaian sesuai tanggal penyelesaian  dengan  mencantumkan keputusan penyelesaian (sumir, diselesaikan sesuai data yang ada, diteruskan ke bukti permulaan). 

Angka 10

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka 11

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

1.

KPP, tidak perlu diberi tembusan;

2.

Karikpa, Kantor Wilayah, Kantor Pusat tembusan diisi dengan KPP terkait.

 


 

Lampiran 4

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.............................................................. (1)

 

 

Laporan Pelaksanaan Pemeriksaan yang tidak dapat diselesaikan
untuk periode ................................ sampai dengan .................................(2)

 

No

Nama/NPWP
WP/th pajak

Nomor dan
tanggal SP3

Tanggal SP3
diterima WP

Persetujuan Perpanjangan

Tgl Jatuh Tempo

Ket.

 

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

Dst

 

 

 

 

 

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPAT
DISELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN
(Lampiran 4)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang menyampaikan laporan

Angka (2)

:

Diisi dengan masa laporan yang bersangkutan; Jan-Maret; April-Juni; Juli-September; Oktober-Desember

Angka (3)

:

Diisi dengan nama, NPWP Wajib Pajak dan tahun Pajak yang diperiksa.

Angka (4)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal SP3 diterbitkan.

Angka (5)

:

Diisi dengan tanggal SP3 diterima Wajib Pajak sesuai dengan tanda terima.

Angka (6)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal persetujuan perpanjangan. Apabila persetujuan perpanjangan diberikan dua kali, maka kedua nomor dan tanggal persetujuan perpanjangan harus dicantumkan.

Angka (7)

:

Diisi dengan tanggal pemeriksaan seharusnya diselesaikan. Apabila diberikan persetujuan perpanjangan maka tanggal selesai pemeriksaan mengikuti tanggal yang tercantum dalam persetujuan perpanjangan.

Angka (8)

:

Diisi dengan tindak lanjut yang digariskan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

 


 

Lampiran 5

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.................................................................(1)

 

Nomor

:

 

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

 

Hal

:

Pemberitahuan Pemeriksaan

atas SPT Tahunan PPh Rugi

 

 

Yth. Direktur P4

Jakarta

            Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor: ................................ tanggal ................................ (2), dengan ini diberitahukan bahwa Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama

:

.......................

(3)

2.

NPWP

:

.......................

(4)

3.

Alamat 

:

.......................

(5)

4.

Masa/Tahun Pajak

:

.......................

(6)

5.

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(7)

 

diperluas ke Tahun Pajak ................................ (8) karena diketahui bahwa SPT Tahunan PPh tahun tersebut menyatakan Rugi.

           

Demikian untuk dapat dimaklumi.



 

Kepala Kantor,

 


.............................
NIP. ...................... (9)

 


Tembusan:
.............................. (10)

 


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN RUTIN ATAS SPT TAHUNAN PPh - RUGI
(Lampiran 5)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

Angka (2)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka (3)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (4)

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa

Angka (5)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (6)

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka (7)

:

Diisi dengan Kode Kriteria Pemilihan SPT Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 9

Angka (8)

:

Diisi dengan tahun pajak yang akan diperiksa karena perluasan pemeriksaan yang disebabkan oleh adanya SPT Tahunan PPh - Rugi

Angka (9)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka (10)

:

Diisi dengan tembusan kepada :

1.

Kepala Kantor Wilayah atasannya;

2.

Kepala KPP terkait, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Karikpa dan Kantor Wilayah DJP.