1   2   3   4   5

 

Lampiran 10

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003


PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS TIM ALOKASI KANWIL

 

1.

Menerima Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi dari Kepala Kantor Wilayah sesuai surat pengiriman dari Direktorat P4- Kantor Pusat DJP.

2.

Meneliti status SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar tersebut (LB, Rugi, dll) untuk tahun Pajak yang telah ditetapkan KPDJP

3.

Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan yang menyatakan Lebih Bayar atau Rugi maka pelaksanaan pengawasan pemeriksaan Wajib Pajak tersebut dimasukkan kedalam kriteria Lebih Bayar atau Rugi.

4.

Melakukan cek silang dan memberikan keterangan secukupnya terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut tetapi sedang atau telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun Pajak yang sama, mengingat adanya beberapa jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu LP2.

5.

Memperhatikan rencana pemeriksaan nasional dan volume pekerjaan pada masing-masing UP3 dan pelaksanaan pemeriksaan untuk tahun Pajak lainnya. Apabila terhadap Wajib Pajak yang sama namun untuk tahun Pajak yang berbeda sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan Sistem Kriteria Seleksi atas Wajib Pajak tersebut sedapatnya dilakukan oleh UP3 yang sama.

6.

Menentukan ruang lingkup pemeriksaan untuk masing-masing Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.

Terhadap Wajib Pajak Besar dengan kode B harus dilakukan pemeriksaan yang mencakup seluruh jenis Pajak melalui pemeriksaan lengkap.

b.

Terhadap Wajib Pajak Menengah dengan kode M, pada prinsipnya harus dilakukan untuk seluruh jenis Pajak melalui pemeriksaan lapangan, kecuali dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dapat ditentukan lain. Namun, meskipun tidak dilakukan terhadap seluruh jenis pajak, pemeriksaan harus mencakup pemeriksaan terhadap SPT PPh OP/badan.

Penentuan ruang lingkup pemeriksaan untukWajib Pajak menengah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain peredaran usaha, profit margin, jumlah PPh terutang, dll

7.

Mengirimkan daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi yang telah ditentukan UP3-nya kepada masing-masing unit dengan tembusan kepada Direktur P4 untuk diterbitkan LP2-nya.

8.

Menginformasikan ke Tim Alokasi Direktorat P4 apabila terdapat permasalahan atau kendala sehingga Daftar Persediaan belum dialokasikan sesuai jadwalnya.

9.

Mengajukan permintaan tambahan Wajib Pajak Besar dan Menengah yang akan diperiksa kepada Direktur P4 apabila diperlukan.

10.

Mengawasi pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi.

 

 

 


 

Lampiran 11

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH................................................. (1)



Nomor

:

 

Sifat

:

 

Lampiran

:

1 Set

Hal

:

Daftar Alokasi Pemeriksaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi

 

 

Yth..................... (2)


            Sehubungan dengan surat Direktur P4 Nomor ..................... tanggal ........................... (3) perihal daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi triwulan ........... Tahun ............... (4), bersama ini diminta agar Saudara melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

1.

Tahun pajak yang diperiksa adalah tahun ..................(5)

2.

Pemeriksaan dapat dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu diterbitkannya LP2.

3.

SP3 harus diterbitkan selambat-lambatnya tanggal ..........................(6)

4.

................................................................................................. (7)

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



 

Kepala Kantor,


........................
NIP................... (8)

 

 

Tembusan : ................................(9)

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR ALOKASI PERSEDIAAN WAJIB PAJAK
KRITERIA SELEKSI
(Lampiran 11)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah yang menerbitkan alokasi.

Angka (2)

:

Diisi dengan nama UP3 yang ditunjuk melakukan pemeriksaan.

Angka (3)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal surat Dir. P4 perihal daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi.

Angka (4)

:

Diisi dengan Nomor Triwulan (I, II, III atau IV) dan tahun diterbitkannya Daftar Triwulan tersebut.

Angka (5)

:

Diisi dengan tahun Pajak yang akan diperiksa.

Angka (6)

:

Diisi dengan tanggal batas penerbitan SP3.

Angka (7)

:

Diisi dengan lain-lain yang dirasa perlu diperhatikan (misalnya perlu tidaknya Laporan ditelaah oleh Kepala Kanwil atasannya).

Angka (8)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka (9)

:

Diisi dengan :

 

 

1.

Kepala KPP apabila pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Karikpa;

2.

Kepala Karikpa apabila pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Wilayah dan KPP.

 

 


 

Lampiran 11.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

 

DAFTAR ALOKASI
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK BESAR DAN MENENGAH

 

No.

Nama

NPWP

Status*)

KLU**)

Ket.

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

 

*)

Diisi dengan kode status; "B" untuk WP Besar dan "M" untuk WP Menengah sesuai daftar persediaan.

**)

Diisi dengan sedikitnya 1 digit angka pertama kode KLU sesuai daftar persediaan.Lampiran 12

 

 


 

Lampiran 12

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
........................................................................... (1)

Nomor

:

....................

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

Satu set

Hal

:

Usul Pemeriksaan Khusus

 

 

Yth. ..................... (2)
............................

Sehubungan dengan data dan analisa terlampir, dengan ini disampaikan usul untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama

:

.......................

(3)

2.

NPWP

:

.......................

(4)

3.

Alamat 

:

.......................

(5)

4.

Tahun Pajak

:

.......................

(6)

5.

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(7)

           

Demikian untuk dapat dipertimbangkan.

 

 

 

Kepala Kantor,

 


..............................
NIP. ...................... (8)

 

 

Tembusan :
.............................. (9)

 


PETUNJUK PENGISIAN
USUL PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 12)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama unit yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan :

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP apabila usul Pemeriksaan Khusus berasal dari KPP atau Karikpa

2.

Direktur P4 apabila usul Pemeriksaan Khusus berasal dari Kantor Wilayah DJP

Angka (3)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (4)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (5)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (6)

:

Diisi dengan tahun pajak yang akan diperiksa

Angka (7)

:

Diisi dengan kode pemeriksaan khusus sebagaimana Lampiran 9

Angka (8)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka (9)

:

Apabila usul dibuat oleh :

1.

Kepala KPP, diisi dengan tembusan kepada Kepala Karikpa terkait;

2.

Kepala Karikpa, diisi dengan tembusan kepada Kepala KPP terkait;

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP, diisi dengan tembusan kepada Kepala Karikpa dan Kepala KPP terkait.

 

 


 

Lampiran 13

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................................... (1)

Nomor

:

..........................

 ......................

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

 

Hal

:

Usul Permintaan Pemeriksaan Khusus

 

Yth. Direktur P4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta


Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama

:

.......................

(2)

2.

NPWP

:

.......................

(3)

3.

Tahun Pajak

:

.......................

(4)

4.

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(5)

 

terdapat indikasi adanya transaksi usaha/hubungan keuangan ................................................. (6) yang memerlukan kejelasan perpajakannya antara Wajib Pajak tersebut di atas dengan Wajib Pajak tersebut di bawah ini :

1.

Nama

:

.......................

(7)

2.

NPWP

:

.......................

(8)

3.

Tahun Pajak

:

.......................

(9)

4.

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(10)

 

Oleh karena itu, terhadap Wajib Pajak tersebut diusulkan agar dilakukan Pemeriksaan Khusus.

 

Demikian untuk dapat dipertimbangkan.

 

 

 

Kepala Kantor,



..............................
NIP. ....................(11)

 


Tembusan :
.......................................(12)

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
USUL PERMINTAAN PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 13)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang sedang diperiksa

Angka (3)

:

Diisi dengan NPWP yang sedang diperiksa

Angka (4)

:

Diisi dengan tahun pajak yang sedang diperiksa

Angka (5)

:

Diisi dengan Kode Pemeriksaan sebagaimana lampiran 9

Angka (6)

:

Disii dengan jenis dan jumlah transaksi yang perlu diketahui (misalnya terdapat pembayaran dividen sejumlah Rp. 30.000.000 dll)

Angka (7)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa

Angka (8)

:

Diisi dengan NPWP yang diusulkan untuk diperiksa

Angka (9)

:

Diisi dengan tahun pajak yang diusulkan untuk diperiksa

Angka (10)

:

Diisi dengan Kode Pemeriksaan sebagaimana lampiran 9

Angka (11)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka (12)

:

Diisi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait

 


 

Lampiran 14

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
......................................................................... (1)

Nomor

:

.............................

 ......................

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

 

Hal

:

Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus

 

 

Yth. ...............................
.........................................(2)
Jakarta

 

 

Sehubungan dengan ................................(3), dengan ini diberikan persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama

:

.......................

(4)

2.

NPWP

:

.......................

(5)

3.

Alamat 

:

.......................

(6)

4.

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(7)

 

dengan ketentuan sebagai berikut :

1.

Tahun Pajak yang diperiksa adalah Tahun Pajak ............................ (8)

2.

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak harus sudah diterbitkan paling lambat ................................... (9) hari setelah tanggal diterimanya LP2;

3.

Pemeriksaan harus diselesaikan *) selambat-lambatnya .................................(10)

4.

Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir dapat dilakukan setelah hasil Pemeriksaan mendapat persetujuan/tanpa menunggu persetujuan *) dari ..................................(11)

      

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

Direktur,

 

 

 

............................
NIP. .................. (12)

 

 

Tembusan :
................................. (13)

*) coret yang tidak perlu

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
PERSETUJUAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 14)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama Unit yang memberikan Persetujuan Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus

Angka (3)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal surat usulan atau alasan dikeluarkannya Persetujuan Pemeriksaan Khusus

Angka (4)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (5)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (6)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (7)

:

Diisi dengan kode pemeriksaan sebagaimana Lampiran 9

Angka (8)

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka (9)

:

Diisi dengan jumlah hari

Angka (10)

:

Diisi dengan tanggal batas waktu penyelesaian Pemeriksaan

Angka (11)

:

Diisi dengan Direktur P4 atau Ka Kanwil DJP terkait

Angka (12)

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan Pejabat serta Cap Jabatan

Angka (13)

:

Diisi dengan tembusan kepada :

1.

Kepala Karikpa dan Kepala KPP terkait dalam hal persetujuan dikeluarkan oleh Direktur P4 kepada Ka Kanwil DJP

2.

Ka Kanwil DJP dan Kepala KPP terkait dalam hal persetujuan dikeluarkan oleh Direktur P4 kepada kepala Karikpa.

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Karikpa terkait dalam hal persetujuan dikeluarkan oleh Direktur P4 kepada Kepala KPP.

 

 


 

Lampiran 15

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-01/PJ.7/2003

Tanggal  

:

1 April 2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
........................................................................(1)

Nomor

:

...........................

 ......................

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

 

Hal

:

Instruksi Melakukan Pemeriksaan Khusus

 

 

Yth. ................................
.........................................(2)
Jakarta

 

 

Sehubungan dengan ........................................... (3), dengan ini diberikan instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama

:

.......................

(4)

2.

NPWP

:

.......................

(5)

3.

Alamat 

:

.......................

(6)

4.

Kode Pemeriksaan

:

.......................

(7)

 

dengan ketentuan sebagai berikut :

1.

Tahun Pajak yang diperiksa adalah Tahun Pajak ..................... (8)

2.

Pemeriksaan harus diselesaikan selambat - lambatnya ............... (9) 

3.

Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir dapat dilakukan setelah hasil Pemeriksaan mendapat persetujuan/tanpa menunggu persetujuan *) dari ................................(10)

           

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

Direktur,

 

 

 

..................................
NIP. ........................(11)

 

 

Tembusan :
......................................(12)


*) coret yang tidak perlu

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 15)

 

Angka (1)

:

Diisi dengan nama Unit yang memberikan Persetujuan Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus

Angka (3)

:

Diisi dengan  alasan dikeluarkannya Instruksi Pemeriksaan Khusus

Angka (4)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (5)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (6)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (7)

:

Diisi dengan kode pemeriksaan sebagaimana Lampiran 9

Angka (8)

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka (9)

:

Diisi dengan tanggal batas waktu penyelesaian Pemeriksaan

Angka (10)

:

Diisi dengan Direktur P4 atau Ka Kanwil DJP terkait

Angka (11)

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan Pejabat serta Cap Jabatan

Angka (12)

:

Diisi dengan tembusan kepada :

1.

Kepala Karikpa dan Kepala KPP terkait dalam hal instruksi dikeluarkan oleh Direktur P4 kepada Ka Kanwil DJP

2.

Ka Kanwil DJP dan Kepala KPP terkait dalam hal instruksi  dikeluarkan oleh Direktur P4 kepada kepala Karikpa.

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Karikpa terkait dalam hal instruksi dikeluarkan oleh Direktur P4 kepada Kepala KPP.