1   2   3

 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH....................................................... (1)

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :..........................................................(2)

 

TENTANG

 

PENCABUTAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN

NILAI UNTUK SELURUH ATAU SEBAGIAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-...../PJ/2003, ijin pemusatan Nomor .............(3), karena terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-.........../PJ/2003/Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing)/ permohonan Pengusaha Kena Pajak Surat Nomor ..............(4)*.

 

 

 

Mengingat 

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi  Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK SELURUH ATAU SEBAGIAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

 

 

 

Pertama

:

Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :.............(5) tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan kepada.................(6) NPWP..............(7) beralamat di ....................(8) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak.....................(9) atas seluruh/sebagian * tempat kegiatan usaha sbb :

 

 

1.

........................(10);

 

 

2.

........................;

 

 

3.

........................dst.

 

Kedua  

:

Kepala Kantor Pelayanan Pajak secara jabatan mengukuhkan tempat kegiatan usaha yang semula dipusatkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Ketiga  

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ...................(11) dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliuran dalam keputusan ini.

 

 

 

            ................,.........................(12)

 

A.n.      Direktur Jenderal Pajak

            Kepala Kantor Wilayah,

 

 

            ......................................(13)

            NIP................................(14)

 

Yth..................................(15)
Jalan................................(16)

 

 

Tembusan :

1.

....................................(17);

2.

..................................dst

 

*) coret yang tidak perlu


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

PETUNJUK PENGISIAN PENCABUTAN IJIN

PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK

SELURUH ATAU SEBAGIAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

 

Angka 1  

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan .

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan Nomor Keputusan Ijin Pemusatan yang pernah diberikan.

Angka 4

:

Diisi dengan surat permohonan Wajib Pajak.

Angka 5

:

Diisi dengan angka 3.

Angka 6

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan NPWP.

Angka 8

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 9

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.

Angka 10

:

Diisi dengan nama dan alamat tempat kegiatan usaha yang mendapat ijin pemusatan.

Angka 11

:

Diisi dengan tanggal jatuh tempo ijin pemusatan.

Angka 12

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 13

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 14

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 15

:

Diisi sama dengan angka 6

Angka 16

:

Diisi sama dengan angka 8.

Angka 17

:

Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.

 


 

Lampiran IV.A

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH....................................................... (1)

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :..........................................................(2)

 

TENTANG

 

PERSETUJUAN PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK SELAIN YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM

MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca

:

Surat permohonan dari ................(3) NPWP..........................(4) Nomor..................... (5) tanggal..................... (6) hal Permohonan Perpanjangan Izin Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Atas tempat kegiatan usaha nomor KEP-.................. (7) sbb :

 

 

1.

.........................(8);

 

 

2.

..........................

 

 

3.

.........................dst.

 

Menimbang

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Perpanjangan Izin Pemusatan Tempat  Terutang Pajak Pertambahan Nilai :

 

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak....................(9) Nomor ......................(10) tanggal.......................(11)

 

 

2.

Kantor Pelayanan Pajak........................Nomor.............................tanggal ........................

 

 

3

Kantor Pelayanan Pajak........................Nomor..............................tanggal....................; dst.

 

 

 

 

terdapat alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak .........................(12) NPWP..............(13) untuk memperpanjang pelaksanaan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas tempat kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas.

 

Mengingat

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi  Wajib Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN IJIN   PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK SELAIN YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

 

 

Pertama   

:

Mengabulkan permohonan dari ................(14) NPWP................(15) beralamat di ..............(16) untuk memperpanjang pelaksanaan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak...............(17) atas tempat kegiatan usaha sesuai KEP-.............18)  sbb : :

 

 

1.

..................(19);

 

 

2.

.................

 

 

3.

................dst.

Kedua     

:

Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak...................(20) meliputi seluruh kegiatan tempat pemusatan Pajak Pertamabahan Nilai terutang yang beralamat....................(21) termasuk tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sebagaimana tersebut dalam diktum pertama.

 

Ketiga     

:

Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Keempat

:

Tempat kegiatan usaha yang telah dipusatkan tersebut dalam diktum pertama, tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang maupun atas nama tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Kelima     

:

Keputusan ini berlaku sampai tanggal...................(22) dengan ketentuan bahwa segala sesuatu yang akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliuran dalam keputusan ini.

 

 

 

 

            ................,.........................(23)

 

A.n.      Direktur Jenderal Pajak

            Kepala Kantor Wilayah,

 

 

            ......................................(24)

            NIP................................(25)

 

Yth..................................(26)
Jalan................................(27)

 

 

Tembusan :

1.

....................................(28);

2.

..................................dst

(*) coret yang tidak perlu

 

 


 

Lampiran IV.A

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

PETUNJUK PENGISIAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN

TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA

PAJAK SELAIN YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI

MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

Angka 1  

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.

Angka 5

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak.

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan nomor kep djp persetujuan pemusatan sebelumnya

Angka 8

:

Diisi dengan nama dan alamat  tempat kegiatan usaha yang diajukan Permohonan Pemusatan  Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Angka 9

:

Diisi dengan nama KPP yang melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Angka 10

:

Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 11

:

Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 13

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 14

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 15

:

Diisi sama dengan Angka 4

Angka 16

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak

Angka 17

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.

Angka 18

:

Diisi sama dengan Angka 7

Angka 19

:

Diisi dengan nama tempat kegiatan usaha yang disetujui untuk dipusatkan.

Angka 20

:

Diisi sama dengan Angka 16.

Angka 21

:

Diisi sama dengan Angka 15

Angka 22

:

Diisi dengan tanggal jatuh tempo ijin berlakunya ijin pemusatan .

Angka 23

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 24

:

Diisi dengan nama  Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 25

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 26

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 27

:

Diisi dengan alamat pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 28

:

Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan kegiatan usaha yang dipusatkan.

 


 

Lampiran IV.B

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

DEPARTEMEN KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH....................................................... (1)

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :..........................................................(2)

 

TENTANG

 

PENOLAKAN  PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK SELAIN YANG

MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM

MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca

:

Surat permohonan dari ................(3) NPWP..........................(4) Nomor.....................(5) tanggal.....................(6) hal Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Atas tempat kegiatan usaha nomor KEP-............(7) sbb :

 

 

1.

.........................(8);

 

 

2.

..........................

 

 

3.

.........................dst.

 

Menimbang

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat  Terutang Pajak Pertambahan Nilai :

 

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak....................(9) Nomor ......................(10) tanggal.......................(11);

 

 

2.

Kantor Pelayanan Pajak........................Nomor.............................tanggal ........................;

 

 

3

Kantor Pelayanan Pajak........................Nomor..............................tanggal....................;dst.

 

 

 

 

tidak terdapat alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak .........................(12) NPWP..............(13) untuk memperpanjang pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas tempat kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas.

 

Mengingat

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi  Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN  PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA  KENA PAJAK SELAIN YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILING)

 

 

 

Pertama

:

Menolak permohonan dari ................(14) NPWP................(15) beralamat di ..............(16) untuk memperpanjang pelaksanaan  pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak...............(17) atas tepat kegiatan usaha sesuai KEP-............(18):

 

 

1.

..................(19);

 

 

2.

.................;

 

 

3.

................dst.

 

Kedua     

:

Tempat kegiatan usaha yang ingin dipusatkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk memperpanjang pelaksanaan  pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Ketiga

:

Tempat kegiatan usaha yang ingin dipusatkan  tetap melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya pada Kantor tempat kegiatan usaha terdaftar/lokasi.

 

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

 

 

 

 

            ................,.........................(20)

 

A.n.      Direktur Jenderal Pajak

            Kepala Kantor Wilayah,

 

 

            ......................................(21)

            NIP................................(22)

 

 

 

Yth..................................(23)
Jalan................................(24)

 

 

Tembusan :

1.

....................................(25);

2.

..................................dst

 


 

Lampiran IV.B

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

PETUNJUK PENGISIAN PENOLAKAN PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN

TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA

PAJAK SELAIN YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI

MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

Angka 1  

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP.

Angka 5

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak.

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan nomor kep djp persetujuan pemusatan terdahulu.

Angka 8

:

Diisi dengan nama dan alamat tempat kegiatan usaha yang diajukan Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Angka 9

:

Diisi dengan nama KPP yang melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Angka 10

:

Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 11

:

Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 13

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 14

:

Diisi sama dengan Angka 3

Angka 15

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 16

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 17

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.

Angka 18

:

Diisi sama dengan Angka 7.

Angka 19

:

Diisi dengan nama tempat kegiatan usaha  yang ditolak.

Angka 20

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 21

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 22

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 23

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 24

:

Diisi dengan alamat pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 25

:

Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.

 


 

Lampiran IV.C

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH....................................................... (1)

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :..........................................................(2)

 

TENTANG

 

PERSETUJUAN PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 

BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENYAMPAIKAN

SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang 

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Surat pemberitahuan dari .....................(3) NPWP.................(4) Nomor ...................(5) tanggal ...................(6) hal Pemberitahuan Perpanjangan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk tempat kegiatan usaha :

 

 

1.

.........................(7);

 

 

2.

..........................

 

 

3.

.........................dst.

 

 

 

Terdapat alasan untuk mempertimbangkan pemberitahuan Wajib Pajak .................(8) NPWP..................(9) untuk perpanjangan pelaksanaan  pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut diatas.

 

Mengingat

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-..../PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi  Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 

 

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi  Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK  YANG  MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

Pertama

:

Menyetujui berdasarkan pemberitahuan dari ...............(11) NPWP..................(12) beralamat di.....................(13) untuk perpanjangan pelaksanaan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak....................(14) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :......................(15)  dengan penambahan tempat kegiatan usaha sebagai berikut :

 

 

1..........................(16);

 

 

2..........................

 

 

3..........................; dst”

Kedua   

:

Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal...................(17)

 

 

 

            ................,.........................(18)

 

A.n.      Direktur Jenderal Pajak

            Kepala Kantor Wilayah,

 

 

            ......................................(19)

            NIP................................(20)

 

Yth..................................(21)
Jalan................................(22)

 

 

Tembusan :

1.

....................................(23);

2.

..................................dst

 


 

Lampiran IV.C

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-128/PJ./2003

Tanggal

:

22 April 2003

 

PETUNJUK PENGISIAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN IJIN PEMUSATAN

TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA

PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPn BM MELALUI MEDIA

ELEKTRONIK (E-FILLING)

 

Angka 1  

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.

Angka 5

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak.

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan nama dan alamat tambahan tempat kegiatan usaha yang diajukan Permohonan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 8

:

Diisi sama dengan Angka 3 .

Angka 9

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 10

:

Diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebelumnya.

Angka 11

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 13

:

Diisi  dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 14

:

Diisi dengan KPP tempat Pemusatan Pajak Pertamabahan Nilai terutang terdaftar.

Angka 15

:

Diisi dengan nomor kep djp persetujuan pemusatan terdahulu.

Angka 16

:

Diisi dengan tempat kegiatan usaha yang disetujui.

Angka 17

:

Diisi dengan tanggal jatuh tempo ijin pemusatan sesuai Keputusan yang sebelumnya telah diberikan.

Angka 18

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 19

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan ini.

Angka 20

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan ini.

Angka 21

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 22

:

Diisi dengan  alamat  pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 23

:

Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.