1   2   3

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-233/PJ./2003

Tanggal

:

26 Agustus 2003

Perihal

:

Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

 

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN

BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN

JASA KENA PAJAK TERTENTU

 

I.

UMUM

 

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak  Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak  Tertentu yang atas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003.

 

2.

SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diperlukan untuk setiap kali melakukan atau setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu

 

3.

SKB PPN tidak dapat diberikan apabila pemohonan SKB PPN diajukan setelah impor atau setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu .

 

4.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana contoh lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Permohonan dibuat 2 (dua) rangkap, lembar ke-1 untuk Kepala KPP dan Lembar ke-2 untuk pemohon.

 

5.

Keputusan atas permohonan SKB PPN harus sudah diberikan oleh Kepala KPP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap .

 

6.

Dalam hal permohonan disetujui, baik sebagian atau seluruhnya, SKB PPN diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

7.

Dalam hal permohonan ditolak seluruhnya, maka penolakan tersebut dilakukan dengan menggunakan format surat dinas biasa dengan mencantumkan alasan penolakan secara jelas.

 

II.

PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH SKB PPN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU

 

 

1.

Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.

 

 

a.

Permohonan SKB PPN diajukan oleh Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kepada kepala KPP tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI terdaftar.

 

 

b.

Khusus untuk Impor, Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI kepada kepala KPP tempat pihak lain tersebut terdaftar.

 

 

c.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Dalam  hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pernbayaran tersebut.

 

 

 

4)

Dalam hal perolehan dalam  negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual  beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

 

5)

Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut di atas juga dilampiri dengan surat penunjukan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja.

 

 

2.

Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI.

 

 

a.

Permohonan SKB PPN diajukan oleh PT (PERSERO) PINDAD kepada kepala KPP tempat PT (PERSERO)  PINDAD terdaftar.

 

 

b.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI;

 

 

 

4)

Dalam hal impor, dilengkapi pula  dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau. Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;  

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

c.

Dalam  hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

3.

Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

 

 

a.

Permohonan SKB PPN diajukan oleh orang atau  badan yang mengimpor atau menerima penyerahan kepada Kepala KPP tempat orang atau badan tersebut terdaftar.

 

 

b

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa  khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat rekomendasi dari Departemen Kesehatan.

 

 

 

4)

Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

c

Dalam  hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

4.

Buku-buku yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

a.

Permohonan SKB PPN dajukan oleh orang atau badan yang mengimpor atau menerima penyerahan kepada Kepala KPP tempat orang atau badan tersebut terdaftar.

 

 

b

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum dan Surat pengesahan dari Departemen Agama  untuk buku-buku yang masih perlu disahkan sebagai buku pelajaran agama;

 

 

 

4)

Dalam hal impor, dilengkapi  pula  dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

c.

Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

5.

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia.

 

 

a.

Permohonan SKB PPN diajukan oleh Perusahaan, Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional kepada Kepala KPP tempat Perusahaan tersebut terdaftar.

 

 

b

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan  atau diubah peruntukkannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya maka bersedia membayar kembali Pajak  Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan  yang berlaku,

 

 

 

4)

Dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan  Pelayaran Niaga Nasional atau pengusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau pengusahaan Penyelenggara  Jasa Kepelabuhan Nasional, atau pengusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan  Penyeberangan Nasional, misalnya surat pernyataan yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan atau instansi lain yang berwenang;

 

 

 

5)

Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang  bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena  Pajak tertentu yang diimpor,

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau  bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

 

6)

Dalam hal perolehan dalam  negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

6.

Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan .

 

 

a.

Permohonan SKB PPN dajukan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang mengimpor mau menerima penyerahan kepada Kepala KPP tempat Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional tersebut terdaftar.

 

 

b.

Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu berupa suku cadang dan peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.

 

 

c.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat Pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak  akan diubah peruntukkannya dan apabila  ternyata diubah peruntukkannya maka bersedia membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan Yang berlaku;

 

 

 

4)

Dokumen yang berkenaan  dengan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. atau surat penunjukan dari perusahaan  Angkutan Udara Niaga Nasional atau surat/dokumen lain yang dapat dipersamakan misalnya kontrak pengadaan atau surat perintah kerja dalam hal permohonan SKB PPN diajukan oleh Pihak lain yang ditunjuk;

 

 

 

5)

Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

 

6)

Dalam hal perolehan dalam negeri,  dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokurnen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

7.

Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana.

 

 

a

Permohonan SKB PPN diajukan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia kepada Kepala KPP tempat PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia terdaftar.

 

 

b.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya maka bersedia membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

4)

Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan ;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

 

5)

Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

8.

Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.

 

 

a.

Permohonan SKB PPN diajukan oleh oleh Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api kepada Kepala KPP tempat pihak yang ditunjuk tersebut terdaftar.

 

 

b.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Surat pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan diubah peruntukkannya dan apabila  ternyata  diubah peruntukkannya maka bersedia  membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

4)

Surat penunjukan dari PT (PERSERO) Kereta  Api Indonesia atau surat/dokumen lain yang dapat dipersamakan misalnya kontrak pengadaan atau surat perintah kerja;

 

 

 

5)

Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice:

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa  Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut .

 

 

 

6)

Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

 

 

9.

Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI dengan melampirkan :

 

 

a.

Permohonan SKB PPN diajukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI kepada Kepala KPP tempat bendaharawan Departemen Pertahanan atau bendaharawan TNI terdaftar.

 

 

b.

Khusus untuk irnpor Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh Pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI kepada kepala KPP tempat pihak lain tersebut terdaftar.

 

 

c.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

2)

Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

 

 

 

3)

Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

 

a)

Invoice;

 

 

 

 

b)

Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;

 

 

 

 

c)

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

 

d)

Penjelasan secara  terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;

 

 

 

 

e)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut

 

 

 

4)

Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yahg dapat dipersamakan.

 

 

 

5)

Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI maka  surat permohonan selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut diatas juga dilampiri dengan surat penunjukan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti surat kontrak atau surat perintah.

 

III.

PENATAUSAHAAN SKB PPN

 

1.

Untuk Impor Barang Kena Pajak Tertentu  (BKP Tertentu) yang pembebasan PPN-nya memerlukan SKB PPN

 

 

a.

SKB PPN atas impor BKP Tertentu  diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

-

Lembar ke-2 

:

untuk Pemohon SKB PPN;

 

 

 

-

Lembar ke-3 

:

untuk KPP Penerbit SKB PPN.

 

 

b.

Lembar ke-1 SKB PPN atas impor BKP Tertentu diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

 

 

c.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAl PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor;

 

 

d

Pemohon SKB PPN yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan laporan PPN yang Dibebaskan dalam SPT Masa PPN.

 

2.

Untuk Penyerahan BKP Tertentu yang pembebasan PPN-nya memerlukan SKB PPN

 

 

a.

SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dalarn 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk PKP yang menyerahkan BKP Tertentu (PKP Penjual) melalui pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu (Pemohon SKB PPN);

 

 

 

-

Lembar ke-2 

:

untuk Pemohon SKB PPN;

 

 

 

-

Lembar ke-3 

:

untuk KPP tempat PKP yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar melalui KPP Penerbit SKB PPN;

 

 

 

-

Lembar ke-4

:

untuk KPP Penerbit SKB PPN.

 

 

b.

PKP yang menyerahkan BKP Tertentu setelah menerima SKB PPN lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak minimal dalam rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal SKB PPN pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

 

 

c.

Peruntukan dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah sebagai berikut :

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu;

 

 

 

-

Lembar ke-2 

:

untuk PKP yang menyerahkan BKP Tertentu

 

 

 

-

Lembar ke-3 

:

untuk KPP dimana PKP yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN.

 

 

d.

Pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu yang juga sebagai PKP wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan dalam SPT Masa PPN.

 

IV.

PENATAUSAHAAN IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG PEMBEBASAN PPN-NYA TIDAK MEMERLUKAN SKB PPN

 

1.

Atas impor BKP Tertentu yang pembebasan Pajak Pertambahan Nilainya tidak memerlukan SKB PPN,  Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA  TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003 " pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang.

 

2.

Atas penyerahan BKP Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu (JKP Tertentu) yang pembebasan Pajak Pertambahan Nilainya tidak memerlukan SKB PPN, PKP yang menyerahkan BKP Tertentu atau JKP Tertentu tersebut wajib membuat Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003".

 

3.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

 

 

-

Lembar ke-1  

:

untuk pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu atau JKP Tertentu

 

 

-

Lembar ke-2   

:

untuk PKP yang menyerahkan BKP Tertentu atau JKP Tertentu.

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk KPP dimana PKP yang menyerahkan BKP Tertentu atau JKP Tertentu terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN;

 

4.

Pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu atau JKP Tertentu yang juga sebagai PKP wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan dalam SPT Masa PPN.