Lampiran
6 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
DAFTAR TEMUAN
PEMERIKSAAN PAJAK
TAHUN :
(2)
NO. URUT |
POS-POS YANG DIKOREKSI |
JUMLAH KOREKSI (Rp) |
DASAR DILAKUKAN KOREKSI |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
Menyetujui,
(11) NIP |
(7) Ketua Kelompok,
(8) NIP Ketua Tim,
(9) NIP Anggota Tim,
(10) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR TEMUAN PEMERIKSA PAJAK |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama dan alamat UP3 yang melakukan
pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa. |
Angka 3 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 4 |
: |
Diisi dengan pos-pos yang dikoreksi sesuai dengan SPT Wajib
Pajak yang diperiksa. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nilai koreksi yang ditemukan. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan dasar dilakukannya koreksi serta
penjelasannya. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkannya
Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Ketua Kelompok
Tim Pemeriksa. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa. |
Angka 10 |
: |
Diisi dengan NIP dan tanda tangan Anggota Tim Pemeriksa. |
Angka 11 |
: |
Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
7 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
SURAT PERINTAH
PEMERIKSAAN PAJAK
NOMOR : PRIN
(2)
Diperintahkan
kepada Pemeriksa yang namanya tersebut dibawah ini :
No. |
Nama/NIP |
Pangkat/Gol. |
Jabatan |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
untuk melakukan pemeriksaan dengan korespondensi terhadap
Wajib Pajak :
No. |
Nama dan NPWP |
Jenis Pajak |
Tahun Pajak |
Ket |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
..(12) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN PAJAK |
Angka 1 |
: |
Diisi
dengan nama UP3 yang melaksanakan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi
dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. |
Angka 3 |
: |
Cukup
jelas. |
Angka 4 |
: |
Diisi
dengan nama dan NIP Pemeriksa Pajak. |
Angka 5 |
: |
Diisi
dengan pangkat dan golongan Pemeriksa Pajak. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan jabatan Pemeriksa Pajak. Apabila pemeriksa berbentuk
Tim, diisi dengan Ketua Kelompok, Ketua Tim atau Anggota Tim |
Angka 7 |
: |
Cukup
jelas |
Angka 8 |
: |
Diisi
dengan Nama-nama dan NPWP Wajib Pajak yang diperiksa |
Angka 9 |
: |
Diisi
dengan jenis pajak yang diperiksa |
Angka 10 |
: |
Diisi
dengan tahun Pajak yang diperiksa. |
Angka 11 |
: |
Diisi
dengan keterangan yang diperlukan |
Angka 12 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
8 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
|
Nomor |
: |
|
,
20
|
Lampiran |
: |
|
|
Hal |
: |
Permintaan
Keterangan dalam rangka Pemeriksaan
dengan Korespondensi |
|
Yth.
Berdasarkan
data
.. (2) yang kami miliki, Saudara belum melaksanakan kewajiban
perpajakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak nomor Prin -
tanggal
. (3) dilakukan pemeriksaan di bidang perpajakan
terhadap Wajib Pajak :
Nama |
: |
|
(4) |
||||||||||||||||||||
NPWP |
: |
|
(5) |
||||||||||||||||||||
Alamat |
: |
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
(6) |
||||||||||||||||||||
Tahun
Pajak |
: |
|
(7) |
||||||||||||||||||||
Kode
Pemeriksaan |
: |
|
(8) |
||||||||||||||||||||
Tujuan
Pemeriksaan |
: |
|
(9) |
Sehubungan
dengan pemeriksaan tersebut, diminta kepada Saudara untuk mengisi kuesioner
terlampir, memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis disertai bukti atas
data diatas serta mengirimkannya ke Kotak Pos
/
(10) paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan ini.
Keterangan
dan penjelasan secara tertulis disertai bukti pendukung yang Saudara kirimkan
dapat menghindarkan penghitungan dan
penetapan kewajiban perpajakan Saudara secara jabatan.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
(11) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DENGAN KORESPONDENSI |
Angka 1 |
: |
Diisi
dengan nama UP3 yang melaksanakan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi
dengan data yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan. |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan
nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. |
Angka 4 |
: |
Diisi
dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 5 |
: |
Diisi
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 6 |
: |
Diisi
dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 7 |
: |
Diisi
dengan jenis dan tahun pajak yang diperiksa. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan kode pemeriksaan berdasarkan kode kriteria
pemilihan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan. |
Angka 10 |
: |
Diisi dengan nomor kotak pos atau alamat lain yang
ditentukan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. |
Angka 11 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
9 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
|
Nomor |
: |
...
(2) |
(3) |
Lampiran |
: |
...
(4) |
|
Hal |
: |
Permintaan
Keterangan II dalam rangka Pemeriksaan
dengan Korespondensi |
|
Yth.
(5)
Menindaklanjuti
surat kami terdahulu nomor
tanggal
(6), namun sampai dengan
batas waktu yang ditentukan Saudara :
|
belum
mengisi/mengirimkan |
|
|
|
|
hanya
mengisi/mengirimkan sebagian |
(7) |
|
kuesioner,
keterangan/penjelasan, dan bukti pendukung yang kami minta.
Sehubungan
dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk segera mengisi kuesioner, memberikan keterangan dan
penjelasan secara tertulis disertai dengan bukti pendukung dan mengirimkannya ke
Kotak Pos
./
.(8) paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
surat permintaan ini.
Bilamana Saudara tetap tidak memberikan keterangan dan penjelasan dimaksud maka kewajiban perpajakan Saudara dapat dihitung dan ditetapkan secara jabatan.
Atas perhatian dan kerja sama
Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
......
..(9) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN II DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DENGAN KORESPONDENSI |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melaksanakan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan nomor Surat Permintaan Keterangan II dalam
rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan tanggal Surat Permintaan Keterangan II dalam
rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 4 |
: |
Cukup jelas |
Angka 5 |
: |
Nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Permintaan Keterangan
dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan menandai [X] atau [Φ] pada kotak yang diperlukan. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan nomor kotak pos atau alamat lain yang ditentukan
oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nama, NIP,dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
10 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
BERITA ACARA TIDAK
DIPENUHINYA PERMINTAAN KETERANGAN
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
DENGAN KORESPONDENSI
Pada hari
ini
. tanggal
. bulan
. tahun
(2) berdasarkan Surat Permintaan Keterangan dalam rangka
pemeriksaan pajak dengan korespondensi Nomor
tanggal
, (3)
maka kami yang tersebut dibawah ini selaku Tim Pemeriksa Pajak pada
(4) yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak :
Nama |
: |
|
(5) |
||||||||||||||||||||
NPWP |
: |
|
(6) |
||||||||||||||||||||
Alamat |
: |
|
(7) |
Pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditentukan dalam
Surat Permintaan Keterangan, Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan
penjelasan secara tertulis disertai bukti, dengan demikian terhadap Wajib Pajak
tersebut dapat diterbitkan ketetapan pajak secara jabatan.
Demikian
Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya sesuai sumpah jabatan dan disadari
sepenuhnya akan akibat hukum yang timbul dikemudian hari serta ditutup dan
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
Mengetahui,
(11) NIP |
Tim Pemeriksa Pajak Ketua Kelompok,
(8) NIP Ketua Tim.
(9) NIP Anggota,
(10) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA TIDAK DIPENUHINYA PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DENGAN KORESPONDENSI |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melaksanakan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun
ditandatanganinya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dalam
rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi oleh Wajib Pajak. |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan Nomor dan tanggal Surat Permintaan
Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespendensi (dalam hal Surat Permintaan
Keterangan dikirim sampai dua kali diisi dengan nomor dan tanggal Surat
Permintaan Keterangan II). |
Angka 4 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melaksanakan pemeriksaan. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Ketua Kelompok
Tim Pemeriksa. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nama NIP dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa. |
Angka 10 |
: |
Diisi dengan NIP dan tanda tangan Anggota Tim Pemeriksa |
Angka 11 |
: |
Diisi dengan NIP dan tanda tangan Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |