Lampiran
11 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
|
Nomor |
: |
(2) |
(3) |
Sifat |
: |
Segera |
|
Lampiran |
: |
(4) |
|
Hal |
: |
Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan
dengan Korespondensi |
|
Yth.
(5)
Sehubungan
dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Pajak Nomor :
tanggal
(6), bersama ini disampaikan kepada Saudara hasil pemeriksaan
sebagaimana terlampir.
Mengingat
hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus Saudara
laksanakan, maka Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis
disertai dengan data, bukti dan dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal surat ini.
Apabila
Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam
jangka waktu tersebut di atas, maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara
setujui seluruhnya dan kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan
hasil pemeriksaan tersebut.
Atas
perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
......
..(8) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN SEDERHANA DENGAN KORESPONDENSI |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melakukan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Sederhana dengan Korespondensi. |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan tanggal surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Sederhana dengan Korespondensi. |
Angka 4 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan Nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nomor kotak pos atau alamat lain yang
ditentukan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
12 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
|
Nomor |
: |
(2) |
(3) |
Sifat |
: |
Segera |
|
Lampiran |
: |
(4) |
|
Hal |
: |
Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan
dengan Korespondensi (penghitungan
secara jabatan) |
|
Yth.
(5)
Sehubungan
dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Pajak Nomor :
tanggal
(6), bersama ini disampaikan kepada Saudara hasil pemeriksaan
sebagaimana terlampir.
Perlu
diinformasikan bahwa kami telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan dalam
rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi
sebanyak 2 (dua) kali, terakhir dengan nomor
tanggal
(7) dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat
permintaan tersebut yaitu pada tanggal
(8), Saudara tidak memberikan
keterangan dan penjelasan secara tertulis disertai bukti pendukung yang kami
minta. Dengan demikian, terhadap Saudara diterbitkan penetapan pajak secara
jabatan.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
......
..(9) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN KORESPONDENSI (SECARA JABATAN) |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melakukan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Sederhana dengan Korespondensi (secara jabatan). |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Sederhana dengan Korespondensi (secara jabatan). |
Angka 4 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Permintaan
Keterangan II dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan tanggal batas waktu pengiriman keterangan dan
penjelasan serta bukti pendukung yang ditentukan dalam Surat Permintaan
Keterangan II dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
13 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
DAFTAR TEMUAN
PEMERIKSAAN PAJAK
TAHUN :
(2)
NO. URUT |
POS-POS YANG DIKOREKSI |
JUMLAH KOREKSI (Rp) |
DASAR DILAKUKAN KOREKSI |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
Menyetujui,
(11) NIP |
(7) Ketua Kelompok,
(8) NIP Ketua Tim.
(9) NIP Anggota Tim,
(10) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN PAJAK |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melakukan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa. |
Angka 3 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 4 |
: |
Diisi dengan pos-pos yang dikoreksi sesuai dengan SPT
Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nilai koreksi yang ditemukan. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan dasar dilakukannya koreksi serta
penjelasannya. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun
dikeluarkannya Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Ketua Kelompok
Tim Pemeriksa. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nama NIP dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa. |
Angka 10 |
: |
Diisi dengan NIP dan tanda tangan Anggota Tim Pemeriksa. |
Angka 11 |
: |
Diisi dengan NIP dan tanda tangan Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
14 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
|
Nomor |
: |
(2) |
(3) |
Sifat |
: |
Segera |
|
Lampiran |
: |
(4) |
|
Hal |
: |
Surat
Hasil Telaahan atas Tanggapan
Wajib Pajak |
|
Yth.
(5)
Sehubungan
dengan tanggapan Saudara atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan
Korespondensi nomor
tanggal
(6), bersama ini terlampir disampaikan
kepada Saudara hasil telaahan atas tanggapan Saudara.
Perlu
diinformasikan bahwa seluruh/sebagian *) dari tanggapan Saudara atas koreksi
yang kami sampaikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan
Korespondensi tidak dapat/dapat *) kami terima dengan alasan sebagaimana
disebut pada lampiran surat ini.
Mengingat
hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus Saudara
laksanakan, maka Saudara diberi kesempayan untuk menanggapi secara tertulis
melalui pos atau jasa pengiriman lainnya atas hasil telaahan yang kami
sampaikan diserta I dengan data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat ini.
Apabila
Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil telahaan yang
kami sampaikan dalam jangka waktu tersebut diatas, maka hasil pemeriksaan
dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan kewajiban pajak Saudara akan
dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
......
..(7) NIP |
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL TELAAHAN ATAS TANGGAPAN WAJIB PAJAK |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melakukan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan nomor Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib
Pajak. |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan nomor Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan
Wajib Pajak. |
Angka 4 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
14.a Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
DAFTAR KOREKSI SESUAI
HASIL TELAAHAN
ATAS TANGGAPAN
WAJIB PAJAK
TAHUN :
(2)
NO. URUT |
URAIAN |
Cfm. SPT |
Koreksi Cfm. SPHP |
SANGGAHAN WP |
KOREKSI YANG DIPERTAHANKAN |
KOREKSI YANG DIBATALKAN |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
Menyetujui,
(14) NIP |
(10) Ketua Kelompok,
(11) NIP Ketua Tim.
(12) NIP Anggota,
(13) NIP |
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR KOREKSI SESUAI HASIL TELAAHAN ATAS TANGGAPAN WAJIB PAJAK |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melaksanakan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa. |
Angka 3 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 4 |
: |
Diisi dengan nama pos yang dikoreksi. |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan angka sesuai SPT Wajib Pajak. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan angka sesuai koreksi Pemeriksa yang dituangkan
dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan angka sanggahan Wajib Pajak dan keterangannya. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan angka-angka koreksi yang dipertahankan
oleh Pemeriksa dan alasannya. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan angka-angka koreksi yang dibatalkan
oleh Pemeriksa dan alasan pembatalan. |
Angka 10 |
: |
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan dan tahun
dikeluarkannya Daftar Koreksi sesuai Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib
Pajak. |
Angka 11 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Kelompok
Tim Pemeriksa Pajak. |
Angka 12 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa. |
Angka 13 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pemeriksa |
Angka 14 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |
Lampiran
15 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-142/PJ/2005 |
Tanggal |
: |
31
Agustus 2005 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) |
|
BERITA ACARA TIDAK
DITANGGAPINYA
SURAT PEMBERITAHUAN
HASIL PEMERIKSAAN DENGAN KORESPONDENSI/
SURAT HASIL TELAAHAN
ATAS TANGGAPAN WAJIB PAJAK *)
Pada hari
ini
tanggal
bulan
tahun
(2), tempat
(3), berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor
.
Tanggal
(4), kami :
No. |
Nama/NIP |
Pangkat/Gol. |
Jabatan |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
yang ditugaskan melakukan pemeriksaan dengan korespondensi
terhadap Wajib Pajak :
Nama |
: |
|
(9) |
||||||||||||||||||||
NPWP |
: |
|
(10) |
||||||||||||||||||||
Alamat |
: |
|
(11) |
||||||||||||||||||||
Tahun
Pajak |
: |
|
(12) |
telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
dengan Korespondensi/Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib *) kepada Wajib
Pajak, namun Wajib Pajak tidak
memberikan tanggapan tanpa alasan apapun.
Demikian Berita Acara Tidak
Ditanggapinya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dengan Korespondensi/Surat
Hasil Telaahan Atas Tanggapan Wajib Pajak *) ini dibuat dengan sebenarnya
atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
Mengetahui :
(16) NIP |
Tim Pemeriksa Pajak Ketua Kelompok,
(13) NIP Ketua Tim.
(14) NIP Anggota,
(15) NIP |
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA TIDAK DITANGGAPINYA SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN KORESPONDENSI/ SURAT HASIL TELAAHAN ATAS TANGGAPAN WAJIB PAJAK *) |
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama UP3 yang melakukan pemeriksaan. |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun
ditandatanganinya Berita Acara Tidak Ditanggapinya Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Dengan Korespondensi/Surat Hasil Telaahan Atas Tanggapan Wajib
Pajak. |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan tempat ditandatanganinya Berita Acara Tidak
Ditanggapinya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dengan
Korespondensi/Surat Hasil Telaahan Atas Tanggapan Wajib Pajak. |
Angka 4 |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak. |
Angka 5 |
: |
Cukup jelas. |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan nama dan NIP Pemeriksa Pajak. |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan Pangkat dan Golongan Pemeriksa Pajak. |
Angka 8 |
: |
Diisi dengan jabatan Pemeriksa Pajak Ketua Kelompok,
Ketua Tim, atau Anggota Tim. |
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 10 |
: |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 11 |
: |
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka 12 |
: |
Diisi dengan Tahun Pajak yang diperiksa. |
Angka 13 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Kelompok
Tim Pemeriksa Pajak. |
Angka 14 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa. |
Angka 15 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pemeriksa |
Angka 16 |
: |
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak serta cap jabatan. |