1   2   3

 

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT

PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

 

NO.

URUT

 

WEWENANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-515/PJ./2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-225/PJ./2001, Kep dirjen No. KEP-161/PJ./2001 dan Kepdirjen No. Kep-338/PJ./2001

 

2.

Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Pasal  2 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kasi Pelayanan

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.KEP-338/PJ./2001

 

3.

Menerbitkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No.16/2000

Kasi Pelayanan

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.KEP-161/PJ./2001

 

4.

Menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.KEP-161/PJ./2001

 

5.

Memberikan Surat Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh.

Pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No16/2000

Kepala KPP

-

6.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

Pasal 4 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kasi Pelayanan

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001

 

7.

Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT.

Pasal 4 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 17C ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2000

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001

 

8.

Mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan Mengenai biaya perusahaan dan bukti-bukti pembayaran pajak.

Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

 Dalam rangka penelitian SPT

9.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (3), ayat (5a) dan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU  No.16/2000

 

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

 -

10.

Membubuhkan tanggal penerimaan dan tanda tangan pada SPT yang disampaikan langsung serta memberikan bukti penerimaan SPT yang disampaikan langsung atau melalui pos oleh Wajib Pajak.

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001

 

11.

Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-325/PJ/2001

12.

Menerbitkan keputusan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Pasal 9 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-325/PJ/2001

 

13.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh/PPN/PPnBM.

Pasal 17 dan  Pasal 17B ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

14.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 17B ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

15.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

16.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa.

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

17.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

18.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan.

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

19.

Menerbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor.

Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

20.

Melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain.

 

Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 17B ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

21.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Pemeriksa Pajak

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

22.

Meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

 

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

23.

Memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

24.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Pasal 13 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

-

25.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Pasal 14 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

-

Kepala KPP

-

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

-

Untuk produk Laporan Pemeriksaan Pajak

-

Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 19 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

-

Untuk pelaksanaan Pasal 19 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000, Nota Penghitungan dibuat dan ditandatangani oleh Kasi Penagihan

 

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

 

Pasal 17A UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

27.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

 

Pasal 15 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

28.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

 

Pasal 16 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

29.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, UU KUP.

 

Pasal 16 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala KPP sepanjang SKP, STP dan SK diterbitkan KPP yang bersangkutan

-

30.

Menerbitkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak untuk melunasi pajak yang terutang.

 

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan penjelasannya

 

Kepala KPP

 

Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran

 

31.

Menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

 

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan penjelasannya

 

Juru Sita

 

-

32.

Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak.

 

Pasal 24 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 565/KMK.04/2000 dan KEP-625/PJ/2001

 

33.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Kebenaran Wajib Pajak.

 

Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

34.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Surat Keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal.

 

Pasal 25 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

-

35.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya memenuhi persyaratan formal dan dapat diproses.

Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPP

-

36.

Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yeng menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak.

 

Pasal 25 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

 

37.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

 

Pasal 36 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

-

38.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan tahun pajak/tahun buku.

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam SE-14/PJ.313/1991

39.

Penunjukkan orang pribadi sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

 

Pasal 23 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

-

40.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

 

Pasal 11 ayat (4) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000.

 

Kepala KPP

 

-

41.

Menerbitkan keputusan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23).

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000 dan Pasal 10 PP 138/2000

 

Kepala KPP

-

42.

Menerbitkan keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

 

Pasal 25 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 522/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-537/PJ/2000

 

43.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan membukukan kerugian sejumlah nilai sisa buku harta sebagai beban masa diterimanya hasil penggantian asuransi.

 

Pasal 11 ayat (9) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

 

Kepala KPP

 

-

44.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

 

Kepala KPP

 

-

45.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek.

 

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

 

Kepala KPP

 

Sepanjang WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada KPP yang sama

 

46.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan metode pembukuan.

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPP

-

47.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal.

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Kepala KPP

-

Bagi WP Non Bursa

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-447/PJ./2001

 

48.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) PPh/PPN.

Pasal 17C ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

-

Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk PPh

-

Paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk PPN

 

49.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai.

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122b/PJ./2000

50.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Teknologi Percetakan.

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000.

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122c/PJ.2000

 

51.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Sistem Komputerisasi.

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122d/PJ.2000

 

52.

Meminta secara tertulis kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal untuk memblokir rekening efek pada Kustodian.

Pasal 5 ayat (4) huruf a PP 135/2000

Kepala KPP

Dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor pemegang rekening penanggung pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran

 

53.

Menerbitkan surat pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro

 

Pasal 7 ayat (2) UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

-

54.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan :

a.

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

b.

Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

c.

Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta Api Indonesia.

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.01/2002

 

55.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN bagi pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP No. 12/2001

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 155/KMK.03/2001

56.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas impor/penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM.

Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 460/KMK.03/2001

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-586/PJ/2001

57.

Menerbitkan Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut kepada Pengusaha Di dalam Kawasan Berikat di dalam Wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

PP No. 20/2000 s.t.d.d. PP No. 147/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001 dan Kepdirjen No. KEP-229/PJ/2001

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO

NIP 060027375