LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005
TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN KEPADA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
NO. URUT |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
KETERANGAN |
||||||||||
1. |
Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti
penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.6/1983
s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk
oleh Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-515/PJ./2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-225/PJ./2001, Kep dirjen No.
KEP-161/PJ./2001 dan Kepdirjen No. Kep-338/PJ./2001 |
||||||||||
2. |
Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerbitkan
NPWP secara jabatan. |
Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kasi Pelayanan |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen
No.KEP-338/PJ./2001 |
||||||||||
3. |
Menerbitkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No.16/2000 |
Kasi Pelayanan |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen
No.KEP-161/PJ./2001 |
||||||||||
4. |
Menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 2 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen
No.KEP-161/PJ./2001 |
||||||||||
5. |
Memberikan Surat Ijin Perpanjangan Jangka Waktu
Penyampaian SPT Tahunan PPh. |
Pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
6. |
Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
Pasal 4 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kasi Pelayanan |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000,
Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d.
Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan
Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001 |
||||||||||
7. |
Mengeluarkan |
Pasal 4 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1)
huruf b dan Pasal 17C ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2000 |
Kasi Pengawasan dan Konsultasi |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor
KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor
KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001 |
||||||||||
8. |
Mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan Mengenai biaya
perusahaan dan bukti-bukti pembayaran pajak. |
Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1)
UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kasi Pengawasan dan Konsultasi |
Dalam
rangka penelitian SPT |
||||||||||
9. |
Menerbitkan Surat Teguran atas SPT yang belum
disampaikan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 3 ayat (3), ayat (5a) dan Pasal 13 ayat (1) huruf
b UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
Kasi Pengawasan dan Konsultasi |
- |
||||||||||
10. |
Membubuhkan tanggal penerimaan dan tanda tangan pada SPT
yang disampaikan langsung serta memberikan bukti penerimaan SPT yang
disampaikan langsung atau melalui pos oleh Wajib Pajak. |
Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk
oleh Kepala KPP |
Tata caranya
ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor
536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor
KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor
KEP-215/PJ/2001 |
||||||||||
11. |
Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak. |
Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk
oleh Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-325/PJ/2001 |
||||||||||
12. |
Menerbitkan keputusan kepada Wajib Pajak untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak. |
Pasal 9 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-325/PJ/2001 |
||||||||||
13. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) PPh/PPN/PPnBM. |
Pasal 17 dan
Pasal 17B ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
538/KMK.04/2000 |
||||||||||
14. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) yang telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau jangka
waktu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 17B ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No. 16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
538/KMK.04/2000 |
||||||||||
15. |
Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). |
Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 17B ayat
(1) dan (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
538/KMK.04/2000 |
||||||||||
16. |
Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa. |
Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983
s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000,
Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
17. |
Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. |
Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983
s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen
No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
18. |
Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan. |
Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 44 UU No.6/1983
s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen
No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
19. |
Menerbitkan Surat Panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor. |
Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 UU No. 6/1983
s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen
No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
20. |
Melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain. |
Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 17B
ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Pemeriksa Pajak |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen
No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
21. |
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan
tertentu. |
Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Pemeriksa Pajak |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen
No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
22. |
Meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang
diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa. |
Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor
545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen
No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
23. |
Memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada
Wajib Pajak yang diperiksa. |
Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU No. 6/1983
s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 545/KMK.04/2000,
Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001 |
||||||||||
24. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB). |
Pasal 13 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
25. |
Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). |
Pasal 14 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
|
|
||||||||||
26. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). |
Pasal 17A UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
27. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) |
Pasal 15 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
28. |
Memberikan bukti penerimaan surat permohonan
pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar,
atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak |
Pasal 16 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang
ditunjuk oleh Kepala KPP |
- |
||||||||||
29. |
Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis,
kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak
atau surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, UU KUP. |
Pasal 16 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No.16/2000 |
Kepala KPP sepanjang SKP, STP dan SK diterbitkan
KPP yang bersangkutan |
- |
||||||||||
30. |
Menerbitkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak
untuk melunasi pajak yang terutang. |
Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No. 6/1983
s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan penjelasannya |
Kepala KPP |
Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pembayaran |
||||||||||
31. |
Menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. |
Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No. 6/1983
s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan penjelasannya |
Juru Sita |
- |
||||||||||
32. |
Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak. |
Pasal 24 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
565/KMK.04/2000 dan KEP-625/PJ/2001 |
||||||||||
33. |
Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Kebenaran
Wajib Pajak. |
Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang
ditunjuk oleh Kepala KPP |
- |
||||||||||
34. |
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
bahwa Surat Keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi
persyaratan formal. |
Pasal 25 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
35. |
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
bahwa surat keberatannya memenuhi persyaratan formal dan dapat diproses. |
Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
36. |
Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yeng menjadi
dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak
atas permintaan Wajib Pajak. |
Pasal 25 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
|
||||||||||
37. |
Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi dan bukti penerimaan surat permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. |
Pasal 36 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang
ditunjuk oleh Kepala KPP |
- |
||||||||||
38. |
Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan
perubahan tahun pajak/tahun buku. |
Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam SE-14/PJ.313/1991 |
||||||||||
39. |
Penunjukkan orang pribadi sebagai pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23. |
Pasal 23 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.
17/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
40. |
Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan
melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut dipergunakan dalam
perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada
saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. |
Pasal 11 ayat (4) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.
17/2000. |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
41. |
Menerbitkan keputusan pembebasan dari pemotongan
dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23). |
Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000
dan Pasal 10 PP 138/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
42. |
Menerbitkan keputusan penghitungan besarnya
angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu. |
Pasal 25 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU
No.17/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
522/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-537/PJ/2000 |
||||||||||
43. |
Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk
diperbolehkan membukukan kerugian sejumlah nilai sisa buku harta sebagai
beban masa diterimanya hasil penggantian asuransi. |
Pasal 11 ayat (9) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU
No.17/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
44. |
Menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak lainnya. |
Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU
No.17/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
45. |
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan
nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau
pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau
Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek. |
Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU
No.17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No.
469/KMK.04/1998 |
Kepala KPP |
Sepanjang WP yang melakukan penggabungan,
peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada KPP yang sama |
||||||||||
46. |
Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan
perubahan metode pembukuan. |
Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
47. |
Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal. |
Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 |
Kepala KPP |
|
||||||||||
48. |
Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) PPh/PPN. |
Pasal 17C ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Kepala KPP |
|
||||||||||
49. |
Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai
Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai. |
Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan
Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-122b/PJ./2000 |
||||||||||
50. |
Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas dengan menggunakan Teknologi Percetakan. |
Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan
Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000. |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-122c/PJ.2000 |
||||||||||
51. |
Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas dengan menggunakan Sistem Komputerisasi. |
Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan
Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-122d/PJ.2000 |
||||||||||
52. |
Meminta secara tertulis kepada Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal untuk memblokir rekening efek pada Kustodian. |
Pasal 5 ayat (4) huruf a PP 135/2000 |
Kepala KPP |
Dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor
pemegang rekening penanggung pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran |
||||||||||
53. |
Menerbitkan surat pengalihan Bea Meterai atas cek
dan bilyet giro |
Pasal 7 ayat (2) UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No.
133b/KMK.04/2000 |
Kepala KPP |
- |
||||||||||
54. |
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan :
|
Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000
dan PP 146/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
10/KMK.04/2001 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.01/2002 |
||||||||||
55. |
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN bagi
pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan barang modal
berupa mesin dan peralatan yang diperlukan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang. |
Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000
dan PP No. 12/2001 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
155/KMK.03/2001 |
||||||||||
56. |
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas impor/penyerahan kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan PPn BM. |
Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu
No. 460/KMK.03/2001 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No.
KEP-586/PJ/2001 |
||||||||||
57. |
Menerbitkan Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak
Dipungut kepada Pengusaha Di dalam Kawasan Berikat di dalam Wilayah Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). |
PP No. 20/2000 s.t.d.d. PP No. 147/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.
200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001 dan Kepdirjen No.
KEP-229/PJ/2001 |
Catatan: |
||
s.t.d.d. |
= |
sebagaimana telah diubah dengan |
s.t.d.t.d. |
= |
sebagaimana telah diubah terakhir dengan |
Kepmenkeu |
= |
Keputusan Menteri Keuangan |
Kepdirjen |
= |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375 |