LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005
TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA
PADA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENERAPKAN SISTEM ADMINISTRASI
PERPAJAKAN MODERN SELAIN
KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB
PAJAK BESAR
NO. URUT |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
KETERANGAN |
||||
1. |
Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib
Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya. |
Pasal 25 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000. |
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding |
- |
||||
2. |
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
bahwa Surat Keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi
persyaratan formal. |
Pasal 25 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000. |
Kepala KPP Pratama/Madya |
- |
||||
3. |
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
bahwa |
Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000. |
Kepala KPP Pratama/Madya |
- |
||||
4. |
Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak. |
Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000. |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan
sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak
KPDJP |
- |
||||
5. |
Menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu
12 (dua belas) bulan. |
Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No.
6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan
sehubungan dengan ketetapan PPh dan atau PPN/PPnBM hasil pemeriksaan pejabat
fungsional pemeriksa pajak KP DJP |
- |
||||
6. |
Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan baik karena permohonan
Wajib Pajak maupun secara jabatan. |
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No.
6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau
penghapusan sanksi sehubungan dengan :
|
Tata caranya ditetapkan dengan Kepmenkeu Nomor
542/KMK.04/2000 |
||||
7. |
Menerbitkan keputusan
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena
permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang
telah diajukan banding. |
Pasal 36 ayat (1) huruf
b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sehubungan dengan ketetapan hasil
pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP |
Tata caranya ditetapkan dengan Kepmenkeu Nomor
542/KMK.04/2000 |
||||
8. |
Membuat, menandatangani dan menyampaikan
Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak. |
Pasal 27 UU No.6/1983
s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP |
- |
||||
9. |
Menerbitkan keputusan
pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam |
Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal
36 UU N0.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP sepanjang |
- |
||||
10. |
Menerbitkan keputusan atas
keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan PBB yang
terutang. |
Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
16/2000 dan Pasal 15 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan
sehubungan dengan ketetapan PBB yang terutang diatas Rp. 1.500.000.000,00
(satu setengah milyar rupiah) |
- |
||||
11. |
Menerbitkan keputusan atas
keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan BPHTB yang
terutang |
Pasal 26 ayat (1) UU No.
6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan Pasal 16 UU No 21/1997 s.t.d.d. UU No.
20/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan
sehubungan dengan ketetapan BPHTB yang terutang diatas Rp. 5.000.000.000,00 ( |
- |
||||
12. |
Menerbitkan keputusan
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB yang tidak benar baik karena
permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Surat ketetapan
BPHTB yang diputus permohonan keberatannya dan telah diajukan banding. |
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP |
- |
||||
13. |
Menerbitkan keputusan
pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP PBB yang tidak benar baik karena
permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas SPPT/SKP PBB yang
telah diputus permohonan keberatannya dan telah diajukan banding. |
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP |
- |
||||
14. |
Menerbitkan keputusan mengenai
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB baik karena permohonan
Wajib Pajak maupun secara jabatan. |
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU
No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau
penghapusan sanksi PBB diatas Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus |
- |
||||
15. |
Menerbitkan keputusan mengenai
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB baik karena permohonan
Wajib Pajak maupun secara jabatan. |
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No.
6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau
penghapusan sanksi BPHTB diatas Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar |
- |
Catatan : |
|
|
s.t.d.d. |
= |
sebagaimana telah diubah
dengan |
s.t.d.t.d. |
= |
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan |
Kepmenkeu |
= |
Keputusan Menteri Keuangan |
Kepdirjen |
= |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375 |