1   2   3

 

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT

PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENERAPKAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN SELAIN

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

WAJIB PAJAK BESAR

 

NO.

URUT

 

WEWENANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya.

 

Pasal 25 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding

-

2.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Surat Keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal.

 

Pasal 25 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP Pratama/Madya

 

-

3.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya memenuhi persyaratan formal dan dapat diproses.

 

Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP Pratama/Madya

 

-

4.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KPDJP

 

-

5.

Menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan PPh dan atau PPN/PPnBM hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP

 

-

6.

Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan :

a.

ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP,

b.

pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan SKP atau STP yang jumlah sanksi administrasinya di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

Tata caranya ditetapkan dengan Kepmenkeu Nomor 542/KMK.04/2000

7.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP

 

Tata caranya ditetapkan dengan Kepmenkeu Nomor 542/KMK.04/2000

8.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak.

 

Pasal 27 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

9.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 KUP.

 

Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 36 UU N0.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP sepanjang surat keputusan yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

10.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan PBB yang terutang.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU 16/2000 dan Pasal 15 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan PBB yang terutang diatas Rp. 1.500.000.000,00 (satu setengah milyar rupiah)

 

-

11.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan BPHTB yang terutang

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan Pasal 16 UU No 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan BPHTB yang terutang diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

 

-

12.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Surat ketetapan BPHTB yang diputus permohonan keberatannya dan telah diajukan banding.

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

13.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP PBB yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas SPPT/SKP PBB yang telah diputus permohonan keberatannya dan telah diajukan banding.

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

14.

Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau penghapusan sanksi PBB diatas Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

 

-

15.

Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau penghapusan sanksi BPHTB diatas Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah )

-

 

 

Catatan :

 

 

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO

NIP 060027375