1   2   3

 

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT

DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

 

 

NO URUT

 

WEWENANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Mengeluarkan Surat Perintah Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya.

Pasal 25 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Bidang Keberatan dan Banding

-

2.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KPDJP

 

-

3.

Menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 26 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KPDJP

 

-

4.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

Pasal 28 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan

a.

ketetapan hasil      pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KPDJP,

b.

pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan atas SKP atau STP yang jumlah sanksi administrasinya di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

5.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KPDJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

6.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajakkepada Badan Peradilan Pajak.

 

Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

7.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa.

Pasal 29 ayat (2) dan pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

8.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

Pasal 29 ayat (2) dan pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan.

 

Pasal 29 ayat (2) dan pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

10.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Pemulaan.

Pasal 29 ayat (2) dan pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

11.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

12.

Melakukan pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan atau tujuan lain.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Pemeriksa Pajak

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

13.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Pemeriksa Pajak

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

14.

Meminta Keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

15.

Memberitahukan hasil Pemeriksaan Kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata cara ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ./2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ./2001

 

16.

Menetapkan tempat tinggal Orang Pribadi atau tempat kedudukan badan.

Pasal 2 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

17.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

18.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Perbangkan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek.

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

Sepanjang WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa KKP dalam Wilayah Kantor Wilayah yang sama

 

19.

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke-2 dan seterusnya.

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tatacaranya ditetapkan dalam SE-40/PJ.42/1998

20.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance).

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

Bagi WP yang akan masuk bursa

-

Tatacaranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-44/PJ./2001

 

21.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26, dan  36 KUP.

 

Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 36 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang surat keputusan yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP

-

22.

Menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

Pasal 12 ayat (2) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tatacara ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-638/PJ./2001

23.

Menerbitkan  keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

 

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Pasal 12 ayat (2) PP No. 143 Tahun 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan

-

24.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukkan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak baik permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

 

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Pasal 14 ayat (3) PP No. 143 Tahun 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP membawahi KPP tempat pajak terutang tersebut dimohonkan untuk diperhitungkan

-

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO

NIP 060027375