1   2   3

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP- 83/BC/1999

Tanggal

:

31 Desember 1999

 

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN

MENGGUNAKAN PIB SECARA MANUAL

 

1.

Importir/PPJK mengisi PIB dalam 3 (tiga) rangkap dan menghitung sendiri bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor untuk kemudian melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang dengan mendapatkan bukti pembayaran.

2.

Khusus untuk PIB yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.6.2, Importir/PPJK segera memperbaiki atau memenuhi hal-hal yang diminta oleh Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang dan menyerahkan kembali kepada Pejabat yang menerima dokumen.

3.

Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerima pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan membubuhkan nomor dan tanggal pembayaran pada PIB dan bukti pembayaran.

4.

Importir/PPJK menyerahkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat yang menerima dokumen pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang.

5.

Dalam hal identitas Importir/PPJK mengalami perubahan, perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Pejabat yang bersangkutan.

6.

Pejabat yang menerima dokumen melakukan kegiatan :

 

6.1.

menerima berkas PIB baru atau perbaikan;

 

6.2.

menerima pemberitahuan dari Pejabat yang mengelola penagihan tentang Importir/PPJK yang mempunyai tunggakan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan;

 

6.3.

memeriksa identitas Importir/PPJK dan apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum dalam PIB dan yang tercantum dalam profil Importir/PPJK, menginformasikan kepada Pejabat yang mengelola informasi guna penelitian lebih lanjut;

 

6.4.

meneliti ada/tidaknya SPKPBM atas nama Importir/PPJK yang bersangkutan yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau data Importir/PPJK yang termasuk dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

 

6.4.1.

apabila ada, PIB atas nama Importir/PPJK yang bersangkutan tidak dilayani;

 

 

6.4.2.

apabila tidak ada, PIB dilayani dengan memberikan bukti penerimaan (BCF 2.1 A);

 

6.5.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang;

 

6.5.

mengembalikan berkas PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 7.6.2 dan menerima kembali bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.2. dari Importir/PPJK.

7.

Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang melakukan kegiatan :

 

7.1.

menerima berkas PIB dari Pejabat yang menerima dokumen;

 

7.2.

meneliti kebenaran pengisian PIB, kelengkapan Dokumen Pelengkap Pabean dan kejelasan uraian barang sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean barang impor;

 

7.3.

meneliti pemenuhan persyaratan ketentuan larangan/pembatasan impor serta fasilitas impor;

 

7.4.

mencocokkan nomor tanda pembayaran dan jumlah pembayaran yang tercantum di dalam PIB dengan bukti pembayaran;

 

7.5.

menuangkan hasil penelitian butir 7.2 sampai dengan butir 7.4 ke dalam lembar penelitian BCF 2.1 B;

 

7.6.

membuat keputusan hasil penelitian butir 7.5 :

 

 

7.6.1.

apabila diterima, membukukan dan mendaftarkan PIB ke dalam BCP-BC 2.0 guna penetapan jalur pengeluaran barang;

 

 

7.6.2.

apabila tidak diterima, mengembalikan berkas PIB kepada Importir/PPJK dengan menggunakan Nota Pengembalian (BCF 2.1 C) disertai dengan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi;

 

7.7.

menetapkan jalur pengeluaran barang dengan memperhatikan NHI/NI :

 

 

7.7.1

hijau, apabila tidak ada NHI/NI;

 

 

7.7.2.

merah, apabila ada NHI/NI;

 

7.8.

dalam hal ditetapkan jalur hijau, melakukan kegiatan :

 

 

7.8.1.

menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

a.

rangkap kesatu, kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

 

b.

rangkap kedua, kepada Importir/PPJK untuk pengeluaran barang;

 

 

7.8.2.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen hijau untuk penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, cukai, nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

7.8.3.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku;

 

7.9.

dalam hal ditetapkan jalur merah :

 

 

7.9.1.

menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah/SPJM (BCF 2.3. A) untuk diserahkan kepada Importir/PPJK;

 

 

7.9.2.

menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (BCF 2.3 B);

 

 

7.9.3.

mengirimkan Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang; dan

 

 

7.9.4.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk penyelesaian lebih lanjut.

8.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang melakukan kegiatan:

 

8.1.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang;

 

8.2.

menerima pengembalian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pejabat yang memeriksa Dokumen merah untuk dilakukan perbaikan;

 

8.3.

melakukan pemeriksaan fisik dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP;  Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan;

 

8.4.

menyerahkan LHP, invoice dan/atau packing list dan contoh barang impor bila ada, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk penelitian lebih lanjut, selambatlambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran; dalam hal melebihi batas waktu yang ditetapkan, harus dipertanggungjawabkan kepada Kepala Kantor.

9.

Pejabat yang memeriksa dokumen hijau melakukan kegiatan :

 

9.1.

menerima berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang dan melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

9.1.1.

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

9.1.2.

apabila tidak diterima :

 

 

 

a.

 

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB

 

 

 

b.

 

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

9.2.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

10.

Pejabat yang memeriksa dokumen merah melakukan kegiatan :

 

10.1

menerima berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang;

 

10.2

menerima LHP berikut invoice dan/atau packing list serta contoh barang, bila ada, dan/atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

10.3

mengembalikan LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

10.4.

mengirimkan contoh barang ke laboratorium DJBC guna identifikasi barang bila diperlukan;

 

10.5.

meneliti lebih lanjut LHP dan membandingkan dengan berkas PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi, cukai, nilai pabean dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor :

 

 

10.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8.1, selanjutnya melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

-

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

 

 

-

apabila tidak diterima :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM; SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam

2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian

untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

10.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila

hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

-

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan (dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda) dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM diterbitkan selambatlambatnya

pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8.1 apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan.

 

 

 

 

-

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8.1.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

10.5.3.

dalam hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB dapat dilakukan dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

 

10.5.4.

dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan

larangan/pembatasan impor :

 

 

 

a.

menyatakan barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu, untuk Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

 

 

-

rangkap ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang

yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor telah

dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan kegiatan :

 

 

 

 

-

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, serta

bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor menerbitkan Nota Pembetulan dengan memperhatikan kemungkinan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8.1 apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan.

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2  (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam butir 7.8.1;

 

 

 

 

-

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

c.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996;

 

 

10.5.5.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

11.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan:

 

11.1.

menerima SPPB rangkap kesatu dari Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang/Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah dan SPPB rangkap kedua dari

Importir/PPJK;

 

11.2

membukukan SPPB ke dalam buku untuk SPPB;

 

11.3

mencocokkan data SPPB rangkap kedua dengan rangkap kesatu:

 

 

11.3.1.

kedapatan sesuai, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

11.3.2.

kedapatan tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang mengeluarkan barang selama 12 (dua

belas) jam :

 

 

 

a.

apabila diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

 

b.

apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya;

 

11.4.

mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

11.4.1.

kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

11.4.2.

kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB dikembalikan kepada Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang/Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

 

11.4.3.

kedapatan identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

11.5.

memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB, kemudian mengirimkan SPPB rangkap kesatu kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1;

 

11.6.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

11.7.

mengembalikan SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran.

12.

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi melakukan kegiatan :

 

12.1.

menerima SPPB dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

12.2.

menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

12.3.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan;

 

12.4.

memantau PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

 

12.5.

menerbitkan NI dan mengirimkan kepada :

 

 

12.5.1.

Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang atau Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

12.5.2.

Kepala Kantor Wilayah up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan.

13.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen melakukan kegiatan:

 

13.1.

menerima berkas PIB yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah.

 

13.2.

menerima SPPB dari Pejabat yang mengelola manifest dan informasi;

 

13.3.

menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;

 

13.4.

menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

13.5.

mengirimkan berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;

 

13.6.

menatausahakan PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999.

14.

Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan:

 

14.1.

menerima berkas PIB yang pengeluaran barangnya dengan jaminan untuk pemantauan penyelesaiannya;

 

14.2.

menerbitkan SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah dan memantau tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999;

 

14.3.

menerima SSBC dan/atau SSP atau BPBC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM;

 

14.4.

menerima dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir;

15.

Pejabat yang mengelola fasilitas melakukan kegiatan :

 

15.1.

menerima berkas PIB fasilitas dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

15.2.

melakukan pemantauan penyelesaian atas PIB fasilitas;

 

15.3

mengirimkan berkas PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

16.

Pejabat yang menatausahakan penerimaan negara melakukan kegiatan :

 

16.1.

menerima pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran (BPBC dan/atau BPPAI);

 

16.2.

menerima penyerahan jaminan atau STTJ dari Importir/PPJK atas data PIB yang diajukan.

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Teknis Kepabeanan

u.b.

Pjs. Kepala Subdirektorat Impor

 

ttd.

 

S. Rusdijanto.

NIP 060034864

Direktur Jenderal

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung, M.Sc.

NIP. 060044475