1   2   3

 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP- 83/BC/1999

Tanggal

:

31 Desember 1999

 

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN

MENGGUNAKAN PIB MELALUI JARINGAN ELECTRONIC DATA INTERCHANGE

(EDI)

 

1.

Importir/PPJK menyiapkan PIB dengan mempergunakan program aplikasi PIB, dan selanjutnya :

 

1.1.

mencetak data PIB;

 

1.2.

melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dengan cara :

 

 

1.2.1.

melalui perintah bayar (Payment Order) atau langsung pada Bank Devisa Persepsi yang telah mengikuti program EDI Kepabeanan; atau

 

 

1.2.2.

langsung pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang;

 

1.3.

menyerahkan jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau STTJ atas PIB yang mendapat fasilitas Bapeksta kepada Pejabat yang mengelola fasilitas untuk mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Jaminan/STTJ;

 

1.4.

menyerahkan dokumen pelengkap pabean/masterlist untuk PIB yang mendapat fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada Pejabat yang mengelola fasilitas untuk mendapatkan bukti penyelesaian dokumen;

 

1.5.

menyerahkan SSBC dan/atau SSP atas data PIB yang diajukan kepada Pejabat yang menatausahakan penerimaan negara apabila mendapat respon komputer untuk menyerahkan dokumen tersebut;

 

1.6.

mengisi data bukti pembayaran, bukti penerimaan jaminan, bukti penyelesaian dokumen atau STTJ ke dalam aplikasi PIB;

 

1.7.

mengirimkan data PIB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

1.8.

menerima respon berupa penolakan data PIB;

 

1.9.

mengirim kembali data PIB setelah dilengkapi/diperbaiki;

 

1.10.

menyerahkan bukti penerimaan SSBC dan/atau SSP, atau Bukti Penerimaan Jaminan/STTJ, atau bukti penyelesaian dokumen kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang bersama SPPB bersyarat sebagaimana dimaksud pada butir 1.3, 1.4, dan 1.5;

 

1.11.

menerima respon keputusan jalur pengeluaran barang :

 

 

1.11.1.

dalam hal jalur hijau mencetak SPPB/SPPB bersyarat untuk pengeluaran barang, dan menyerahkan berkas PIB berikut Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan SPPB/SPPB bersyarat;

 

 

1.11.2.

dalam hal jalur merah mencetak SPJM, dan menyerahkan berkas PIB beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang memeriksa persyaratan impor untuk pelaksanaan pemeriksaan barang;

 

1.12.

menerima respon SPPB untuk PIB jalur merah yang telah diselesaikan dan mencetak SPPB untuk pengeluaran barang;

 

1.13.

menerima respon SPKPBM dan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM dan menyerahkan bukti pembayaran kepada :

 

 

1.13.1.

Pejabat yang memeriksa dokumen merah dalam hal PIB belum diterbitkan SPPB-nya;

 

 

1.13.2.

Pejabat yang mengelola penagihan dalam hal PIB telah diterbitkan SPPB-nya;

 

1.14.

menerima respon Nota Pembetulan karena kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, mencetak Nota Pembetulan tersebut dan mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 233/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996;

 

1.15.

menerima respon Nota Pemberitahuan, mencetak Nota Pemberitahuan dan mengurus pemenuhan persyaratan ketentuan larangan/pembatasan impor serta menyerahkannya kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah;

 

1.16.

menerima respon Informasi Nilai Pabean (INP), mencetak INP, mengisi Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dan menyerahkannya kepada Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan respon INP.

2.

Komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

2.1.

meneliti data PIB yang dikirim oleh Importir/PPJK;

 

2.2.

mengirimkan respon berupa penolakan data PIB, dalam hal :

 

 

2.2.1.

terdapat SPKPBM yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan;

 

 

2.2.2.

data PIB tidak lengkap;

 

 

2.2.3.

 

 

Importir/PPJK belum menyerahkan berkas PIB sampai dengan hari kerja ke 3 (tiga) sejak diterbitkannya SPPB/SPPB bersyarat atau menyerahkan dalamkeadaan tidak lengkap yang menyangkut bukti pembayaran dan/atau Skep fasilitas pembebasan/keringanan dan/atau pemenuhan ketentuan impor;

 

 

2.2.4.

PPJK mencantumkan Nomor Pokok PPJK (NPP) yang tidak benar;

 

 

2.2.5.

tidak menyerahkan bukti pembayaran atas PIB dengan fasilitas pembayaran berkala pada saat jatuh tempo;

 

 

2.2.6.

tidak diterima “credit advice” atas data PIB yang bersangkutan.

 

 

2.2.7.

 

Importir/PPJK termasuk dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

 

2.2.8.

kode valuta asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

2.2.9.

pos tarip tidak tercantum dalam BTBMI;

 

 

2.2.10.

data nomor B/L atau AWB atau data nomor pengajuan yang berulang;

 

2.3.

meneliti tarip pos yang termasuk dalam ketentuan tentang barang-barang yang dilarang atau dibatasi impornya atau yang wajib memenuhi persyaratan impor berdasarkan parameter H.S. dan meneliti pengisian nomor pos BC 1.1.

 

 

2.3.1.

 

data PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang termasuk dalam kriteria tersebut dilakukan penelitian secara khusus oleh Pejabat yang memeriksa persyaratan impor;

 

 

2.3.2.

data PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut diteruskan untuk penetapan jalur;

 

 

2.3.3.

data nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi dilakukan penelitian tentang persyaratan pre-notification;

 

2.4.

mencocokkan “credit advice” yang dikirimkan oleh Bank Devisa atau yang pembayarannya dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan data PIB;

 

2.5.

mengirimkan respon kepada Importir/PPJK untuk menyerahkan :

 

 

2.5.1.

jaminan untuk PIB penangguhan dan impor sementara kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

 

2.5.2.

STTJ untuk PIB yang mendapat fasilitas Bapeksta kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

 

2.5.3.

Dokumen Pelengkap Pabean/masterlist untuk PIB yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada Pejabat yang mengelola fasilitas.

3.

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor melakukan kegiatan :

 

3.1.

meneliti kebenaran data PIB mengenai pemenuhan persyaratan impor dengan memperhatikan analisa risiko :

 

 

3.1.1.

dalam hal persyaratan impornya belum dipenuhi, data PIB dikembalikan;

 

 

3.1.2.

dalam hal berdasarkan analisa risiko terdapat petunjuk yang cukup adanya risiko tinggi terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan, wajib menyampaikan informasi tersebut kepada pejabat yang menangani informasi;

 

 

3.1.3.

dalam hal persyaratan impornya telah dipenuhi, data PIB diteruskan untuk penetapan jalur;

 

 

Terhadap data PIB yang dikembalikan, komputer mengirimkan respon pengembalian data PIB.

 

3.2.

meneliti nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi :

 

 

3.2.1.

dalam hal terdapat persetujuan pre-notification, data PIB diteruskan untuk penetapan jalur;

 

 

3.2.2.

dalam hal tidak terdapat persetujuan pre-notification, data PIB dikembalikan; Terhadap data PIB yang dikembalikan, komputer  mengirimkan respon pengembalian data PIB.

4.

Dalam hal data PIB diterima, komputer memberikan Nomor Pendaftaran PIB dan mengirimkan respon nomor pendaftaran tersebut kepada Impotir/PPJK.

5.

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor juga melakukan kegiatan :

 

5.1.

mendistribusikan SPPB/SPPB bersyarat rangkap kesatu kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

5.2.

menerima berkas PIB yang ditetapkan jalur merah dari Importir/PPJK;

 

5.3.

menyerahkan Instruksi Pemeriksaan beserta fotokopi invoice dan/atau packing list kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang atau Pejabat Analis Hi-Co Scan;

 

5.4.

menyerahkan berkas PIB jalur merah kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah;

6.

Komputer menetapkan jalur pengeluaran barang :

 

6.1.

 

hijau, apabila tidak ada NHI/NI dan tidak terkena pemeriksaan acak, mencetak SPPB atau SPPB bersyarat dalam hal diperlukan penyerahan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam butir 2.5, dan mengirimkan respon tentang SPPB/ SPPB bersyarat kepada Importir/PPJK;

 

6.2.

 

merah, apabila ada NHI/NI atau terkena pemeriksaan acak; selanjutnya mencetak Instruksi Pemeriksaan, SPJM, dan mengirimkan respon tentang SPJM kepada Importir/PPJK;

 

 

6.2.1.

 

Dalam hal diperlukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan, maka komputer pabean menerbitkan SPJM dengan Instruksi Pemeriksaan yang diberi tanda “melalui Hi-Co Scan”.

 

 

6.2.2.

 

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor menandasahkan Instruksi Pemeriksaan dan mengirimkannya beserta invoice dan/atau packing list yang telah mendapat tanda pengesahan kepada Pejabat Analis Hi-Co Scan atau Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang.

7.

Untuk kantor-kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan.

 

7.1.

Pemeriksaan melalui Hi-Co Scan dilakukan terhadap :

 

 

7.1.1.

barang impor yang dikeluarkan dengan SPPB dari PIB jalur hijau, yang dikenakan tindakan penegahan;

 

 

7.1.2.

barang impor yang ditetapkan jalur merah :

 

 

 

a.

yang disebabkan penetapan secara acak oleh komputer;

 

 

 

b.

berdasarkan NHI/NI, dengan ketentuan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang mengelola manifest dan informasi secara selektif berdasarkan tingkat kepercayaan informasi yang diperoleh dan professional judgement;

 

 

7.1.3.

barang impor eksep.

 

7.2.

Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-Co Scan :

 

 

7.2.1.

barang-barang peka cahaya (photo sensitive);

 

 

7.2.2.

barang-barang yang mengandung zat radioaktif;

 

 

7.2.3.

barang-barang eks LCL/CFS;

 

 

7.2.4.

barang-barang yang diimpor sementara dan re-impor;

 

 

7.2.5.

pada lokasi penimbunannya tidak tersedia peralatan bersangkutan;

 

7.3.

Pejabat Analis Hi-Co melakukan kegiatan :

 

 

7.3.1.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dan BCF 2.3 C dari Pejabat yang mengeluarkan barang dalam hal PIB jalur hijau yang dikenakan tindakan penegahan;

 

 

7.3.2.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor;

 

 

7.3.3.

menganalisis Image/hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas;

 

 

7.3.4.

membuat keputusan dengan menggunakan BCF 2.3 D :

 

 

 

a.

tidak dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasannya dan menuangkan keputusan tersebut dalam LHP; atau

 

 

 

b.

dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperiksa;

 

 

7.3.5.

mengirimkan :

 

 

 

a.

 

Keputusan tidak dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas, segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;

 

 

 

b.

 

 

 

Keputusan dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas, segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan.

Pemeriksaan fisik sedapat mungkin dilakukan di tempat penimbunan milik Importir atas izin Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai  tatacara dalam Lampiran X huruf D Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

 

7.3.6.

menerima salinan LHP dari Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan keputusannya.

 

 

7.3.7.

dapat mengikuti kegiatan pemeriksaan fisik.

8.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang juga melakukan kegiatan :

 

8.1.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor atau ditambah Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

8.2.

menerima pengembalian LHP dari Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk dilakukan perbaikan;

 

8.3.

melakukan pemeriksaan fisik dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP pada formulir Instruksi Pemeriksaan dan ke dalam komputer, sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean. Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan;

 

8.4.

menyerahkan LHP/LHP perbaikan, invoice dan/atau packing list, serta Keputusan

Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dan contoh barang

impor bila ada, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk pemeriksaan

lebih lanjut selambat-lambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nomor

Pendaftaran;

 

8.5.

menyerahkan salinan LHP kepada Pejabat Analis Hi-Co dalam hal pemeriksaan barang

dilakukan berdasarkan keputusannya;

9.

Pejabat yang memeriksa dokumen hijau melakukan kegiatan :

 

9.1.

menerima berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian

dokumen dan melakukan penelitian :

 

 

9.1.1.

 

kebenaran kelengkapan dokumen, klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

 

 

9.1.2.

kebenaran pengisian PIB berdasarkan invoice/packing list yang dilampirkan;

 

 

9.1.3.

kebenaran pengisian PIB berkaitan dengan fasilitas yang diterima;

 

 

9.1.4.

penyelesaian PIB jalur hijau yang terkena tindakan penegahan.

 

 

 

Untuk pengubahan data PIB yang diakibatkan karena kegiatan 9.1.2 sampai dengan

 

 

9.1.4

dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

 

9.2.

menuangkan hasil penelitian ke dalam komputer :

 

 

9.2.1.

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

9.2.2.

apabila tidak diterima :

 

 

 

a.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM.

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB

 

 

 

 

 

Komputer mengirimkan respon tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK.

 

 

 

 

b.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian;

 

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

 

 

Komputer mengirimkan respon tentang Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK.

 

 

9.3.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

10.

Pejabat yang memeriksa dokumen merah melakukan kegiatan :

 

10.1.

menerima berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor;

 

10.2.

menerima LHP berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang yang dilengkapi dengan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co serta contoh barang, bila ada, atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

10.3.

menerima instruksi pemeriksaan, invoice dan/atau packing list, dan Keputusan Tidak Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

10.4.

mengembalikan LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

10.5.

meneliti lebih lanjut LHP atau keputusan untuk tidak diperiksa dan membandingkan dengan data PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi, nilai pabean, pungutan cukai dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor, dan menuangkan ke dalam komputer :

 

 

10.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, komputer mencetak SPPB/SPPB bersyarat dan mengirimkan respon tentang SPPB/SPPB bersyarat kepada Importir/PPJK, selanjutnya melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

-

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/ audit, jika diperlukan;

 

 

 

 

-

apabila tidak diterima :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

Komputer mengirimkan respon tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK.

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

Komputer mengirimkan respon tentang Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

10.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

-

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM.

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

Komputer mengirimkan respon tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK.

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

Komputer mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB dan Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

10.5.3.

dalam hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB dapat dilakukan dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

 

10.5.4.

dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor :

 

 

 

a.

menyatakan barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu, untuk Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

 

 

-

rangkap ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan kegiatan :

 

 

 

 

-

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian :

 

 

 

 

 

i.  

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan kemungkinan sanksi administrasi berupa denda, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;

SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

Komputer mengirimkan respon tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK.

 

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada Importir/PPJK.

 

 

 

 

 

ii.

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan

dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

Komputer mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB dan Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK.

 

 

 

 

-

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

c.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996.

 

 

10.5.5.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

11.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan :

 

11.1.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor/Pejabat yang memeriksa dokumen merah dan Pejabat Analis Hi-Co dalam hal SPPB jalur hijau yang terkena penegahan melalui pemeriksaan Hi-Co Scan kedapatan sesuai dan SPPB/SPPB bersyarat yang dicetak oleh Importir/PPJK;

 

11.2.

membukukan SPPB/SPPB bersyarat ke dalam buku untuk SPPB/SPPB bersyarat;

 

11.3.

mencocokkan data SPPB/SPPB bersyarat rangkap kedua dengan rangkap kesatu;

 

 

11.3.1.

kedapatan sesuai, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

11.3.2.

kedapatan tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB/SPPB bersyarat rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang selama 12 (dua belas) jam kerja :

 

 

 

a.

apabila diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

 

b.

apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya;

 

11.4.

menerima bukti penerimaan dokumen pembayaran, atau bukti penerimaan dokumen jaminan, atau bukti penerimaan dokumen pelengkap pabean/masterlist dari importir/PPJK dalam hal SPPB bersyarat;

 

11.5.

mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB/SPPB bersyarat dan/atau data komputer dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

11.5.1.

kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

11.5.2.

kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB/SPPB bersyarat dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

 

11.5.3.

kedapatan identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

11.6.

memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB/SPPB bersyarat, kemudian mengirimkannya kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1;

 

11.7.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB/SPPB bersyarat segera setelah :

 

 

11.7.1.

diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

 

11.7.2.

diketahui SPPB yang diberi diberi tanda pemeriksaan acak melalui Hi-Co Scan belum dilaksanakan pemeriksaannya;

 

11.8.

mengembalikan SPPB/SPPB bersyarat kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran.

12.

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi melakukan kegiatan :

 

12.1.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

12.2.

menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

12.3.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan;

 

12.4.

meneliti data PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

 

12.5.

menerbitkan NI dan memasukkan data informasi ke dalam komputer dengan penegasan harus atau tidak melalui Hi-Co Scan;

 

12.6.

mengirimkan NI kepada :

 

 

12.6.1.

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor atau Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

12.6.2.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan.

13.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen :

 

13.1.

menerima berkas PIB jalur hijau yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Importir/PPJK dan memasukkan data penerimaan PIB ke dalam komputer;

 

13.2.

mengirimkan berkas PIB jalur hijau ke Pejabat yang memeriksa dokumen hijau;

 

13.3.

menerima berkas PIB jalur hijau selesai dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau;

 

13.4.

menerima berkas PIB jalur merah yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen merah;

 

13.5.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang mengelola manifest dan informasi;

 

13.6.

menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;

 

13.7.

menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola jaminan/fasilitas;

 

13.8.

mengirimkan berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

13.9.

menatausahakan PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 15/BC/1999.

14.

Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan :

 

14.1.

menerima berkas PIB yang pengeluaran barangnya dengan jaminan untuk pemantauan penyelesaiannya;

 

14.2.

menerbitkan SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah dan memantau tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999;

 

14.3.

menerima SSBC dan/atau SSP atau BPBC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan memasukkan data pelunasan tersebut ke dalam komputer;

 

14.4.

menerima dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir;

15.

Pejabat yang mengelola fasilitas melakukan kegiatan :

 

15.1.

menerima berkas PIB fasilitas dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

15.2.

melakukan pemantauan penyelesaian atas PIB fasilitas;

 

15.3.

mengirimkan berkas PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

15.4.

menerima dokumen pelengkap pabean/masterlist atas data PIB yang diajukan yang mendapat respon komputer untuk menyerahkan dokumen tersebut dan menyerahkan tanda bukti penerimaan.

16.

Pejabat yang menatausahakan penerimaan negara melakukan kegiatan :

 

16.1.

menerima pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran (BPBC dan/atau BPPAI);

 

16.2.

menerima SSBC dan/atau SSP atas PIB yang pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui bank yawang tidak mengirimkan “credit advice”, dan memasukkan datanya ke dalam komputer;

 

16.3.

menerima penyerahan jaminan atau STTJ dari Importir/PPJK atas data PIB yang diajukan yang mendapat respon komputer untuk menyerahkan dokumen tersebut dan menyerahkan tanda bukti penerimaan.

17.

Ketentuan lain-lain

 

17.1.

Dalam hal sistem komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak dapat berfungsi, tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan secara manual sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan ini; pemeriksaan barang melalui Hi-Co Scan tidak dilaksanakan;

 

17.2.

Untuk pelaksanaan hal tersebut pada butir 17.1, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Pejabat yang menerima dokumen dan Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang;

 

17.3.

Pelaksanaan hal tersebut pada butir 17.1 dilakukan apabila setelah ditunggu sampai dengan 2 (dua) jam komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum berfungsi;

 

17.4.

Untuk pelaksanaan hal tersebut pada butir 17.1, dapat dipergunakan format PIB sebagaimana yang ada dalam modul importir pada sistem PIB disket atau PIB EDI.

 

 

 

 

Direktur Jenderal

 

ttd.

 

Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc.

NIP 060044475