Lampiran III |
||
Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP- 83/BC/1999 |
Tanggal |
: |
31 Desember 1999 |
TATACARA
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN
MENGGUNAKAN
PIB MELALUI JARINGAN ELECTRONIC DATA INTERCHANGE
(EDI)
1. |
Importir/PPJK
menyiapkan PIB dengan mempergunakan program aplikasi PIB, dan selanjutnya : |
|||||||||||||
|
1.1. |
mencetak data PIB; |
||||||||||||
|
1.2. |
melakukan pembayaran bea masuk,
cukai dan pajak dalam rangka impor dengan cara : |
||||||||||||
|
|
1.2.1. |
melalui perintah bayar (Payment
Order) atau langsung pada Bank Devisa Persepsi yang telah mengikuti program
EDI Kepabeanan; atau |
|||||||||||
|
|
1.2.2. |
langsung pada Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang; |
|||||||||||
|
1.3. |
menyerahkan
jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan
atau STTJ atas PIB yang mendapat fasilitas Bapeksta kepada Pejabat yang mengelola
fasilitas untuk mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Jaminan/STTJ; |
||||||||||||
|
1.4. |
menyerahkan
dokumen pelengkap pabean/masterlist untuk PIB yang mendapat fasilitas
pembebasan/keringanan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada
Pejabat yang mengelola fasilitas untuk mendapatkan bukti penyelesaian
dokumen; |
||||||||||||
|
1.5. |
menyerahkan
SSBC dan/atau SSP atas data PIB yang diajukan kepada Pejabat yang menatausahakan
penerimaan negara apabila mendapat respon komputer untuk menyerahkan dokumen
tersebut; |
||||||||||||
|
1.6. |
mengisi
data bukti pembayaran, bukti penerimaan jaminan, bukti penyelesaian dokumen
atau STTJ ke dalam aplikasi PIB; |
||||||||||||
|
1.7. |
mengirimkan
data PIB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; |
||||||||||||
|
1.8. |
menerima
respon berupa penolakan data PIB; |
||||||||||||
|
1.9. |
mengirim
kembali data PIB setelah dilengkapi/diperbaiki; |
||||||||||||
|
1.10. |
menyerahkan
bukti penerimaan SSBC dan/atau SSP, atau Bukti Penerimaan Jaminan/STTJ, atau
bukti penyelesaian dokumen kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran
barang bersama SPPB bersyarat sebagaimana dimaksud pada butir 1.3, 1.4, dan
1.5; |
||||||||||||
|
1.11. |
menerima
respon keputusan jalur pengeluaran barang : |
||||||||||||
|
|
1.11.1. |
dalam
hal jalur hijau mencetak SPPB/SPPB bersyarat untuk pengeluaran barang, dan menyerahkan
berkas PIB berikut Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang
mendistribusikan dokumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
kerja sejak diterbitkan SPPB/SPPB bersyarat; |
|||||||||||
|
|
1.11.2. |
dalam hal
jalur merah mencetak SPJM, dan menyerahkan berkas PIB beserta Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang memeriksa persyaratan impor untuk
pelaksanaan pemeriksaan barang; |
|||||||||||
|
1.12. |
menerima
respon SPPB untuk PIB jalur merah yang telah diselesaikan dan mencetak SPPB
untuk pengeluaran barang; |
||||||||||||
|
1.13. |
menerima
respon SPKPBM dan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM dan menyerahkan
bukti pembayaran kepada : |
||||||||||||
|
|
1.13.1. |
Pejabat
yang memeriksa dokumen merah dalam hal PIB belum diterbitkan SPPB-nya; |
|||||||||||
|
|
1.13.2. |
Pejabat
yang mengelola penagihan dalam hal PIB telah diterbitkan SPPB-nya; |
|||||||||||
|
1.14. |
menerima
respon Nota Pembetulan karena kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor, mencetak Nota Pembetulan tersebut dan mengajukan
permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai
ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
233/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996; |
||||||||||||
|
1.15. |
menerima
respon Nota Pemberitahuan, mencetak Nota Pemberitahuan dan mengurus pemenuhan
persyaratan ketentuan larangan/pembatasan impor serta menyerahkannya kepada
Pejabat yang memeriksa dokumen merah; |
||||||||||||
|
1.16. |
menerima
respon Informasi Nilai Pabean (INP), mencetak INP, mengisi Deklarasi Nilai Pabean
(DNP) dan menyerahkannya kepada Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
penerimaan respon INP. |
||||||||||||
2. |
Komputer
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : |
|||||||||||||
|
2.1. |
meneliti
data PIB yang dikirim oleh Importir/PPJK; |
||||||||||||
|
2.2. |
mengirimkan
respon berupa penolakan data PIB, dalam hal : |
||||||||||||
|
|
2.2.1. |
terdapat
SPKPBM yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan; |
|||||||||||
|
|
2.2.2. |
data
PIB tidak lengkap; |
|||||||||||
|
|
2.2.3. |
Importir/PPJK
belum menyerahkan berkas PIB sampai dengan hari kerja ke 3 (tiga) sejak
diterbitkannya SPPB/SPPB bersyarat atau menyerahkan dalamkeadaan tidak
lengkap yang menyangkut bukti pembayaran dan/atau Skep fasilitas
pembebasan/keringanan dan/atau pemenuhan ketentuan impor; |
|||||||||||
|
|
2.2.4. |
PPJK
mencantumkan Nomor Pokok PPJK (NPP) yang tidak benar; |
|||||||||||
|
|
2.2.5. |
tidak
menyerahkan bukti pembayaran atas PIB dengan fasilitas pembayaran berkala
pada saat jatuh tempo; |
|||||||||||
|
|
2.2.6. |
tidak
diterima “credit advice” atas data PIB yang bersangkutan. |
|||||||||||
|
|
2.2.7. |
Importir/PPJK
termasuk dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; |
|||||||||||
|
|
2.2.8. |
kode
valuta asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|||||||||||
|
|
2.2.9. |
pos
tarip tidak tercantum dalam BTBMI; |
|||||||||||
|
|
2.2.10. |
data
nomor B/L atau AWB atau data nomor pengajuan yang berulang; |
|||||||||||
|
2.3. |
meneliti
tarip pos yang termasuk dalam ketentuan tentang barang-barang yang dilarang
atau dibatasi impornya atau yang wajib memenuhi persyaratan impor berdasarkan
parameter H.S. dan meneliti pengisian nomor pos BC 1.1. |
||||||||||||
|
|
2.3.1. |
data
PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang termasuk dalam kriteria
tersebut dilakukan penelitian secara khusus oleh Pejabat yang memeriksa
persyaratan impor; |
|||||||||||
|
|
2.3.2. |
data
PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang tidak termasuk dalam
kriteria tersebut diteruskan untuk penetapan jalur; |
|||||||||||
|
|
2.3.3. |
data
nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi dilakukan penelitian tentang
persyaratan pre-notification; |
|||||||||||
|
2.4. |
mencocokkan
“credit advice” yang dikirimkan oleh Bank Devisa atau yang pembayarannya
dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan data PIB; |
||||||||||||
|
2.5. |
mengirimkan
respon kepada Importir/PPJK untuk menyerahkan : |
||||||||||||
|
|
2.5.1. |
jaminan
untuk PIB penangguhan dan impor sementara kepada Pejabat yang mengelola
fasilitas; |
|||||||||||
|
|
2.5.2. |
STTJ
untuk PIB yang mendapat fasilitas Bapeksta kepada Pejabat yang mengelola
fasilitas; |
|||||||||||
|
|
2.5.3. |
Dokumen
Pelengkap Pabean/masterlist untuk PIB yang mendapat fasilitas pembebasan bea
masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada Pejabat yang mengelola
fasilitas. |
|||||||||||
3. |
Pejabat
yang memeriksa persyaratan impor melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
3.1. |
meneliti
kebenaran data PIB mengenai pemenuhan persyaratan impor dengan memperhatikan
analisa risiko : |
||||||||||||
|
|
3.1.1. |
dalam
hal persyaratan impornya belum dipenuhi, data PIB dikembalikan; |
|||||||||||
|
|
3.1.2. |
dalam
hal berdasarkan analisa risiko terdapat petunjuk yang cukup adanya risiko
tinggi terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan, wajib menyampaikan
informasi tersebut kepada pejabat yang menangani informasi; |
|||||||||||
|
|
3.1.3. |
dalam
hal persyaratan impornya telah dipenuhi, data PIB diteruskan untuk penetapan
jalur; |
|||||||||||
|
|
Terhadap
data PIB yang dikembalikan, komputer mengirimkan respon pengembalian data
PIB. |
||||||||||||
|
3.2. |
meneliti
nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi : |
||||||||||||
|
|
3.2.1. |
dalam
hal terdapat persetujuan pre-notification, data PIB diteruskan untuk
penetapan jalur; |
|||||||||||
|
|
3.2.2. |
dalam
hal tidak terdapat persetujuan pre-notification, data PIB dikembalikan;
Terhadap data PIB yang dikembalikan, komputer
mengirimkan respon pengembalian data PIB. |
|||||||||||
4. |
Dalam
hal data PIB diterima, komputer memberikan Nomor Pendaftaran PIB dan
mengirimkan respon nomor pendaftaran tersebut kepada Impotir/PPJK. |
|||||||||||||
5. |
Pejabat
yang memeriksa persyaratan impor juga melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
5.1. |
mendistribusikan SPPB/SPPB
bersyarat rangkap kesatu kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang; |
||||||||||||
|
5.2. |
menerima berkas PIB yang
ditetapkan jalur merah dari Importir/PPJK; |
||||||||||||
|
5.3. |
menyerahkan
Instruksi Pemeriksaan beserta fotokopi invoice dan/atau packing list kepada
Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang atau Pejabat Analis Hi-Co Scan; |
||||||||||||
|
5.4. |
menyerahkan berkas PIB jalur
merah kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah; |
||||||||||||
6. |
Komputer
menetapkan jalur pengeluaran barang : |
|||||||||||||
|
6.1. |
hijau,
apabila tidak ada NHI/NI dan tidak terkena pemeriksaan acak, mencetak SPPB
atau SPPB bersyarat dalam hal diperlukan penyerahan bukti-bukti sebagaimana
dimaksud dalam butir 2.5, dan mengirimkan respon tentang SPPB/ SPPB bersyarat
kepada Importir/PPJK; |
||||||||||||
|
6.2. |
merah,
apabila ada NHI/NI atau terkena pemeriksaan acak; selanjutnya mencetak
Instruksi Pemeriksaan, SPJM, dan mengirimkan respon tentang SPJM kepada
Importir/PPJK; |
||||||||||||
|
|
6.2.1. |
Dalam
hal diperlukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan, maka komputer pabean
menerbitkan SPJM dengan Instruksi Pemeriksaan yang diberi tanda “melalui
Hi-Co Scan”. |
|||||||||||
|
|
6.2.2. |
Pejabat
yang memeriksa persyaratan impor menandasahkan Instruksi Pemeriksaan dan
mengirimkannya beserta invoice dan/atau packing list yang telah mendapat
tanda pengesahan kepada Pejabat Analis Hi-Co Scan atau Pejabat yang
melaksanakan pemeriksaan barang. |
|||||||||||
7. |
Untuk
kantor-kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan. |
|||||||||||||
|
7.1. |
Pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan dilakukan terhadap : |
||||||||||||
|
|
7.1.1. |
barang impor yang dikeluarkan
dengan SPPB dari PIB jalur hijau, yang dikenakan tindakan penegahan; |
|||||||||||
|
|
7.1.2. |
barang impor yang ditetapkan
jalur merah : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
yang disebabkan penetapan secara
acak oleh komputer; |
||||||||||
|
|
|
b. |
berdasarkan NHI/NI, dengan
ketentuan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan tersebut ditetapkan oleh Pejabat
yang mengelola manifest dan informasi secara selektif berdasarkan tingkat
kepercayaan informasi yang diperoleh dan professional judgement; |
||||||||||
|
|
7.1.3. |
barang impor eksep. |
|||||||||||
|
7.2. |
Dikecualikan dari pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan : |
||||||||||||
|
|
7.2.1. |
barang-barang peka cahaya (photo
sensitive); |
|||||||||||
|
|
7.2.2. |
barang-barang yang mengandung zat
radioaktif; |
|||||||||||
|
|
7.2.3. |
barang-barang eks LCL/CFS; |
|||||||||||
|
|
7.2.4. |
barang-barang yang diimpor
sementara dan re-impor; |
|||||||||||
|
|
7.2.5. |
pada lokasi penimbunannya tidak
tersedia peralatan bersangkutan; |
|||||||||||
|
7.3. |
Pejabat Analis Hi-Co melakukan
kegiatan : |
||||||||||||
|
|
7.3.1. |
menerima
SPPB/SPPB bersyarat dan BCF 2.3 C dari Pejabat yang mengeluarkan barang dalam
hal PIB jalur hijau yang dikenakan tindakan penegahan; |
|||||||||||
|
|
7.3.2. |
menerima Instruksi Pemeriksaan
berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa persyaratan
impor; |
|||||||||||
|
|
7.3.3. |
menganalisis Image/hasil cetak
scanning Hi-Co peti kemas; |
|||||||||||
|
|
7.3.4. |
membuat keputusan dengan
menggunakan BCF 2.3 D : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
tidak dilakukan pemeriksaan fisik
dengan memberikan penjelasannya dan menuangkan keputusan tersebut dalam LHP;
atau |
||||||||||
|
|
|
b. |
dilakukan pemeriksaan fisik
dengan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperiksa; |
||||||||||
|
|
7.3.5. |
mengirimkan : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
Keputusan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang memeriksa
dokumen merah disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list
serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas, segera setelah selesai dilakukan
pemeriksaan melalui Hi-Co Scan; |
||||||||||
|
|
|
b. |
Keputusan
dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang melaksanakan
pemeriksaan barang disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing
list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas, segera setelah selesai
dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan. Pemeriksaan
fisik sedapat mungkin dilakukan di tempat penimbunan milik Importir atas izin
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai
tatacara dalam Lampiran X huruf D Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999; |
||||||||||
|
|
7.3.6. |
menerima
salinan LHP dari Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang dalam hal
pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan keputusannya. |
|||||||||||
|
|
7.3.7. |
dapat mengikuti kegiatan
pemeriksaan fisik. |
|||||||||||
8. |
Pejabat yang melaksanakan
pemeriksaan barang juga melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
8.1. |
menerima
Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang
memeriksa persyaratan impor atau ditambah Keputusan Untuk Diperiksa Fisik
(BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co; |
||||||||||||
|
8.2. |
menerima
pengembalian LHP dari Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk dilakukan
perbaikan; |
||||||||||||
|
8.3. |
melakukan
pemeriksaan fisik dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan
serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP pada
formulir Instruksi Pemeriksaan dan ke dalam komputer, sedemikian rupa
sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean.
Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan; |
||||||||||||
|
8.4. |
menyerahkan LHP/LHP perbaikan,
invoice dan/atau packing list, serta Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3
D), hasil cetak scanning Hi-Co dan contoh barang impor bila ada, kepada Pejabat
yang memeriksa dokumen merah untuk pemeriksaan lebih lanjut selambat-lambatnya
40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran; |
||||||||||||
|
8.5. |
menyerahkan salinan LHP kepada
Pejabat Analis Hi-Co dalam hal pemeriksaan barang dilakukan
berdasarkan keputusannya; |
||||||||||||
9. |
Pejabat
yang memeriksa dokumen hijau melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
9.1. |
menerima berkas PIB jalur hijau
dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen
dan melakukan penelitian : |
||||||||||||
|
|
9.1.1. |
kebenaran
kelengkapan dokumen, klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan
dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; |
|||||||||||
|
|
9.1.2. |
kebenaran pengisian PIB
berdasarkan invoice/packing list yang dilampirkan; |
|||||||||||
|
|
9.1.3. |
kebenaran pengisian PIB berkaitan
dengan fasilitas yang diterima; |
|||||||||||
|
|
9.1.4. |
penyelesaian PIB jalur hijau yang
terkena tindakan penegahan. |
|||||||||||
|
|
Untuk pengubahan data PIB yang
diakibatkan karena kegiatan 9.1.2 sampai dengan |
||||||||||||
|
|
9.1.4 |
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
|||||||||||
|
9.2. |
menuangkan hasil penelitian ke
dalam komputer : |
||||||||||||
|
|
9.2.1. |
apabila
diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada
Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit,
jika diperlukan; |
|||||||||||
|
|
9.2.2. |
apabila
tidak diterima : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
yang mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
|
|||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap kesatu untuk Pejabat yang
mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM
diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya; |
|
||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB |
|
||||||||
|
|
|
|
Komputer mengirimkan respon
tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK. |
|
|||||||||
|
|
|
b. |
yang
mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan
: |
|
|||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian; |
|
||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB. |
|
||||||||
|
|
|
|
Komputer
mengirimkan respon tentang Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK. |
|
|||||||||
|
9.3. |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
||||||||||||
10. |
Pejabat
yang memeriksa dokumen merah melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
10.1. |
menerima
berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor; |
||||||||||||
|
10.2. |
menerima
LHP berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan
barang yang dilengkapi dengan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D),
hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co serta contoh barang,
bila ada, atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang
melaksanakan pemeriksaan barang; |
||||||||||||
|
10.3. |
menerima
instruksi pemeriksaan, invoice dan/atau packing list, dan Keputusan Tidak
Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat
Analis Hi-Co; |
||||||||||||
|
10.4. |
mengembalikan
LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus
diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang; |
||||||||||||
|
10.5. |
meneliti
lebih lanjut LHP atau keputusan untuk tidak diperiksa dan membandingkan dengan
data PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi,
nilai pabean, pungutan cukai dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan
serta fasilitas impor, dan menuangkan ke dalam komputer : |
||||||||||||
|
|
10.5.1. |
dalam
hal jenis barang sesuai, komputer mencetak SPPB/SPPB bersyarat dan
mengirimkan respon tentang SPPB/SPPB bersyarat kepada Importir/PPJK,
selanjutnya melakukan kegiatan : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
melakukan
penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, penghitungan dan
pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor : |
||||||||||
|
|
|
|
- |
apabila
diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi
kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/
audit, jika diperlukan; |
|||||||||
|
|
|
|
- |
apabila
tidak diterima : |
|||||||||
|
|
|
|
|
i. |
yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan
peruntukan : |
||||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap kesatu untuk Pejabat yang
mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM; SPKPBM
diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap kedua untuk disematkan
pada berkas PIB; Komputer
mengirimkan respon tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK. |
|||||||
|
|
|
|
|
ii. |
yang
mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan
peruntukan : |
||||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian; |
|||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap kedua untuk disematkan
pada berkas PIB. Komputer
mengirimkan respon tentang Nota Pembetulan kepada Importir/PPJK. |
|||||||
|
|
|
b. |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
||||||||||
|
|
10.5.2. |
dalam
hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
meneliti
dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea
masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian
tersebut : |
||||||||||
|
|
|
|
- |
mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
|||||||||
|
|
|
|
|
i. |
rangkap kesatu untuk Pejabat yang
mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM. SPKPBM
diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya; |
||||||||
|
|
|
|
|
ii. |
rangkap kedua untuk disematkan
pada berkas PIB; Komputer mengirimkan respon
tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK. apabila
kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan,
komputer mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada
Importir/PPJK; |
||||||||
|
|
|
|
- |
mengakibatkan
kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
|||||||||
|
|
|
|
|
i. |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian; |
||||||||
|
|
|
|
|
ii. |
rangkap kedua untuk disematkan
pada berkas PIB; Komputer
mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB dan Nota Pembetulan kepada
Importir/PPJK. |
||||||||
|
|
|
b. |
mengirimkan berkas PIB kepada
Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
||||||||||
|
|
10.5.3. |
dalam
hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB dapat dilakukan
dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tanpa menunggu
hasil pemeriksaan laboratorium. |
|||||||||||
|
|
10.5.4. |
dalam hal terdapat barang
impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
menyatakan
barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota
Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan : |
||||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap kesatu, untuk
Importir/PPJK; |
|||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap kedua, untuk Pejabat yang
mengelola informasi; |
|||||||||
|
|
|
|
- |
rangkap ketiga, untuk disematkan
pada berkas PIB; |
|||||||||
|
|
|
b. |
menyelesaikan
barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara,
ketentuan larangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan
kegiatan : |
||||||||||
|
|
|
|
- |
meneliti
dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, serta besarnya bea
masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian : |
|||||||||
|
|
|
|
|
i. |
mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan
kemungkinan sanksi administrasi berupa denda, komputer mencetak Nota
Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
||||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap kesatu untuk Pejabat yang
mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM; SPKPBM
diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap kedua untuk disematkan
pada berkas PIB. Komputer mengirimkan respon
tentang SPKPBM kepada Importir/PPJK. apabila
kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan,
komputer mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB kepada
Importir/PPJK. |
|||||||
|
|
|
|
|
ii. |
mengakibatkan kelebihan
pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak
Nota Pembetulan dalam
2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
||||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian; |
|||||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap kedua untuk disematkan
pada berkas PIB; Komputer
mencetak SPPB dan mengirimkan respon tentang SPPB dan Nota Pembetulan kepada
Importir/PPJK. |
|||||||
|
|
|
|
- |
mengirimkan berkas PIB kepada
Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen; |
|||||||||
|
|
|
c. |
menyelesaikan
barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara,
ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996. |
||||||||||
|
|
10.5.5. |
apabila
terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan
eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang
berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau
pengawasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||||||||||
11. |
Pejabat
yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
11.1. |
menerima
SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor/Pejabat
yang memeriksa dokumen merah dan Pejabat Analis Hi-Co dalam hal SPPB jalur
hijau yang terkena penegahan melalui pemeriksaan Hi-Co Scan kedapatan sesuai
dan SPPB/SPPB bersyarat yang dicetak oleh Importir/PPJK; |
||||||||||||
|
11.2. |
membukukan SPPB/SPPB bersyarat ke
dalam buku untuk SPPB/SPPB bersyarat; |
||||||||||||
|
11.3. |
mencocokkan data SPPB/SPPB
bersyarat rangkap kedua dengan rangkap kesatu; |
||||||||||||
|
|
11.3.1. |
kedapatan sesuai, dapat dilayani
pengeluarannya; |
|||||||||||
|
|
11.3.2. |
kedapatan tidak sesuai, tidak
dapat dilayani pengeluarannya, SPPB/SPPB bersyarat rangkap kesatu disimpan
oleh Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang selama 12 (dua belas) jam
kerja : |
|||||||||||
|
|
|
a. |
apabila diselesaikan dalam jangka
waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya; |
||||||||||
|
|
|
b. |
apabila
tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang
mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya; |
||||||||||
|
11.4. |
menerima
bukti penerimaan dokumen pembayaran, atau bukti penerimaan dokumen jaminan,
atau bukti penerimaan dokumen pelengkap pabean/masterlist dari importir/PPJK
dalam hal SPPB bersyarat; |
||||||||||||
|
11.5. |
mengawasi
pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB/SPPB bersyarat dan/atau data
komputer dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan : |
||||||||||||
|
|
11.5.1. |
kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan; |
|||||||||||
|
|
11.5.2. |
kedapatan
tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB/SPPB bersyarat
dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi untuk
penyelesaian lebih lanjut; |
|||||||||||
|
|
11.5.3. |
kedapatan
identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan
pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
: KEP-15/BC/1999; |
|||||||||||
|
11.6. |
memberikan
catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB/SPPB bersyarat, kemudian
mengirimkannya kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan
lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1; |
||||||||||||
|
11.7. |
melakukan
penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB/SPPB bersyarat
segera setelah : |
||||||||||||
|
|
11.7.1. |
diterimanya NHI/NI dan memberi
catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan; |
|||||||||||
|
|
11.7.2. |
diketahui SPPB yang diberi diberi
tanda pemeriksaan acak melalui Hi-Co Scan belum dilaksanakan pemeriksaannya; |
|||||||||||
|
11.8. |
mengembalikan
SPPB/SPPB bersyarat kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran. |
||||||||||||
12. |
Pejabat
yang mengelola manifest dan informasi melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
12.1. |
menerima SPPB/SPPB bersyarat dari
Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang; |
||||||||||||
|
12.2. |
menutup
Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999; |
||||||||||||
|
12.3. |
mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk disematkan pada PIB yang
bersangkutan; |
||||||||||||
|
12.4. |
meneliti data PIB yang dimasukkan
pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan; |
||||||||||||
|
12.5. |
menerbitkan NI dan memasukkan data
informasi ke dalam komputer dengan penegasan harus atau tidak melalui Hi-Co
Scan; |
||||||||||||
|
12.6. |
mengirimkan NI kepada : |
||||||||||||
|
|
12.6.1. |
Pejabat yang memeriksa
persyaratan impor atau Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang; |
|||||||||||
|
|
12.6.2. |
Kepala Kantor Wilayah Bea dan
Cukai up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan. |
|||||||||||
13. |
Pejabat
yang melaksanakan pendistribusian dokumen : |
|||||||||||||
|
13.1. |
menerima berkas PIB jalur hijau
yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Importir/PPJK dan memasukkan data
penerimaan PIB ke dalam komputer; |
||||||||||||
|
13.2. |
mengirimkan berkas PIB jalur
hijau ke Pejabat yang memeriksa dokumen hijau; |
||||||||||||
|
13.3. |
menerima berkas PIB jalur hijau
selesai dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau; |
||||||||||||
|
13.4. |
menerima berkas PIB jalur merah
yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen merah; |
||||||||||||
|
13.5. |
menerima SPPB/SPPB bersyarat dari
Pejabat yang mengelola manifest dan informasi; |
||||||||||||
|
13.6. |
menyematkan SPPB pada PIB yang
bersangkutan; |
||||||||||||
|
13.7. |
menyerahkan
berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang
mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor,
PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada
Pejabat yang mengelola jaminan/fasilitas; |
||||||||||||
|
13.8. |
mengirimkan berkas PIB ke Kantor
Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||||||||||
|
13.9. |
menatausahakan
PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 15/BC/1999. |
||||||||||||
14. |
Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
14.1. |
menerima berkas PIB yang
pengeluaran barangnya dengan jaminan untuk pemantauan penyelesaiannya; |
||||||||||||
|
14.2. |
menerbitkan
SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Nota Pembetulan
dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah dan memantau tanggal jatuh
tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari
1999; |
||||||||||||
|
14.3. |
menerima
SSBC dan/atau SSP atau BPBC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan
memasukkan data pelunasan tersebut ke dalam komputer; |
||||||||||||
|
14.4. |
menerima
dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan
pembayaran yang diajukan oleh Importir; |
||||||||||||
15. |
Pejabat
yang mengelola fasilitas melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
15.1. |
menerima berkas PIB fasilitas
dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen; |
||||||||||||
|
15.2. |
melakukan pemantauan penyelesaian
atas PIB fasilitas; |
||||||||||||
|
15.3. |
mengirimkan berkas PIB fasilitas
yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian
dokumen; |
||||||||||||
|
15.4. |
menerima
dokumen pelengkap pabean/masterlist atas data PIB yang diajukan yang mendapat
respon komputer untuk menyerahkan dokumen tersebut dan menyerahkan tanda
bukti penerimaan. |
||||||||||||
16. |
Pejabat
yang menatausahakan penerimaan negara melakukan kegiatan : |
|||||||||||||
|
16.1. |
menerima
pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan melalui
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan memberikan tanda bukti penerimaan
pembayaran (BPBC dan/atau BPPAI); |
||||||||||||
|
16.2. |
menerima
SSBC dan/atau SSP atas PIB yang pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka
impor dilakukan melalui bank yawang tidak mengirimkan “credit advice”, dan
memasukkan datanya ke dalam komputer; |
||||||||||||
|
16.3. |
menerima
penyerahan jaminan atau STTJ dari Importir/PPJK atas data PIB yang diajukan
yang mendapat respon komputer untuk menyerahkan dokumen tersebut dan
menyerahkan tanda bukti penerimaan. |
||||||||||||
17. |
Ketentuan lain-lain |
|||||||||||||
|
17.1. |
Dalam
hal sistem komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak dapat berfungsi,
tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan secara manual
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan ini; pemeriksaan barang melalui
Hi-Co Scan tidak dilaksanakan; |
||||||||||||
|
17.2. |
Untuk
pelaksanaan hal tersebut pada butir 17.1, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai menunjuk Pejabat yang menerima dokumen dan Pejabat yang menetapkan
jalur pengeluaran barang; |
||||||||||||
|
17.3. |
Pelaksanaan
hal tersebut pada butir 17.1 dilakukan apabila setelah ditunggu sampai dengan
2 (dua) jam komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum berfungsi; |
||||||||||||
|
17.4. |
Untuk
pelaksanaan hal tersebut pada butir 17.1, dapat dipergunakan format PIB
sebagaimana yang ada dalam modul importir pada sistem PIB disket atau PIB
EDI. |
||||||||||||
Direktur
Jenderal ttd. Dr.
R. B. Permana Agung D., M.Sc. NIP
060044475 |