1   2   3

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP- 83/BC/1999

Tanggal

:

31 Desember 1999

 

 

TATACARA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN

MENGGUNAKAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET

 

1.

Importir/PPJK menyiapkan PIB dengan mempergunakan program Aplikasi PIB, melakukan pencetakan PIB dan transfer data PIB ke disket.

2.

Importir/PPJK melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

3.

Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerima pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka Impor berdasarkan berkas PIB serta membubuhkan nomor dan tanggal pembayaran pada PIB maupun pada bukti pembayaran;

4.

Importir/PPJK menyerahkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat yang menerima dokumen pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang disertai disket yang berisi data PIB;

5.

Pejabat yang menerima dokumen melakukan kegiatan :

 

5.1.

menerima berkas PIB baru atau PIB perbaikan beserta disket yang berisi data PIB;

 

5.2.

meneliti kelengkapan Dokumen Pelengkap Pabean;

 

5.3.

mencocokkan nomor tanda pembayaran dan jumlah pembayaran yang tercantum di dalam PIB dengan bukti pembayaran;

 

5.4.

meneliti ada/tidaknya SPKPBM yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau data Importir/PPJK yang termasuk dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

 

5.4.1.

apabila ada, PIB atas nama Importir/PPJK yang bersangkutan tidak dilayani;

 

 

5.4.2.

apabila tidak ada dan data nama dari pembayaran cocok, PIB dilayani;

 

5.5.

memeriksa kondisi data dalam disket;

 

5.6.

memindahkan data dari disket ke komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

 

5.7.

memeriksa identitas Importir/PPJK dan apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum dalam PIB dan yang tercantum dalam profil Importir menginformasikan kepada Pejabat yang mengelola informasi guna penelitian lebih lanjut;

 

5.8.

mengembalikan disket kepada Importir/PPJK untuk berkas PIB yang dapat dilayani;

 

5.9.

mengembalikan berkas PIB beserta disket yang tidak dapat dilayani kepada Importir/PPJK;

 

5.10.

menyerahkan berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa persyaratan impor.

6.

Komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

 

6.1.

meneliti data PIB;

 

6.2.

menolak data PIB dalam hal :

 

 

6.2.1.

data PIB tidak lengkap;

 

 

6.2.2.

Importir/PPJK belum menyerahkan berkas PIB EDI sampai dengan hari kerja ke 3 (tiga) sejak diterbitkannya SPPB atau menyerahkan dalam keadaan tidak lengkap yang menyangkut bukti pembayaran dan/atau surat keputusan fasilitas pembebasan/keringanan dan/atau pemenuhan ketentuan impor;

 

 

6.2.3.

PPJK mencantumkan Nomor Pokok PPJK (NPP) yang tidak benar;

 

 

6.2.4.

tidak menyerahkan bukti pembayaran atas PIB dengan fasilitas pembayaran berkala pada saat jatuh tempo;

 

 

6.2.5.

kode valuta asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

6.2.6.

pos tarip tidak tercantum dalam BTBMI;

 

 

6.2.7.

data nomor B/L atau AWB atau data nomor pengajuan yang berulang;

 

6.3.

meneliti tarip pos yang termasuk dalam ketentuan tentang barang-barang yang dilarang atau dibatasi impornya atau yang wajib memenuhi persyaratan impor berdasarkan parameter H.S. dan meneliti pengisian nomor pos BC 1.1.

 

 

6.3.1.

data PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang termasuk dalam kriteria tersebut untuk dilakukan penelitian secara khusus oleh Pejabat yang memeriksa persyaratan impor ;

 

 

6.3.2.

data PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut diteruskan untuk penetapan jalur;

 

 

6.3.3.

data nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi dilakukan penelitian tentang persyaratan pre-notification.

7.

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor melakukan kegiatan :

 

7.1.

meneliti kebenaran data PIB mengenai pemenuhan persyaratan impor dengan memperhatikan analisa risiko :

 

 

7.1.1.

dalam hal persyaratan impornya belum dipenuhi, data PIB tidak dapat diterima;

 

 

7.1.2.

dalam hal berdasarkan analisa risiko terdapat petunjuk yang cukup adanya risiko tinggi terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan, wajib menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

7.1.3.

dalam hal persyaratan impornya telah dipenuhi, data PIB diteruskan untuk penetapan jalur;

 

7.2.

meneliti nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi :

 

 

7.2.1.

dalam hal terdapat persetujuan pre-notification, data PIB diteruskan untuk penetapan jalur;

 

 

7.2.2.

dalam hal tidak terdapat persetujuan pre-notification, data PIB tidak dapat diterima;

8.

Dalam hal data PIB diterima, komputer memberikan Nomor Pendaftaran PIB.

9.

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor juga melakukan kegiatan :

 

9.1.

mendistribusikan SPPB rangkap kesatu kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang dan rangkap kedua kepada importir/PPJK untuk pengeluaran

barang;

 

9.2.

mengembalikan berkas PIB yang tidak diterima beserta hasil cetak Nota Pengembalian kepada Importir/PPJK;

 

9.3.

menyerahkan Instruksi Pemeriksaan beserta fotokopi invoice dan/atau packing list kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang atau Pejabat analis Hi Co Scan;

 

9.4.

menyerahkan berkas PIB jalur merah kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah;

 

9.5.

menyerahkan berkas PIB jalur hijau, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen hijau;

 

9.6.

menyerahkan SPJM, kepada Importir/PPJK;

10.

Komputer menetapkan jalur pengeluaran barang :

 

10.1.

hijau, apabila tidak ada NHI/NI dan tidak terkena pemeriksaan acak, selanjutnya mencetak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau SPPB bersyarat; atau

 

10.2.

merah, apabila ada NHI/NI atau terkena pemeriksaan acak, selanjutnya mencetak SPJM dan Instruksi Pemeriksaan.

 

 

10.2.1.

dalam hal diperlukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan, maka komputer pabean menerbitkan SPJM dengan Instruksi Pemeriksaan yang diberi tanda

“melalui Hi-Co Scan”.

 

 

10.2.2.

Pejabat yang memeriksa persyaratan impor mengirimkan Instruksi Pemeriksaan beserta invoice dan/atau packing list kepada Pejabat Analis Hi- Co Scan atau Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang.

11.

Untuk kantor-kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan.

 

11.1.

Pemeriksaan melalui Hi-Co Scan dilakukan terhadap :

 

 

11.1.1.

barang impor yang telah mendapat SPPB dari PIB jalur hijau, yang dikenakan tindakan penegahan;

 

 

11.1.2.

barang impor yang ditetapkan jalur merah :

 

 

 

a.

berdasarkan penetapan secara acak oleh komputer;

 

 

 

b.

berdasarkan NHI/NI, dengan ketentuan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang mengelola manifest dan informasi

secara selektif berdasarkan tingkat kepercayaan informasi yang diperoleh dan professional judgement;

 

 

11.1.3.

Barang impor eksep.

 

11.2.

Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-Co Scan :

 

 

11.2.1.

barang-barang peka cahaya (photo sensitive);

 

 

11.2.2.

barang-barang yang mengandung zat radioaktif;

 

 

11.2.3.

barang-barang eks LCL/CFS;

 

 

11.2.4.

barang-barang yang diimpor sementara dan re-impor;

 

 

11.2.5.

pada lokasi penimbunannya tidak tersedia peralatan bersangkutan;

 

11.3.

Pejabat Analis Hi-Co melakukan kegiatan :

 

 

11.3.1.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dan BCF 2.3 C dari Pejabat yang mengeluarkan barang dalam hal PIB jalur hijau yang dikenakan tindakan penegahan;

 

 

11.3.2.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor;

 

 

11.3.3.

menganalisis Image/hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas;

 

 

11.3.4.

membuat keputusan dengan menggunakan BCF 2.3 D :

 

 

 

a.

tidak dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasannya dan menuangkan keputusan tersebut dalam LHP; atau

 

 

 

b.

dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang harus diperiksa;

 

 

11.3.5.

mengirimkan :

 

 

 

a.

Keputusan tidak dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;

 

 

 

b.

Keputusan dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas segera setelah selesai dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan. Pemeriksaan fisik sedapat mungkin dilakukan di tempat penimbunan milik Importir atas izin Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai tatacara dalam Lampiran X huruf D Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/99;

 

 

11.3.6.

menerima salinan LHP dari Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan keputusannya.

 

 

11.3.7.

dapat mengikuti kegiatan pemeriksaan fisik.

12.

Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang melakukan kegiatan :

 

12.1.

menerima Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor atau ditambah Keputusan Untuk  Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co;

 

12.2.

menerima pengembalian LHP dari Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk dilakukan perbaikan;

 

12.3.

melakukan pemeriksaan fisik dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP pada formulir Instruksi Pemeriksaan dan ke dalam komputer sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean; Pengambilan contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan;

 

12.4.

menyerahkan LHP, invoice dan/atau packing list, serta Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dan contoh barang impor bila ada, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk pemeriksaan lebih lanjut selambat-lambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran;

 

12.5.

menyerahkan salinan LHP kepada Pejabat Analis Hi-Co dalam hal pemeriksaan barang tersebut dilakukan berdasarkan keputusannya;

13.

Pejabat yang memeriksa dokumen hijau melakukan kegiatan :

 

13.1.

menerima berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor dan melakukan penelitian :

 

 

13.1.1.

kebenaran kelengkapan dokumen, klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam  rangka impor;

 

 

13.1.2.

kebenaran pengisian PIB berdasarkan invoice/packing list yang dilampirkan;

 

 

13.1.3.

kebenaran pengisian PIB berkaitan dengan fasilitas yang diterima;

 

 

1.3.1.4.

penyelesaian PIB jalur hijau yang terkena tindakan penegahan.

 

 

Untuk pengubahan data PIB yang diakibatkan karena kegiatan 13.1.2 sampai dengan 13.1.4 dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

 

13.2.

menuangkan hasil penelitian ke dalam komputer :

 

 

13.2.1.

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan.

 

 

13.22.

apabila tidak diterima :

 

 

 

a.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM; SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

b.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK:

 

 

 

 

-

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

13.3.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

14.

Pejabat yang memeriksa dokumen merah melakukan kegiatan :

 

14.1.

menerima berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor;

 

14.2.

menerima LHP berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang yang dilengkapi dengan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co serta contoh barang, bila ada, atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

14.3.

menerima instruksi pemeriksaan, invoice dan/atau packing list, dan Keputusan Tidak Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi- Co;

 

14.4.

mengembalikan LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang;

 

14.5.

meneliti lebih lanjut LHP dan membandingkan dengan data PIB untuk menetapkan kebenaran jenis dan jumlah barang, klasifikasi, cukai, nilai pabean dan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor, dan menuangkan ke dalam komputer :

 

 

14.5.1.

dalam hal jenis barang sesuai, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir 7.8.1 Keputusan ini, selanjutnya melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

melakukan penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, penghitungan dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :

 

 

 

 

-

apabila diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan

verifikasi/audit untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan;

 

 

 

 

-

apabila tidak diterima :

 

 

 

 

 

i.

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

ii.

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB.

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

14.5.2.

dalam hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan :

 

 

 

a.

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

-

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan kemungkinan sanksi administrasi berupa denda, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM; SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB; apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir 7.8.1 Keputusan ini;

 

 

 

 

-

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

i.

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

ii.

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

 

 

14.5.3.

dalam hal contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB dapat dilakukan dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

 

14.5.4.

dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor :

 

 

 

a.

menyatakan barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :

 

 

 

 

-

rangkap kesatu, untuk Importir/PPJK;

 

 

 

 

-

rangkap kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi;

 

 

 

 

-

rangkap ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

b.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan kegiatan :

 

 

 

 

-

meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan apabila hasil penelitian tersebut :

 

 

 

 

 

i.

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan kemungkinan sanksi  administrasi berupa denda, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM; SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

apabila kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir 7.8.1 Keputusan ini;

 

 

 

 

 

ii.

mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK;

 

 

 

 

 

 

--

rangkap kedua untuk disematkan pada berkas PIB;

 

 

 

 

 

 

komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir 7.8.1

Keputusan ini;

 

 

 

 

 

 

-

mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

 

 

c.

menyelesaikan barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996.

 

 

14.5.5.

apabila terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

15.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan :

 

15.1.

menerima SPPB/SPPB bersyarat rangkap kesatu dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor/ Pejabat yang memeriksa dokumen merah dan dari Pejabat Analis Hi-Co dalam hal jalur hijau yang terkena penegahan melalui pemeriksaan kedapatan sesuai dan SPPB/SPPB bersyarat rangkap kedua dari Importir/PPJK;

 

15.2.

membukukan SPPB/SPPB bersyarat ke dalam buku untuk SPPB/SPPB bersyarat;

 

15.3.

mencocokkan data SPPB/SPPB bersyarat rangkap kedua dengan rangkap kesatu;

 

 

15.3.1.

kedapatan sesuai, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

15.3.2.

kedapatan tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB/SPPB bersyarat rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang selama 12 (dua belas) jam :

 

 

 

a.

apabila diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya;

 

 

 

b.

apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya;

 

15.4.

menerima bukti penerimaan dokumen pembayaran, atau bukti penerimaan dokumen jaminan, atau bukti penerimaan dokumen pelengkap pabean/masterlist dari importir/PPJK dalam hal SPPB bersyarat;

 

15.5.

mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB/SPPB bersyarat dan/atau data komputer dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

15.5.1.

kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

15.5.2.

kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB/SPPB bersyarat dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

 

15.5.3.

kedapatan identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

15.6.

memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB, kemudian mengirimkan SPPB rangkap kesatu selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1;

 

15.7.

melakukan penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB yang bersangkutan;

 

15.8.

mengembalikan SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran.

16.

Pejabat yang mengelola manifest dan informasi melakukan kegiatan :

 

16.1.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

16.2.

menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999;

 

16.3.

mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan;

 

16.4.

meneliti data PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

 

16.5.

menerbitkan NI dan memasukkan data informasi ke dalam komputer dengan penegasan harus atau tidak melalui Hi-Co Scan;

 

16.6.

mengirimkan NI kepada :

 

 

16.6.1.

Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang;

 

 

16.6.2.

Kepala Kantor Wilayah up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan.

17.

Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen melakukan kegiatan :

 

17.1.

menerima berkas PIB yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah;

 

17.2.

menerima SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang mengelola manifest dan informasi;

 

17.3.

menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;

 

17.4.

menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola fasilitas;

 

17.5.

mengirimkan berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;

 

17.6.

menatausahakan PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999.

18.

Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan :

 

18.1.

menerima berkas PIB yang pengeluaran barangnya dengan jaminan untuk pemantauan penyelesaiannya;

 

18.2.

menerbitkan SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Nota Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah dan memantau tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.05/1999 tanggal 15 Januari 1999;

 

18.3.

menerima SSBC dan/atau SSP atau BPBC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan memasukkan data pelunasan tersebut ke dalam komputer;

 

18.4.

menerima dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir;

19.

19.1.

menerima berkas PIB fasilitas dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen;

 

19.2.

melakukan pemantauan penyelesaian atas PIB fasilitas;

 

19.3.

mengirimkan berkas PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen.

20.

Pejabat yang menatausahakan penerimaan negara melakukan kegiatan :

 

20.1.

menerima pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran (BPBC dan/atau BPPAI);

 

20.2.

menerima penyerahan jaminan atau STTJ dari Importir/PPJK atas data PIB yang diajukan.

21.

Ketentuan lain-lain

 

21.1.

Dalam hal sistem komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak dapat berfungsi, tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan secara manual sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan ini; pemeriksaan barang melalui Hi-Co Scan tidak dilaksanakan;

 

21.2.

Untuk pelaksanaan hal tersebut pada butir 21.1, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang;

 

21.3.

Pelaksanaan hal tersebut pada butir 21.1 dilakukan apabila setelah ditunggu sampai dengan 2 (dua) jam komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum berfungsi;

 

21.4.

Untuk pelaksanaan hal tersebut pada butir 21.1, dapat dipergunakan format PIB sebagaimana yang ada dalam modul importir pada sistem PIB disket atau PIB EDI.

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Teknis Kepabeanan

u.b.

Pjs. Kepala Subdirektorat Impor

 

ttd.

 

S. Rusdijanto.

NIP 060034864

Direktur Jenderal

 

 

Ttd,

 

Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc.

NIP 060044475