Lampiran
II Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-
83/BC/1999 |
Tanggal |
: |
31
Desember 1999 |
TATACARA
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN
MENGGUNAKAN
PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET
1. |
Importir/PPJK
menyiapkan PIB dengan mempergunakan program Aplikasi PIB, melakukan
pencetakan PIB dan transfer data PIB ke disket. |
|||||||||
2. |
Importir/PPJK
melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai. |
|||||||||
3. |
Bank
Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerima pembayaran bea masuk,
cukai dan pajak dalam rangka Impor berdasarkan berkas PIB serta membubuhkan
nomor dan tanggal pembayaran pada PIB maupun pada bukti pembayaran; |
|||||||||
4. |
Importir/PPJK
menyerahkan PIB sebagaimana dimaksud dalam butir 1 beserta dokumen pelengkap
pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat yang menerima dokumen pada Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang disertai disket yang berisi
data PIB; |
|||||||||
5. |
Pejabat
yang menerima dokumen melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
5.1. |
menerima
berkas PIB baru atau PIB perbaikan beserta disket yang berisi data PIB; |
||||||||
|
5.2. |
meneliti
kelengkapan Dokumen Pelengkap Pabean; |
||||||||
|
5.3. |
mencocokkan
nomor tanda pembayaran dan jumlah pembayaran yang tercantum di dalam PIB dengan
bukti pembayaran; |
||||||||
|
5.4. |
meneliti
ada/tidaknya SPKPBM yang belum diselesaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan atau data Importir/PPJK yang termasuk dalam daftar hitam yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai : |
||||||||
|
|
5.4.1. |
apabila
ada, PIB atas nama Importir/PPJK yang bersangkutan tidak dilayani; |
|||||||
|
|
5.4.2. |
apabila
tidak ada dan data nama dari pembayaran cocok, PIB dilayani; |
|||||||
|
5.5. |
memeriksa
kondisi data dalam disket; |
||||||||
|
5.6. |
memindahkan
data dari disket ke komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; |
||||||||
|
5.7. |
memeriksa
identitas Importir/PPJK dan apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum
dalam PIB dan yang tercantum dalam profil Importir menginformasikan kepada
Pejabat yang mengelola informasi guna penelitian lebih lanjut; |
||||||||
|
5.8. |
mengembalikan
disket kepada Importir/PPJK untuk berkas PIB yang dapat dilayani; |
||||||||
|
5.9. |
mengembalikan
berkas PIB beserta disket yang tidak dapat dilayani kepada Importir/PPJK; |
||||||||
|
5.10. |
menyerahkan
berkas PIB kepada Pejabat yang memeriksa persyaratan impor. |
||||||||
6. |
Komputer
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : |
|||||||||
|
6.1. |
meneliti
data PIB; |
||||||||
|
6.2. |
menolak
data PIB dalam hal : |
||||||||
|
|
6.2.1. |
data PIB
tidak lengkap; |
|||||||
|
|
6.2.2. |
Importir/PPJK
belum menyerahkan berkas PIB EDI sampai dengan hari kerja ke 3 (tiga) sejak
diterbitkannya SPPB atau menyerahkan dalam keadaan tidak lengkap yang menyangkut
bukti pembayaran dan/atau surat keputusan fasilitas pembebasan/keringanan
dan/atau pemenuhan ketentuan impor; |
|||||||
|
|
6.2.3. |
PPJK
mencantumkan Nomor Pokok PPJK (NPP) yang tidak benar; |
|||||||
|
|
6.2.4. |
tidak menyerahkan
bukti pembayaran atas PIB dengan fasilitas pembayaran berkala pada saat jatuh
tempo; |
|||||||
|
|
6.2.5. |
kode
valuta asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|||||||
|
|
6.2.6. |
pos
tarip tidak tercantum dalam BTBMI; |
|||||||
|
|
6.2.7. |
data
nomor B/L atau AWB atau data nomor pengajuan yang berulang; |
|||||||
|
6.3. |
meneliti
tarip pos yang termasuk dalam ketentuan tentang barang-barang yang dilarang atau
dibatasi impornya atau yang wajib memenuhi persyaratan impor berdasarkan
parameter H.S. dan meneliti pengisian nomor pos BC 1.1. |
||||||||
|
|
6.3.1. |
data
PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang termasuk dalam kriteria tersebut
untuk dilakukan penelitian secara khusus oleh Pejabat yang memeriksa
persyaratan impor ; |
|||||||
|
|
6.3.2. |
data
PIB yang memuat barang impor dengan tarip pos yang tidak termasuk dalam
kriteria tersebut diteruskan untuk penetapan jalur; |
|||||||
|
|
6.3.3. |
data
nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi dilakukan penelitian tentang
persyaratan pre-notification. |
|||||||
7. |
Pejabat
yang memeriksa persyaratan impor melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
7.1. |
meneliti
kebenaran data PIB mengenai pemenuhan persyaratan impor dengan memperhatikan
analisa risiko : |
||||||||
|
|
7.1.1. |
dalam
hal persyaratan impornya belum dipenuhi, data PIB tidak dapat diterima; |
|||||||
|
|
7.1.2. |
dalam hal
berdasarkan analisa risiko terdapat petunjuk yang cukup adanya risiko tinggi
terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan, wajib menyampaikan informasi
tersebut kepada Pejabat yang mengelola informasi; |
|||||||
|
|
7.1.3. |
dalam hal
persyaratan impornya telah dipenuhi, data PIB diteruskan untuk penetapan
jalur; |
|||||||
|
7.2. |
meneliti
nomor pos BC 1.1 (kolom 18) yang tidak diisi : |
||||||||
|
|
7.2.1. |
dalam hal
terdapat persetujuan pre-notification, data PIB diteruskan untuk penetapan
jalur; |
|||||||
|
|
7.2.2. |
dalam
hal tidak terdapat persetujuan pre-notification, data PIB tidak dapat
diterima; |
|||||||
8. |
Dalam hal
data PIB diterima, komputer memberikan Nomor Pendaftaran PIB. |
|||||||||
9. |
Pejabat
yang memeriksa persyaratan impor juga melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
9.1. |
mendistribusikan
SPPB rangkap kesatu kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang dan
rangkap kedua kepada importir/PPJK untuk pengeluaran barang; |
||||||||
|
9.2. |
mengembalikan
berkas PIB yang tidak diterima beserta hasil cetak Nota Pengembalian kepada Importir/PPJK; |
||||||||
|
9.3. |
menyerahkan
Instruksi Pemeriksaan beserta fotokopi invoice dan/atau packing list kepada
Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang atau Pejabat analis Hi Co Scan; |
||||||||
|
9.4. |
menyerahkan
berkas PIB jalur merah kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah; |
||||||||
|
9.5. |
menyerahkan
berkas PIB jalur hijau, kepada Pejabat yang memeriksa dokumen hijau; |
||||||||
|
9.6. |
menyerahkan
SPJM, kepada Importir/PPJK; |
||||||||
10. |
Komputer
menetapkan jalur pengeluaran barang : |
|||||||||
|
10.1. |
hijau,
apabila tidak ada NHI/NI dan tidak terkena pemeriksaan acak, selanjutnya
mencetak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau SPPB bersyarat;
atau |
||||||||
|
10.2. |
merah,
apabila ada NHI/NI atau terkena pemeriksaan acak, selanjutnya mencetak SPJM
dan Instruksi Pemeriksaan. |
||||||||
|
|
10.2.1. |
dalam
hal diperlukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan, maka komputer pabean menerbitkan
SPJM dengan Instruksi Pemeriksaan yang diberi tanda “melalui
Hi-Co Scan”. |
|||||||
|
|
10.2.2. |
Pejabat
yang memeriksa persyaratan impor mengirimkan Instruksi Pemeriksaan beserta invoice
dan/atau packing list kepada Pejabat Analis Hi- Co Scan atau Pejabat yang
melaksanakan pemeriksaan barang. |
|||||||
11. |
Untuk
kantor-kantor yang mengoperasikan Hi-Co Scan. |
|||||||||
|
11.1. |
Pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan dilakukan terhadap : |
||||||||
|
|
11.1.1. |
barang
impor yang telah mendapat SPPB dari PIB jalur hijau, yang dikenakan tindakan
penegahan; |
|||||||
|
|
11.1.2. |
barang
impor yang ditetapkan jalur merah : |
|||||||
|
|
|
a. |
berdasarkan
penetapan secara acak oleh komputer; |
||||||
|
|
|
b. |
berdasarkan
NHI/NI, dengan ketentuan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan tersebut ditetapkan
oleh Pejabat yang mengelola manifest dan informasi secara
selektif berdasarkan tingkat kepercayaan informasi yang diperoleh dan
professional judgement; |
||||||
|
|
11.1.3. |
Barang
impor eksep. |
|||||||
|
11.2. |
Dikecualikan
dari pemeriksaan melalui Hi-Co Scan : |
||||||||
|
|
11.2.1. |
barang-barang
peka cahaya (photo sensitive); |
|||||||
|
|
11.2.2. |
barang-barang
yang mengandung zat radioaktif; |
|||||||
|
|
11.2.3. |
barang-barang
eks LCL/CFS; |
|||||||
|
|
11.2.4. |
barang-barang
yang diimpor sementara dan re-impor; |
|||||||
|
|
11.2.5. |
pada
lokasi penimbunannya tidak tersedia peralatan bersangkutan; |
|||||||
|
11.3. |
Pejabat
Analis Hi-Co melakukan kegiatan : |
||||||||
|
|
11.3.1. |
menerima
SPPB/SPPB bersyarat dan BCF 2.3 C dari Pejabat yang mengeluarkan barang dalam
hal PIB jalur hijau yang dikenakan tindakan penegahan; |
|||||||
|
|
11.3.2. |
menerima
Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang
memeriksa persyaratan impor; |
|||||||
|
|
11.3.3. |
menganalisis
Image/hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas; |
|||||||
|
|
11.3.4. |
membuat
keputusan dengan menggunakan BCF 2.3 D : |
|||||||
|
|
|
a. |
tidak
dilakukan pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasannya dan menuangkan
keputusan tersebut dalam LHP; atau |
||||||
|
|
|
b. |
dilakukan
pemeriksaan fisik dengan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang harus
diperiksa; |
||||||
|
|
11.3.5. |
mengirimkan
: |
|||||||
|
|
|
a. |
Keputusan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang memeriksa
dokumen merah disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing list
serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas segera setelah selesai dilakukan
pemeriksaan melalui Hi-Co Scan; |
||||||
|
|
|
b. |
Keputusan
dilakukan pemeriksaan fisik (BCF 2.3 D) kepada Pejabat yang melaksanakan
pemeriksaan barang disertai Instruksi Pemeriksaan, invoice dan/atau packing
list serta hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas segera setelah selesai
dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan. Pemeriksaan fisik sedapat mungkin
dilakukan di tempat penimbunan milik Importir atas izin Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai sesuai tatacara dalam Lampiran X huruf D Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/99; |
||||||
|
|
11.3.6. |
menerima
salinan LHP dari Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang dalam hal
pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan keputusannya. |
|||||||
|
|
11.3.7. |
dapat
mengikuti kegiatan pemeriksaan fisik. |
|||||||
12. |
Pejabat
yang melaksanakan pemeriksaan barang melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
12.1. |
menerima
Instruksi Pemeriksaan berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang
memeriksa persyaratan impor atau ditambah Keputusan Untuk Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil
cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co; |
||||||||
|
12.2. |
menerima
pengembalian LHP dari Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk dilakukan perbaikan; |
||||||||
|
12.3. |
melakukan
pemeriksaan fisik dan/atau mengambil contoh barang impor bila diperlukan
serta menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan ke dalam LHP pada formulir
Instruksi Pemeriksaan dan ke dalam komputer sedemikian rupa sehingga dapat
dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean; Pengambilan
contoh barang impor dilakukan dengan memperhatikan segi keamanan; |
||||||||
|
12.4. |
menyerahkan
LHP, invoice dan/atau packing list, serta Keputusan Untuk Diperiksa Fisik
(BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dan contoh barang impor bila ada,
kepada Pejabat yang memeriksa dokumen merah untuk pemeriksaan lebih lanjut
selambat-lambatnya 40 jam kerja sejak PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran; |
||||||||
|
12.5. |
menyerahkan
salinan LHP kepada Pejabat Analis Hi-Co dalam hal pemeriksaan barang tersebut
dilakukan berdasarkan keputusannya; |
||||||||
13. |
Pejabat
yang memeriksa dokumen hijau melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
13.1. |
menerima
berkas PIB jalur hijau dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor dan
melakukan penelitian : |
||||||||
|
|
13.1.1. |
kebenaran
kelengkapan dokumen, klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, penghitungan
dan pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; |
|||||||
|
|
13.1.2. |
kebenaran
pengisian PIB berdasarkan invoice/packing list yang dilampirkan; |
|||||||
|
|
13.1.3. |
kebenaran
pengisian PIB berkaitan dengan fasilitas yang diterima; |
|||||||
|
|
1.3.1.4. |
penyelesaian
PIB jalur hijau yang terkena tindakan penegahan. |
|||||||
|
|
Untuk
pengubahan data PIB yang diakibatkan karena kegiatan 13.1.2 sampai dengan 13.1.4
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai. |
||||||||
|
13.2. |
menuangkan
hasil penelitian ke dalam komputer : |
||||||||
|
|
13.2.1. |
apabila
diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi
kepada Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit untuk melakukan
verifikasi/audit, jika diperlukan. |
|||||||
|
|
13.22. |
apabila
tidak diterima : |
|||||||
|
|
|
a. |
yang mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan: |
||||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan
SPKPBM; SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
|||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB. |
|||||
|
|
|
b. |
yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
||||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada
Importir/PPJK: |
|||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB. |
|||||
|
13.3. |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
||||||||
14. |
Pejabat
yang memeriksa dokumen merah melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
14.1. |
menerima
berkas PIB jalur merah dari Pejabat yang memeriksa persyaratan impor; |
||||||||
|
14.2. |
menerima
LHP berikut invoice dan/atau packing list dari Pejabat yang melaksanakan
pemeriksaan barang yang dilengkapi dengan Keputusan Untuk Diperiksa Fisik
(BCF 2.3 D), hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat Analis Hi-Co serta
contoh barang, bila ada, atau menerima kembali LHP yang telah diperbaiki dari
Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang; |
||||||||
|
14.3. |
menerima
instruksi pemeriksaan, invoice dan/atau packing list, dan Keputusan Tidak
Diperiksa Fisik (BCF 2.3 D) serta hasil cetak scanning Hi-Co dari Pejabat
Analis Hi- Co; |
||||||||
|
14.4. |
mengembalikan
LHP yang kurang jelas, disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus
diperbaiki kepada Pejabat yang melaksanakan pemeriksaan barang; |
||||||||
|
14.5. |
meneliti
lebih lanjut LHP dan membandingkan dengan data PIB untuk menetapkan kebenaran
jenis dan jumlah barang, klasifikasi, cukai, nilai pabean dan pemenuhan
ketentuan larangan/pembatasan serta fasilitas impor, dan menuangkan ke dalam
komputer : |
||||||||
|
|
14.5.1. |
dalam
hal jenis barang sesuai, komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap
dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir 7.8.1
Keputusan ini, selanjutnya melakukan kegiatan : |
|||||||
|
|
|
a. |
melakukan
penelitian kebenaran klasifikasi, pembebanan, nilai pabean, penghitungan dan
pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor : |
||||||
|
|
|
|
- |
apabila
diterima, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi kepada
Pejabat yang melaksanakan verifikasi/audit
untuk melakukan verifikasi/audit, jika diperlukan; |
|||||
|
|
|
|
- |
apabila
tidak diterima : |
|||||
|
|
|
|
|
i. |
yang mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak |
||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;SPKPBM
diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
|||
|
|
|
|
|
ii. |
yang
mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan
: |
||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada
Importir/PPJK; |
|||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB. |
|||
|
|
|
b. |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
||||||
|
|
14.5.2. |
dalam
hal jenis barang tidak sesuai, melakukan kegiatan : |
|||||||
|
|
|
a. |
meneliti
dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea
masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan apabila hasil penelitian
tersebut : |
||||||
|
|
|
|
- |
mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan kemungkinan
sanksi administrasi berupa denda, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2
(dua) rangkap, dengan peruntukan : |
|||||
|
|
|
|
|
i. |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan SPKPBM;
SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
||||
|
|
|
|
|
ii. |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB; apabila kekurangan pembayaran
dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan, komputer mencetak SPPB
dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I butir 7.8.1 Keputusan ini; |
||||
|
|
|
|
- |
mengakibatkan
kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
|||||
|
|
|
|
|
i. |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada Importir/PPJK; |
||||
|
|
|
|
|
ii. |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB; |
||||
|
|
|
b. |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
||||||
|
|
14.5.3. |
dalam hal
contoh barang dikirimkan ke laboratorium, penerbitan SPPB dapat dilakukan
dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tanpa menunggu
hasil pemeriksaan laboratorium. |
|||||||
|
|
14.5.4. |
dalam
hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor
: |
|||||||
|
|
|
a. |
menyatakan
barang impor tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dan menerbitkan
Nota Pemberitahuan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan : |
||||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kesatu, untuk Importir/PPJK; |
|||||
|
|
|
|
- |
rangkap
kedua, untuk Pejabat yang mengelola informasi; |
|||||
|
|
|
|
- |
rangkap
ketiga, untuk disematkan pada berkas PIB; |
|||||
|
|
|
b. |
menyelesaikan
barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara,
ketentuan larangan/pembatasan impor telah dipenuhi oleh Importir/PPJK, dengan
kegiatan : |
||||||
|
|
|
|
- |
meneliti
dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, nilai pabean serta besarnya bea
masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan apabila hasil penelitian
tersebut : |
|||||
|
|
|
|
|
i. |
mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dan
kemungkinan sanksi administrasi berupa
denda, komputer mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan
peruntukan : |
||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola penagihan sebagai dasar penerbitan
SPKPBM; SPKPBM diterbitkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
|||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB; |
|||
|
|
|
|
|
|
apabila
kekurangan pembayaran dimaksud telah dilunasi atau dipertaruhkan jaminan,
komputer mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I butir 7.8.1 Keputusan ini; |
||||
|
|
|
|
|
ii. |
mengakibatkan
kelebihan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, komputer
mencetak Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan : |
||||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kesatu untuk Pejabat yang mengelola pengembalian untuk diberitahukan kepada
Importir/PPJK; |
|||
|
|
|
|
|
|
-- |
rangkap
kedua untuk disematkan pada berkas PIB; |
|||
|
|
|
|
|
|
komputer
mencetak SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I butir 7.8.1 Keputusan
ini; |
||||
|
|
|
|
|
|
- |
mengirimkan
berkas PIB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen; |
|||
|
|
|
c. |
menyelesaikan
barang impor sebagaimana dimaksud pada butir a, apabila dalam jangka waktu
tiga puluh hari sejak dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara,
ketentuan larangan/pembatasan impor tidak dipenuhi oleh Importir/PPJK sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996. |
||||||
|
|
14.5.5. |
apabila
terdapat barang impor berupa barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan
eceran, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang
berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda Pelunasan atau
Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||||||
15. |
Pejabat
yang melaksanakan pengeluaran barang, melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
15.1. |
menerima
SPPB/SPPB bersyarat rangkap kesatu dari Pejabat yang memeriksa persyaratan
impor/ Pejabat yang memeriksa dokumen merah dan dari Pejabat Analis Hi-Co
dalam hal jalur hijau yang terkena penegahan melalui pemeriksaan kedapatan
sesuai dan SPPB/SPPB bersyarat rangkap kedua dari Importir/PPJK; |
||||||||
|
15.2. |
membukukan
SPPB/SPPB bersyarat ke dalam buku untuk SPPB/SPPB bersyarat; |
||||||||
|
15.3. |
mencocokkan
data SPPB/SPPB bersyarat rangkap kedua dengan rangkap kesatu; |
||||||||
|
|
15.3.1. |
kedapatan
sesuai, dapat dilayani pengeluarannya; |
|||||||
|
|
15.3.2. |
kedapatan
tidak sesuai, tidak dapat dilayani pengeluarannya, SPPB/SPPB bersyarat
rangkap kesatu disimpan oleh Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang
selama 12 (dua belas) jam : |
|||||||
|
|
|
a. |
apabila
diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dapat dilayani pengeluarannya; |
||||||
|
|
|
b. |
apabila
tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, dikirimkan ke Pejabat yang
mengelola informasi dengan disertai penjelasan secukupnya; |
||||||
|
15.4. |
menerima
bukti penerimaan dokumen pembayaran, atau bukti penerimaan dokumen jaminan,
atau bukti penerimaan dokumen pelengkap pabean/masterlist dari importir/PPJK
dalam hal SPPB bersyarat; |
||||||||
|
15.5. |
mengawasi
pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB/SPPB bersyarat dan/atau data
komputer dengan identitas dan jumlah kemasan/peti kemas yang bersangkutan : |
||||||||
|
|
15.5.1. |
kedapatan
sesuai, barang impor dapat dikeluarkan; |
|||||||
|
|
15.5.2. |
kedapatan
tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan dan SPPB/SPPB bersyarat
dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest dan informasi untuk
penyelesaian lebih lanjut; |
|||||||
|
|
15.5.3. |
kedapatan
identitas sesuai dan jumlah kemasan/peti kemas kurang, memberikan catatan
pada SPPB yang bersangkutan, yang penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
: KEP-15/BC/1999; |
|||||||
|
15.6. |
memberikan
catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB, kemudian mengirimkan SPPB
rangkap kesatu selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya kepada Pejabat
yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan
sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1; |
||||||||
|
15.7. |
melakukan
penegahan pengeluaran barang impor yang telah memperoleh SPPB segera setelah
diterimanya NHI/NI dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB
yang bersangkutan; |
||||||||
|
15.8. |
mengembalikan
SPPB rangkap kedua kepada Importir/PPJK setelah diberi catatan pengeluaran. |
||||||||
16. |
Pejabat
yang mengelola manifest dan informasi melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
16.1. |
menerima
SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang; |
||||||||
|
16.2. |
menutup
Pos BC 1.1 yang bersangkutan dan menatausahakannya sesuai tatacara
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : KEP-15/BC/1999; |
||||||||
|
16.3. |
mengirimkan
SPPB kepada Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk
disematkan pada PIB yang bersangkutan; |
||||||||
|
16.4. |
meneliti
data PIB yang dimasukkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
bersangkutan; |
||||||||
|
16.5. |
menerbitkan
NI dan memasukkan data informasi ke dalam komputer dengan penegasan harus
atau tidak melalui Hi-Co Scan; |
||||||||
|
16.6. |
mengirimkan
NI kepada : |
||||||||
|
|
16.6.1. |
Pejabat
yang melaksanakan pengeluaran barang; |
|||||||
|
|
16.6.2. |
Kepala
Kantor Wilayah up. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan. |
|||||||
17. |
Pejabat
yang melaksanakan pendistribusian dokumen melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
17.1. |
menerima
berkas PIB yang telah diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat yang memeriksa
dokumen hijau/merah; |
||||||||
|
17.2. |
menerima
SPPB/SPPB bersyarat dari Pejabat yang mengelola manifest dan informasi; |
||||||||
|
17.3. |
menyematkan
SPPB pada PIB yang bersangkutan; |
||||||||
|
17.4. |
menyerahkan
berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang
mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor,
PIB jalur merah yang pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada
Pejabat yang mengelola fasilitas; |
||||||||
|
17.5. |
mengirimkan
berkas PIB ke Kantor Wilayah up. Bidang Verifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku; |
||||||||
|
17.6. |
menatausahakan
PIB sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999. |
||||||||
18. |
Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
18.1. |
menerima
berkas PIB yang pengeluaran barangnya dengan jaminan untuk pemantauan
penyelesaiannya; |
||||||||
|
18.2. |
menerbitkan
SPKPBM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Nota
Pembetulan dari Pejabat yang memeriksa dokumen hijau/merah dan memantau
tanggal jatuh tempo pelunasannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.05/1999 tanggal
15 Januari 1999; |
||||||||
|
18.3. |
menerima
SSBC dan/atau SSP atau BPBC dan/atau BPPAI atas pelunasan SPKPBM dan
memasukkan data pelunasan tersebut ke dalam komputer; |
||||||||
|
18.4. |
menerima
dan menyelesaikan permohonan pengembalian terhadap Nota Pembetulan tentang
kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Importir; |
||||||||
19. |
19.1. |
menerima
berkas PIB fasilitas dari Pejabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen; |
||||||||
|
19.2. |
melakukan
pemantauan penyelesaian atas PIB fasilitas; |
||||||||
|
19.3. |
mengirimkan
berkas PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang melaksanakan
pendistribusian dokumen. |
||||||||
20. |
Pejabat
yang menatausahakan penerimaan negara melakukan kegiatan : |
|||||||||
|
20.1. |
menerima
pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan melalui
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan memberikan tanda bukti penerimaan
pembayaran (BPBC dan/atau BPPAI); |
||||||||
|
20.2. |
menerima
penyerahan jaminan atau STTJ dari Importir/PPJK atas data PIB yang diajukan. |
||||||||
21. |
Ketentuan
lain-lain |
|||||||||
|
21.1. |
Dalam
hal sistem komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak dapat berfungsi,
tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan secara manual
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan ini; pemeriksaan barang melalui
Hi-Co Scan tidak dilaksanakan; |
||||||||
|
21.2. |
Untuk
pelaksanaan hal tersebut pada butir 21.1, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai menunjuk Pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang; |
||||||||
|
21.3. |
Pelaksanaan
hal tersebut pada butir 21.1 dilakukan apabila setelah ditunggu sampai dengan
2 (dua) jam komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum berfungsi; |
||||||||
|
21.4. |
Untuk pelaksanaan
hal tersebut pada butir 21.1, dapat dipergunakan format PIB sebagaimana yang
ada dalam modul importir pada sistem PIB disket atau PIB EDI. |
||||||||
Salinan
sesuai dengan aslinya Direktur
Teknis Kepabeanan u.b. Pjs.
Kepala Subdirektorat Impor ttd. S.
Rusdijanto. NIP
060034864 |
Direktur
Jenderal Ttd, Dr.
R. B. Permana Agung D., M.Sc. NIP
060044475 |