Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 137/PMK.03/2005
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.03/2005
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
(1) | Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006. |
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.