Peraturan Pemerintah Nomor : 34 TAHUN 1994

Kategori : PPh

Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Dibidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994

TENTANG

FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk mendorong pengembangan daerah-daerah terpencil, perlu diatur tentang fasilitas perpajakan yang dapat diberikan untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah tersebut;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan:

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor termasuk bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
  2. Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2)

Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

  1. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sebagai berikut :

    Kelompok harta

    Masa

    manfaat 


    menjadi

    Tarif Penyusutan dan Amortisasi

    berdasarkan metode

    Garis

    Lurus

    Saldo Menurun

    1. Bukan bangunan atau harta tak terwujud
      Kelompok 1
      Kelompok 2
      Kelompok 3
      Kelompok 4
    2 tahun
    4 tahun
    8 tahun
    10 tahun
    50%
    25%
    12,5%
    10%
    100%
    50%
    50%
    20%
    1. Bangunan
      Permanen
      Tidak permanen
    10 tahun
    5 tahun
    10%
    20%
    -
    -
  2. Kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau;

  3. Pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

(3)

Bagi penanaman modal dibidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, fasilitas berupa kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.

 

 

Pasal 3

 

Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan dibidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

S O E H A R T O

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

M O E R D I O N O

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 63

 

 

 

 

 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994

 

TENTANG

 

FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

 

U M U M

 

Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila.

 

Dalam rangka pembangunan tersebut disadari pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam upaya untuk menjaga agar perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang tertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan kebijaksanaan yang menunjang peningkatannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Pemungutan pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional. Namun selaras dengan fungsi tersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas perpajakan, yaitu :

  1. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; dan/atau
  2. kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan/atau;
  3. pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan baik dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Huruf a dan huruf b


Kriteria bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dalam Pasal ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional.

 

Pasal 2

 

Ayat (1)


Cukup jelas

 

Ayat (2)


Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diberikan secara kumulatif atau alternatif.

 

Huruf a


Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan dan harta tak berwujud adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 11 A ayat (2).

 

Huruf b

 

Cukup jelas

 

Huruf c

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

Penanaman modal di bidang perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf b dapat diberikan kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan apabila penanaman modal tersebut dilakukan di daerah yang tidak termasuk sebagai daerah tertentu, kompensasi kerugian dapat diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.

 

Pasal 3

 

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menampung adanya perjanjian bilateral atau unilateral di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang-bidang usaha lain sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.

 

Pasal 4

 

Cukup jelas

 

Pasal 5

 

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3570